Penetapan Tersangka Terhadap Chris Liyanto Belum Cukup Alat Bukti, Kuasa Hukum Siap Pra Peradilan Dengan Bukti Otentik
Kupang, TopNewsNTT.Com|| Kuasa Hukum Christofel Liyanto Komisaris Utama ( Komut) Bank Christa Jaya, DR.Samuel Haning, SH.,MH menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank NTT Rp5M belum cukup bukti. Karena itu pihaknya akan menglakukan pra peradilan ke Kajari Kota Kupang dengan mengajukan bukti-bukti otentik. Hal ini dijelaskan tim Kuasa Hukum dengan didampingi Christofel Liyanto pada Pers Conferens di Umera Coffee (Sabtu, 31 Januari 2026).
Sebagai Kuasa Hukum DR. Samuel Haning, SH,.MH kembali mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang itu sah sesuai pandangan (Kajari) Kota Kupang karena memenuhi dua alat bukti.
“Tetapi pada Senin 2 Februari 2026 kami selaku kuasa hukum akan tetap mengajukan bukti otentik untuk melihat dari sudut pandang hukum yang lain. Kuasa Hukum siap Praperadilankan Kejari Kota Kupang atas Penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank NTT ini.” Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penilaian kuasa hukum penetapan tersebut belum cukup alat bukti. “Mengapa demikian karena dua alat bukti itu harus diuji, oleh karena itu Sam Haning memastikan kuasa hukum akan melakukan praperadilan Kejari Kota Kupang dalam penetapan tersangka dalam kasus itu,” tegasnya.
Lanjutnya, uang yang disetor secara tunai oleh Rachmat kepada rekening pribadi Christofel Liyanto itu bukan uang kredit fiktif yang didugakan kepada Christofel Liyanto tetapi uang bisnis mobil bekas yang telah dilakukan oleh Rachmat dan Christofel Liyanto sehingga dikembalikan melalui setor tunai di rekening pribadi kliennya, dan juga ke rekening BPR CJP melalui penyetoran tunai di teller Bank Christa Jaya oleh Rachmat. Setoran ke rekening milik Christofel sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) untuk hutang pribadi dan uang sejumlah Rp2M lebih ke BPR CJP untuk menebus 20 BPKB mobil yang ada di Bank Christa Jaya, tegasnya.
Dr. Semuel Haning, SH.,MH juga menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya bukan saja akan lakukan upaya hukum pra peradilan tapi juga akan melakukan upaya hukum administrasi di PTUN untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki Kejari Kota Kupang dan alat bukti yang dimiliki kliennya. “Sesuai pasal 31 UU nomor 20 tahun 2025 KUHP karena penetapan tersangka itu minimal ada dua alat bukti, pasal 235 ayat (1), keterangan dikantongi dua alat bukti, pasal 235 ayat (1), keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik. Pengamatan Hakim juga kini diakui sebagai penguatan keyakinan hakim.” Ujar Sam.
“Prinsipnya bahwa penetapan tersangka Pak Christofel Liyanto itu bukan tidak sah, karena pembuktian itu ada pada saat sidang berlangsung. Kuasa hukum menegaskan bahwa paling lambat Selasa, 3 Februari 2026 itu akan mengajukan pembuktian berupa barang bukti demi penegakan hukum.” Tambah Sam.
Selain itu tim Kuasa hukum BPR CJP menjelaskan 5 point penting terkait hasil konferensi pers Kajari Kota Kupang yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kredit Fiktif Bank NTT dengan tersangka utama Rachmat alias Rafi, antara lain,
Pertama bahwa penetapan tersangka yang dilakukan dengan alasan telah adanya alat bukti melalui fakta persidangan, Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
Kedua hubungan antara Kliennya Christofel dan Rakhmat alias Rafi adalah murni hubungan perdata. “Yakni adanya hubungan hutang piutang dan menurut kami itu sah dan wajar.” Jelas kuasa hukum.
