Balai POM Kupang Gelar Diseminasi Intensifikasi Pengawasan Obat & Makanan Paparkan Kinerja Selama 2023

KUPANG, TOPNewsNTT||Balai POM Kupang menggelar Pers Confress terkait Diseminasi Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Kamis, 21/12/2023).
Kepala Balai POM Kupang Drs.Yoseph Nahak Klau,Apt.M.Kes menjelaskan tujuan Diseminasi hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 adalah untuk memberikan pemahaman bagi seluruh masyarakat lewat pemberitaan media di NTT terkait pengawasan obat dan makanan sebagaimana menjadi amanat Perpres 80 2017 tentang Balai POM bahwa itu menjadi salah satu tugas dari Balai POM untuk memastikan kepastian keamanan dari produk Obat dan Makanan, yang tentu ini ada korelasinya dengan tingkat kesehatan masyarakat.
“Pengawasan oleh Badan POM Kupang ini sudah terprogram yang dilakukan sepanjang tahun, tetapi pada hari raya, baik itu hari raya Idul Fitri maupun hari raya Natal dan Tahun Baru yang pada Balai POM menggunakan istilah intensifikasi artinya pengawasan itu lebih difokuskan, lebih dintensifkan, lebih diidentifikasi cakupannya, target-targetnya dan melibatkan stakeholder terdekat.” Jelas Yoseph Nahak.
Ia melanjutkan, “Pengawasan jelang NATARU tahun 2023 dan 2024 ini banyak stakeholder terlibat untuk melakukan pengawasan bersama. Sebelum kita melakukan pengawasan bersama dari awal Desember sampai dengan tahap ini dan akan terus dilakukan sampai dengan minggu pertama bulan Januari 2024.” Ungkapnya.
“Beberapa langkah sebenarnya sudah kita lakukan. Pertama kami menyurati para distributor pangan yang ada, baik itu di kota Kupang maupun di kabupaten untuk mengingatkan para pelaku usaha ini untuk melakukan pengawasan secara internal terhadap produk pangan yang akan mereka jual, baik itu dalam bentuk dijual sebagaimana partai besar, retail atau dijual dalam bentuk parcel pada hari raya Natal dan tahun baru. Ini bagian dari tanggung jawab pelaku usaha sebenarnya untuk memastikan bahwa produk yang dia jual itu adalah produk yang sesuai standar, tetapi kami mengingatkan karena memasuki hari raya seperti ini tentu ada peningkatan konsumsi dari masyarakat sehingga kemungkinan adanya produk-produk yang tidak sesuai ketentuan itu beredar lebih tinggi. Karena itu kami mengingatkan dan memberi himbauan dan mengingatkan para pelaku usaha untuk melakukan pengawasan Jauh sebelum masuk bulan Desember. Itu juga kami menyurat di pemerintah daerah kabupaten kota untuk juga melakukan pengawasan.”
Yoseph menegaskan, “Balai POM mempunyai payung hukum terkait dengan pengawasan bersama ini, ada Inpres nomor 3 Instruksi Presiden 2019 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makan, di situ ada peran Kementerian, lembaga termasuk Pemerintah Daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota, karena itu kami mengingatkan melalui surat pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten kota untuk melakukan kegiatan pengawasan pada hari raya Natal dan Tahun Baru.” Ungkapnya.
Yoseph melanjutkan yang akan disampaikan pada hari ini adalah hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Balai POM Kupang, bekerjasama dengan beberapa stakeholder di kabupaten kota; ada Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan, Satpol PP, Polres setempat ada Saka POM
“Jadi ini juga mungkin sebelum saya menyampaikan pertanyaan ini juga sebagai informasi untuk teman-teman media Balai POM saat ini secara resmi sudah mempunyai satgas pengawasan obat dan makanan namanya Sapa POM. Yaitu di Pramuka itu sudah ada kayak Satuan Karya seperti yang kita tahu misalnya ada Saka Bakti Husada ada Saka Wanda Bakti dan sebagainya. Nah di Pramuka 4-6 Desember 2023 kemarin sudah secara resmi terbentuk maka pengawasan Obat dan Makanan di Pramuka dan kita di NTT ini hampir sebagian besar kabupaten kota itu sudah mempunyai Saka POM untuk pengawasan obat dan makanan. hanya ada bab 2 kabupaten yang belum memiliki Saka POM pengawasan. Karena itu dalam kegiatan pengawasan intensifikasi kali ini kami melibatkan Saka pengawasan Obat dan Makanan yang ada di kwartil sahabat Pramuka, gerakan Pramuka kuantu kwartil cabang. Gerakan Pramuka kabupaten itu beberapa pihak yang terlibat di dalam identifikasi pengawasan kali ini kita lakukan di kota Kupang dan sekarang tahap yang ketiga masuk satu Desember kita sudah melakukan empat tahap dan ini akan sampai tahap kelima akan dilakukan diawal Januari. Dan 4 pengawasan sudah dilakukan di Kabupaten Kupang, kota Kupang, TTS, TTU dan Malaka dan itu dilakukan oleh Saka POK yang ada di Atambua, Belu dan Malaka. Pengawasan juga dilakukan oleh Balai POM di Sumba Timur, di Manggarai Raya dilakukan oleh teman-teman di kabupaten Manggarai, di Labuan Bajo di Manggarai Barat kemudian di Nagekeo dan Ngada. Artinya kita sudah lakukan hampir menyeluruh di kota dan setiap Kabupaten, tapi ada beberapa kabupaten yang belum kita lakukan pengawasan sampai dengan tahap yang keempat ini.
