Usai Dilaunching, BPN Kota Kupang Targetkan 5000 Sertifikat Elektronik Hingga Akhir 2024

KUPANG, TOPNewsNTT.Com||Usai melaunching pelaksanaan el-Sertificate (Sertifikat Tanah Elektronik) di wilayah kota Kupang pada Rabu, 24/6 lalu, BPN Kota Kupang menetapkan target 5.000 sertifikat bagi tanah-tanah yang belum bersertifikat. Hal ini dicetuskan Eksam Sodak kepala BPN Kota Kupang pada media ini beberapa waktu lalu di ruang kerjanya

Target ini ditetapkan Eksam karena BPN Kota Kupang dianggap layak layak sesuai hasil verifikasi Kementerian ATR BPN RI bersama 104 kantor pertanahan lainnya diseluruh Indonesia.

Selain itu lantaran masih sekitar 2000 bidang tanah lainnya yang belum.bersertifikat sehingga ia berharap selain pengajuan baru dari sisa 2000 bidang tanah yang masih belum bersertifikat, juga adanya perubahan sertifikat dari sertifikat lama ke yang sertifikat elektronik.

Kepala BPN Kota Kupang Eksam Sodak, di ruangannya menjelaskan bahwa sertifikat elektronik itu tidak ada perubahan yang signifikan, yang hanyalah berubah adalah kertas birunya.

“Jadi sertifikat elektronik itu hanya mengganti buku hijau dengan sertifikat elektronik berbentuk selembar kertas saja. Lebih simpel saja sertifikat elektronik itu karena hanya berupa satu lembaran. Bagian depannya merupakan tekstual dan bagian belakangnya gambar situasi. Hanya itu saja  tidak ada perubahan yang signifikan.” Jelas Eksam.

Bagi masyarakat yang ingin merubah model sertifikat lama ke sertifikat elektronik, Eksam mempersilahkan untuk datang ke kantor BPN Kota.

“Silahkan datang ke kantor dan tempuh prosedur di depan, tentu akan diganti dengan sertifikat elektronik dan prosesnya sangat cepat. Tidak ada perubahan aturan apa-apa atau persyaratan yang berubah. Hanya prosedur pendaftaran saja bisa lewat android dan bawa syarat fisik ke kantor BPN dan akan diproses cepat. Dan tinggal dicetak saja di loket BPN dengan kertas khusus dari Peruri.” Ungkap Eksam.

Menurut Eksam, Sertifikat lama itu masih berlaku sepanjang masyarakat masih memegangnya.

“Sedangkan kalau masyarakat ingin masuk ke perubahan sertifikat misalnya ada perubahan status tanah berupa pemecahan, pemisahan, balik nama, ganti blangko proses perubahan data pertama kali, proses pemecahan, itu baru kita kasih yang sertifikat elektronik. Jadi tidak ada perubahan sih sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan, prosedurnya juga sama saja.” Ujar Eksam lagi.

Tapi diakuinya dengan prosedur sertifikat elektronik, lebih bagus, waktu lebih singkat dan safety.

BPN Kota Kupang sudah memulainya sejak bulan Juni usai dilaunching kemarin.

“Bahkan  tahun 2024, sebagai awal kita targetkan 5000 sertifikat elektronik hingga akhir tahun. Maka kita menghimbau kepada masyarakat untuk mengganti sertifikat lama dengan sertifikat elektronik. Tapi bagi masyarakat yang tidak ingin atau belum bisa mengganti karena sertifikatnya masih di bank dan sebagainya, boleh menundanya. Nanti pada saat lunas kredit, bawa ke sini pas penghapusan hutang baru kita ganti dengan sertifikat elektronik. Pengurusan selanjutnya akan langsung secara elektronik.

Jadi untuk pendaftaran pertama kali dan perubahan pendaftaran perubahan tanah bagi tanah-tanah yang baru pertama kali akan mengurus sertifikat dan yang belum bersertifikat akan dikeluarkan langsung dengan sertifikat elektronik.

“Prosedurnya adalah setelah pendaftaran elektronik lewat Android, masyarakat atau pemilik tanah membawa syarat fisiknya ke kantor BPN di loket depan dan permohonan bisa langsung diproses dan langsung disetting sertifikat elektronik. Termasuk sertifikat pengganti karena hilang tinggal membawa surat keterangan kehilangan langsung kita proses ganti jadi prosesnya lebih cepat lagi. Pendaftaran bisa melalui website, bisa tapi juga bisa datang ke loket pelayanan di BPN kota Kupang.” Ajak Eksam lagi.

Untuk pencetakam sertifikat fisik bisa dilakukan di loket BPN ada 4 loket.