Ketiga terkait sumber dana, yang digunakan Rakhmat alias Rafi untuk membayar hutang piutangnya yang berasal dari Bank NTT, hal tersebut diluar pengetahuan dan kendali Christofel Liyanto.
“Kami jelaskan kembali bahwa tidak ada kontraksi atau kerjasama terkait pencairan dana dari Bank NTT.” Ujar Kuasa Hukum
Keempat terkait penetapan tersangka terhadap kliennya Christofel Liyanto yang didasarkan pada perkara kredit Bank NTT maka alat bukti harus jelas dan spesifik yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif pak Chris dalam proses kredit tersebut. Bukan alat bukti yang dikenakan terhadap pihak lain, serta merta digunakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Pak Chris.
Kelima berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki tim kuasa hukum, Christofel Liyanto tidak melakukan tindakan melawan hukum, oleh karena itu alat bukti yang digunakan tidak ada alasan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka.
Sementara itu Christofel Liyanto kepada media menjelaskan secara garis besar fakta dan kronologis terkait alur dana ke rekening BPR dan Rekening pribadinya (Christofel Liyanto) yang menjadi alasan penetapan tersangka terhadap dirinya,
“21 Oktober 2016, Rachmat alias Rafi setor uang tunai ke Rekening BPR CJP yang ada di Bank.NTT senilai Rp3.564.776.892 yang diakui sebagai uang hasil menjual Tambak di Makasar. Selanjutnya pada 24 Oktober 2016 Rachmat alias Rafi datang ke BPR.CJP membawa dua bukti setoran dan memerintahkan ke teler BPR.CJP setor ke Rekening Rachmat sejumlah Rp3.063.776.892 dan setor ke Rekening Christofel Loyanto sejumlah Rp500.000.000. Terhadap uang setoran senilai Rp3.064.776.892 rupiah dilakukan transaksi sebagai berikut : 24 Oktober 2016 Rachmat menarik senilai Rp2.026.000.000 dengan perintah disetorkan ke rekening Christofel Liyanto dan pada 26 Oktober 2016 dilakukan pembayaran kredit pada BPR CJP senilai Rp2.037.809.269 rupiah. Pada 24 Oktober 2016 dengan membawa dua bukti setoran Rp500 juta dan Rp2 M lebih tersebut diatas, Rachmat menemui staf CL dan meminta : pertama mengeluarkam 20 BPKB yang menjadi jaminan pada pinjaman pribadi pada Christofel Liyanto dan kedua mengembalikan bukti kuitansi hutang piutang Rachmat dan Christofel Liyanto sebagai bukti pelunasan pinjaman.” Papar Chris.
Chris juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hutang Rachmat pada tahun 2017 sejumlah Rp4,5 M sebelum dia kabur. Saat 2016 hutang ke dirinya Rp3 M dan ke BPR Rp3 M. Tahun 2016 Rachmat alias Rafi hanya melunasi sebagian saja baik ke ke BPR dan ke pribadinya agar bisa dikeluarkan 20 BPKB.
“Jadi saat dia menyetorkan Rp3,5 M seharusnya itu hak kami walau belum bisa melunasi semua hutang dari total hutang sebesar Rp4.5 M. Tahun 2016 Rachmat menyicil sebagian hutang ke BPR dan sebagian ke saya. Hingga sekarang saja hutang Rachmat ke BPR masih sekitar Rp3 M dan ke saya pribadi masih beberapa ratus juta. Tapi setelah dia masuk penjara saya potong dari jual barang jaminannya, saya tidak mau repot karena dia sudah masuk penjara. Dia sudah minta maaf dan minta tolong saya. Intinya kalau bisa diselesaikan dengan baik saya keluarkan BPKB dia bayar berapa saja saya kasih. Tidak ada uang dia yang saya ambil. Saya merasa dikriminalisasi tapi saya tetap ikut proses hukum.” Tegas Chris.|| jbr