Dalam Seminar Ilmiah, Kajati.NTT Soroti Kebocoran Amggaran 40%

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Ribuan peserta memadati Seminar Ilmiah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Kupang, Senin (25/8/2025). Seminar bertajuk “Optimalisasi The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” ini dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), hingga sejumlah bupati di daratan Timor.
Membuka seminar, Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo menegaskan pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pendekatan follow the money dan digitalisasi penelusuran aset. Menurutnya, kejahatan tindak pidana korupsi saat ini kian kompleks, melibatkan pelaku dari berbagai kelompok dan latar belakang.
“Kejahatan tidak lagi dilakukan oleh satu kelompok tertentu. Pelakunya bisa berasal dari berbagai kalangan, termasuk birokrasi, swasta, maupun pihak eksternal,” ujar Zet.
Kerugian Negara Capai 40% APBN dan APBD
Dalam paparannya, Zet mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa keuangan negara yang berhasil diselamatkan setiap tahunnya hanya sekitar 7%. Sebaliknya, kebocoran anggaran mencapai 30% hingga 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Zet menekankan bahwa penanganan kasus korupsi tidak lagi bisa mengandalkan metode konvensional semata. Saat ini, Kejati NTT mengedepankan strategi Digital Prosecution Approach (DPA) yang memanfaatkan teknologi untuk memetakan aliran uang dan menelusuri aset hasil kejahatan.
“Metode penegakan hukum harus berkembang. Selain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, kami memprioritaskan pendekatan digital agar kerugian negara dapat dipulihkan lebih optimal,” tambahnya
Dihadiri Tokoh Hukum Nasional
Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang hukum. Hadir sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi NTT Dr.Pintas Efendi, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Muskair, S.H., M.H. dari Universitas Hasanuddin (UNHAS). Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr Simpexius Asa, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.
Antusiasme peserta terlihat dari penuh sesaknya ruang seminar. Para mahasiswa, ASN, dan pejabat daerah terlihat aktif berdiskusi, terutama mengenai upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di NTT.(**)
Dilansir dari.patrolicia.com