Aliansi Massa Pencari Keadilan Geruduk Kantor Kopdit.Swastisari, Ini Point Tuntutan Mereka

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Aliansi Massa Pencari Keadilan (AMPK) NTT lakukan aksi damai kepada Pengurus dan Pengawas yang baru dilantik periode 2026-2030 dan Managemen (GM dan Wakil GM) di kantor Cabang Kopdit.Swastisari di kelurahan Fatululi, Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11.00 wita.

AMPK NTT akhirnya diterima oleh sekretaris pengurus  yang baru Gerardus Gaga didampingi anggota pengurus dan pengawas, GM Kopdit.Swastisari Imelda Anin setelah Aliansi melakukan orasi di luar pagar Kopdit, akhirnya mereka diperbolehkan masuk ke dalam halaman berpagar begitu pihak managemen dan pengurus tiba.

Dalam orasinya Jefry Tapobali mengatakan tujuan mereka datang membawa krans bunga sebagai ungkapan protes terhadap Kopdit.Swaatisari sedang tidak baik-baik saja, krans bunga  tersebut adalah ungkapan belasungkawa atas matinya demokrasi dalam tubuh Kopdit Swastisari karena peristiwa pelanggaran aturan RAT yang tidak sesuai dengan AD ART Koperasi yakni terjadinya pelanggaran pada  proses penentuan ketua Pengurus Koperasi yang seharusnya dimenangkan oleh Johanis Sason Helan dengan suara pemilih 2314 suara, tapi yang menjadi Ketua malah Wilhelmus Geri dengan suara 1114 suara. Proses dan keputusan teraebut dinilai melanggar AD ART dalam sebuah demokrasi RAT koperasi dimana keputusan anggota memegang kekuasaan tertinggi.

Koordinator AMPK Yohanes R.Tapobali dalam orasinya  membacakan 8 point tuntutan Aliansi Massa Pencari Keadilan sebagai berikut:

1. MENDESAK Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan KSP Kopdit Swasti Sari dari dugaan pengkhianatan terhadap suara anggota koperasi.
2. MENDESAK Menteri Koperasi RI segera mengambil alih dan mengevaluasi polemik penentuan komposisi pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang dinilai tidak sesuai hasil suara terbanyak anggota.
3. MENOLAK segala bentuk intervensi dan permainan kekuasaan dalam penentuan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.
4. MENUNTUT penghormatan terhadap prinsip demokrasi koperasi: suara anggota adalah hukum tertinggi dalam koperasi.
5. MENDESAK dilakukannya audit dan investigasi independen terhadap proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.
6. MEMINTA Gubernur Melki Laka Lena segera mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT karena dianggap gagal menjaga netralitas dan mencederai demokrasi koperasi.
7. MENUNTUT pemerintah hadir melindungi hak anggota koperasi, bukan membiarkan konflik dan ketidakadilan terus terjadi.
8. MENDESAK aparat penegak hukum mengawal persoalan ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Dalam dialog antara Koordinator AMPK NTT dan Wilhelmus Geri,  Jefry menilai penjelasan pihak pengurus dan pengawas serta manajemen tidak mampu memberikan jawaban dari esensi pertanyaan yakni:

1. Proses penetuan ketua Pengurus yang cacat hukum,

2. Keputusan tanpa mekanisme yang seharusnya yakni membuat rapat tertutup didalam rapat terbuka yang tidak diatur dalam Aturan RAT dan AD/ART Koperasi.

3. Keputusan pelantikan cacat hukum karena tanpa persetujuan anggota sebagai peserta RAT, tanpa dokumen berita acara, dan tanpa tanda tangan saksi dan masih dalam perang kritik dan ketidak setujuan anggota.

Jefry kepada media menegaskan aksi massa takkan berhenti sampai semua tuntutan dipenuhi.

AMPK NTT  akan lakukan massa aksi di depan Kantor Gubernur NTT untuk memecat Kadis Koperasi Linus Lusi dan di Polda NTT untuk kepastian proses hukum terhadap laporan Aliansi.

Sementara itu Wilhelmis Geri sebagai Sekretaris Pengurus mengatakan tidak dapat membatalkan kepengurusan yang sudah dilantik karena sudah melalui mekanisme yang semestinya, bahwa keputusan sudah diambil lewat RAT, palu sudah diketuk dan pelantikan sudah terjadi. Pembatalan hanya dapat ditempuh dengan dua cara yakni menghadapi proses hukum dari laporan AMPK NTT dan menunggu RAT 2026 yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Welhemus Geri tegaskan Pengurus dan managemen siap menghadapi laporan hukum AMPK NTT.|| juli br