Cegah Terjadinya Kejahatan Malam Hari, Polresta Kupang Kota Bakal Berlakukan Perwali Batas Keramaian Jam 12 Malam

Kupang, TopNewsNTT.Com||Polresta Kupang Kota bakal berlalukan aturan batas keramaian malam hari di Kota Kupang yaitu jam 12 malam dan beberapa tindakan pencegahan serta pengawasan yang diatur dalam Perwali nomor 1/2024.

“Setelah Perwali No.1/2024 diberlakukan maka bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran dan pidana. Hal ini diatur dlm perwali no.1/2024.” Jelas Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan R.J.H. Manurung.

Selain itu, untuk memastikan aturan jam malam dilaksanakan dan ditaati masyarakat, Aldian mengatakan Polresta akan melakukan Patroli bekerjasama dengan TNI dan  masyarakat.

Adian menambahkan,  beberapa tindakan terpadu, preventif, pencegahan dan patroli di dalam Kota Kupang dilakukan karena makin tingginya kejahatan yang terjadi di malam hari di dalam kota Kupang dan sudah meresahkan masyarakat.

“Pukul 12 malam adalah batas akhir keramaian, dan  tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan keramaian, apabila melanggar akan ditindak,” ujar Kapolreta Kupang Kota

Ia menjeaskan bahwa batas waktu keramaian boleh digelar di dalam wilayah Kota Kupang adalah sampai jam 12, tapi bagi cafe, warkpp maupun resto yang ingin mengadakan kegiatan sampai malam harus punya surat ijin keramaian.

“Tapi khusus bagi cafe, warung kopi maupun resortan yang ingin mengadakan kegiatan sampai malam harus memilik surat ijin keramain sehingga bisa terpantau dengan baik.  Surat izin keramaian harus dengan syarat-syarat admininstrasi sesuai aturan perwali dan Kepolisian agar bisa terpantau dengan baik.” Ujar Aldian tegas.

Kepada masyarakat, Aldianpun meminta agar tetap menjaga Kamtibmas, patuhi aturan jam keramaian atau acara, lalu lintas dan hukum agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif di Kota ini agar semua kegiatan pemerintahan dan masyarakat berjalan baik.| jbr