Keputusan Gubernur Usai Dialog Dengan Komunitas Sopir Pick Up, “Edaran Tetap Berjalan dengan Diskresi Pada Kondisi Khusus”

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Pemerintah provinsi NTT menanggapi serius demonstrasi atau aksi massa Komunitas Sopir Pick Up dan Organisasi Pemuda Cipayung Plus NTT yang menuntut pencabutan Edaran Gubernur NTT 26 Juli 2025 yang dinyatakan pendemo merugikan hak mereka dalam memcari nafkah.

Selain tuntutan tersebut, aksi massa menuntut pencabutan larangan jumlah penumpang dari 5 ke 8.

Menanggapi aksi massa yang mengancam akan melakukan anarkis jika permintaan mereka bertemu dan  berdialog langsung dengan Gubernur NTT tidak dipenuhi, maka Melki Laka Lena didampingi Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, bersama Kapolresta Kupang Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H dan para asisten, staf ahli dan Pimpinan OPD terkait menerima 8 orang perwakilan dari Komunitas Sopir Pick Up dan Cipayung Plus di ruangan rapatnya.

Dari hasil dialog yang berlangsung sekitar 3 jam, gubernur bersama para pihak menjelaskan kepada media dalam konferensi pers yang pada intinya para sopir pick up tetap diijinkan mengangkut penumpang dan barang kedalam kota Kupang, namun dengan tetap menaati edaran gubernur 26 Juli 2025 yang merupakan turunan dari UUD dan permen dengan melakukan beberapa  penyesuaian terkait regulasi dan sesuai kondisi khusus di lapangan.

“Untuk kepentingan masyarakat di tingkat desa yang memang kondisi wilayahnya tentu kehadiran pick up menjadi salah satu moda transportasi yang palimg bisa menyentuh dan sampai ke desa. Untuk itu tentu kami berterima kasih kepada teman-teman pick up yang sudah melayani masyarakat di desa selama ini tentu dengan beberapa penyesuaian terkait regulasi yang sudah kami tetapkan.” Ujar Melki.

Kedua, tegasnya, “terkait surat edaran yang sudah diberikan, tentunya merujuk pada aturan yang lebih tinggi tadi, kami sudah membahas mengapa aturan itu ada, dan pada prinsipnya teman-teman sopir pick up tadi sudah memahami maksud baik dari adanya edaran tersebut tentu dengan beberapa catatan sebagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang memang dialami oleh mereka.”

Untuk itu, terkait bagaimana kondisi lapangan yamg harus disiasati dengan aturan UUD dan edaran Gubernur, sudah disepakati bersama Kapolda, Kapolres Kupang, Kapolresta Kupang dan Dinas Perhubungan agar di beberapa tempat yang memang butuh hikmat dan kebijaksanaan, nanti baik dari Kepolisian dan Perhubungan akan lalukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang memang itu memang tidak bisa dilaksanakan baik aturan UUD maupun SE. Kalau memang tidak bisa dilaksanakan maka tentu tidak bisa kita paksakan. Dititik itu ada penyesuain. Tapi ditempat lain yang sudah berjalan tidak ada masalah. Jadi kita sudah sepakat demikian.

Dilapangan yamg butuh penyesuaian akan dilakukan diskresi yang ada di SE gubernur dan UUD yamg diatasnya, di lapangan yang ada kondisi khususnya maka akan dilakukan diskresi juga agar jangan sampai tempat yang tidak punya alat transportasi tidak bisa melayani masyarakat, tapi tetap dengan menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi rakyat. Jadi tadi kami sudah dapat titik temunya. Dan semoga bisa jadi pegangan bagi semuanya.

Keputusan diambil juga dengan memperhatikan kepentingan sopir angkot, bis dan ojek tetap diberi ruang dalam mencari nafkah di jalan raya yang sama.

Dari perwakilan komunitas sopir dan Cipayung menyatakan sudah menerima keputusan tersebut namun tetap akan mengawal agar jangan sampai pelaksanaan di lapangan alami ketimpangan.

Kepada media Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H menegaskan pihaknya akan memastikan keputusan gubernur dilaksanakan dengan benar diwilayahnya.

Bagi para sopir jika menemukan dan mengalami pungutan liar maka laporkan disertai bukti-bukti untuk ditindaklanjuti.

Tepat pukul 16.00 wita para pendemo membubarkan diri.|| jbr