Kabar Gembira Untuk ASN dan P3K, Pemprov NTT Anggarkan Rp108 Miliar Untuk Gaji ke-13, Minggu Depan Cair
NTT, TopNewsNTT.Com|| Kabar Gembira satang dari Pemerintah Provinsi NTT bagi para ASN dan P3K karena sudah menganggarkan Rp108 Miliar untuk membayar gaji ke-13 mereka yang dipastikan dibayar minggu depan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT (BAKEUDA) kepada media ini Kamis, 11 Juni 2026 lewat sambungan telepon.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK akan mulai dicairkan pekan depan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp108 miliar. PPPK dapat gaji ke-13. Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri yang mengeluarkan edaran tentang pembayaran gaji ke-13. Kita sudah konsul 3 hari ini,” jelas Benhard.
Menurut Benhard, proses konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sudah rampung. Dengan begitu, pencairan bisa segera dilakukan. “Mulai minggu depan kita bayar,” ujarnya.
Benhard menyebut, total anggaran maksimal untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK di lingkup Pemprov NTT sebesar Rp108 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi NTT.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan bagi ASN dan PPPK yang biasanya cair menjelang tahun ajaran baru. Komponennya sama dengan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Pemprov NTT menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat menindaklanjuti edaran Kemendagri terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. || jbr
NTT.TopNewsNTT.Com|| Pemerintah Provinsi NTT memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK akan mulai dicairkan pekan depan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp108 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Benhard Menoh di Kupang, Jumat (12/6/2026).
“PPPK dapat gaji ke-13. Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri yang mengeluarkan edaran tentang pembayaran gaji ke-13. Kita sudah konsul 3 hari ini,” kata Benhard.
Menurut Benhard, proses konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sudah rampung. Dengan begitu, pencairan bisa segera dilakukan. “Mulai minggu depan kita bayar,” ujarnya.
Benhard menyebut, total anggaran maksimal untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK di lingkup Pemprov NTT sebesar Rp108 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi NTT.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan bagi ASN dan PPPK yang biasanya cair menjelang tahun ajaran baru. Komponennya sama dengan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Pemprov NTT menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat menindaklanjuti edaran Kemendagri terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. (*)