“Penerbitan Sertifikat Elektronik akan berlangsung sekitar 3 hari, dan bisa langsung dicetak di loket BPN kota Kupang. Kami siapkan 4 loket dan ada kertas khusus yamg dikeluarkan oleh Peruri. Bentuknya terawang seperti uang.

Untuk pendaftaran masyarakat kita minta untuk kalau download melalui App Store untuk ke atau Play Store aplikasi Sentuh Tanahku untuk bisa melakukan pendaftaran sertifikat elektronik.

Aplikasi Sentuh Tanahku dengan sistem yamg sudah diproteksi oleh sistem berlapis sehingga dijamin sangat aman dari kebocoran dan hacker. Kertas sertifikatpun setiap tahun dicetak dengan nomor seri blanko tersendiri dan tidak bisa diduplikasi dengan jenis kertas secure paper seperti uang

Sejak launching hingga hari ini, jelas Eksam, sebanyak 105 sertifikat elektronik sudah didaftar dan diterbitkan.

Sementara potensi tanah yang masih belum terdaftar sekitar 105 ribu bidang, di Kota Kupang.

“Yang sudah kita daftarkan sekitar 103 sampai 104.000 bidang tanah. Selisihnya masih sekitar  2.000 bidang yang belum bersertifikat di kota Kupang. Kita juga sudah mencoba menggarap dengan program  PTSL bagi tanah-tanah yang masih kosong, kita masuk ke sana untuk sertifikat pertama kali melalui PTSL.” Sebutnya.

“Kabar baiknya, pada tahun 2024 kita di Kota Kupang dapat 1.000 PTSL dan sudah selesai kita terbitkan, sekarang dikasih lagi 1000 sampai Desember. Cuma di pertengahan bulan atau triwulan semester pertama sudah selesai PTSL kita san dikasi tambah 1000 tambahan itu mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat.” Tambah Eksam lagi.

“Penetapan Sertifikat Electronik (El-Sertifikat) kemarin ditetapkan dengan SK nomor  258/2024 yang menunjuk 104 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sebagai kantor prioritas untuk pelaksanaan elektronik dan salah satunya BPN Kota Kupang. Jadi tidak juga BPN peroleh pelaksanaan Sertifikat Elektronik. Penetapan dilakukan oleh Presiden lewat Kementerian ATR BPN RI. Dan di NTT, BPN Kota Kupang ditunjukkan dengan SK Menteri karena dinilai layak dan  memenuhi syarat.” Ungkap Eksam bangga.

Eksam pun membeberkan apa saja perubahan format dalam lembaran antara sertifikat elektronik dan manual,

“Jika di lembaran sertifikat manual ada nomor surat ukur, nomor Hak,  tapi pada sertifikat Elektronik sekarang itu hanya satu NIP-el (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik).  Jadi hanya satu itu satu kota ini dia kasih berurut terus. Dulu itu kan berbasis Kelurahan, sekarang ini hanya satu dan jadi berlaku di suatu wilayah. Jadi dalam satu kota (satu wilayah) nomornya akan berurutan. Misalnya ada nomor 1 nanti ada yang masuk lagi dikasih nomor 2, 3 dan seterusnya. Kalau dalam sertifikat manual, nomor surat ukur, nomor hak milik itu dia berikan per Kelurahan.  Jadi ada nomor M1 di Kelurahan lain ada M1 dan sekarang disatukan jadi satu sistem. Jadi satu Kelurahan kabupaten kota itu kabupaten kota itu di kolom manapun dia kasih berurut terus, tanda lain adalah jenis kertas yang secure paper itu seperti uang dan sangat terproteksi dan tidak bisa diduplikasi. Jika terjadi perubahan katena jual beli dll maka akan diterbitkan lagi sertifikat dengan edisi sesuai tahun perubahan.” Jelas Eksam.

Tujuan perubahan ke sertifikat elektronik, jelas Eksam “

1. Mengurangi Sengketa Tanah

2. Menekan Munculnya Mafia Tanah

Misalnya dengan pemalsuan blanko tanah

3. Meningkatkan EODD (Easy Of Doing Bisnis) seperti imstruksi presiden melalui Kementerian ATR BPN mampu meningkatkan investasi.

4. Meningkatkan Hak Tanggungan (tanah yamg digadai di Bank) ditahun ini cukup tinggi dan mampu meningkatkan percepatan pertumbuhan investasi. Kemudahan lain karena sistem elektronik adalah penandatangan sertfikat dengan scan saja sehingga sekarang prosesnya satu hari saja. Dalam sertifikat elektronik bagian depan sertifikat dan bagian belakang terdapat gambar situasi tanah (GS). Dalam aplikasi “Sentuh Tanahku” bisa terlihat data kepemilikan tanah oleh masing-masing warga.||jbr