Kami berharap tentu melalui pemberitahuan surat yang kami berikan Pemerintah kabupaten kota memberikan Kabupaten bisa melakukannya secara mandiri sesuai dengan arahan dari Badan POM terkait intensifikasi pengawasan. Kita akan melakukan tahap pertama 1 sampai 6 Desember, tahap kedua 7 sampai 13 Desember, tahap ketiga 14-21 Desember dan sekarang kita berproses untuk tahap keempat 22 sampai 28 Desember dan tahap kelima 29 Desember sampai 3 Januari 2024. Nanti juga saya sampaikan pihak-pihak yang terlibat bersama dengan Balai POM dalam melakukan pengawasan.
Berikut saya akan sampaikan hati-hati tepat secara umum teman-teman semua semua kita itu masih berpisah yang pertama pangan yang tidak ada di Indonesia yang sudah sangat sedikit nah ini harus kita baca sebagai satu untuk selalu membeli produk yang ada di Medan baik itu indahnya badan Po M yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tuban sehingga permintaan menurut kemudian efek kemasan yang sudah adalah pangan yang kadaluarsa ini tentu membutuhkan kerjasama kita semua termasuk teman-teman juga untuk selalu bersama kita mengedukasi masyarakat karena masih sering banyak di antara temuan yang lain rusak sampai di Medan kadaluarsa adalah mati yang paling banyak jadi artinya Apa pelaku usaha kita harus dibaca sebagai kesadaran dari pelaku usaha untuk mengecek produk yang dijual di Pajak itu harus terus kita kampanyekan kita dorong supaya pelaku usaha mengambil tanggung jawab untuk selalu memeriksa sebelum ini artinya belum sampai ke tangan konsumen ya teman-teman jadi admin yang kita temukan di tempat yang dipajang itu belum tentu sampai tentu kita berharap dari yang sebelumnya lapisan berikutnya yang akan mengontrol itu adalah kesadaran masyarakat jadi walaupun ini ada dia dua tetapi pada saat membeli tentu kita sangat menghimbau kepada masyarakat mengecek pada saat membeli jadi pengawasannya terlebih kita ngawasi peraturan usaha juga memberikan yang terakhir adalah masalah karena terlalu masih yang adalah tertinggi temuan terkait dengan tangan yang kadaluarsa disampaikan teman-teman semua Sampai dengan saat ini saya kita melakukan konferensikan ini kita sudah melakukan pengawasan di 94 sarana di beberapa kabupaten yang sudah saya sampaikan tadi di luar yang tadi ya di luar yang tadi menjadi wilayahnya Loka pos ini yang wilayahnya balepon itu Pak dan dari 94 ini yang tidak memenuhi ketentuan dalam artian tidak pernah masih menemukan produk kadaluarsa produk yang rusak produk yang tidak ada izin aja itu ada 34 ketika menjadi dipersiapkan berapa 30% lebih yang memenuhi ketentuan tidak menjual produk tidak kita temukan produk-produk itu adalah ada 60 kita tunggu 10% masih sekitar 30-an persen itu 36,17% artinya masih masih cukup ya masih cukup banyak dan tentu ini menjadi eee tugas ke depan untuk selalu mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan produk Nah dari produk itu ya dari temuan bicara tadi yang 34 yang menjual tadi itu kita temukan pangan yang sudah kadaluarsa itu ada 92 jenis, tapi 17 jenisnya, tapi isinya di situ kemasan terkecil ada 1.005 pcs, kemudian pangan tanpa izin edar itu ada 5 jenis, sejumlah 2.500 pcs pangan yang rusak satu jenis tetapi banyak 176 pcs. Secara umum sampai dengan saat ini ada 98 jenus pangan, 34 tmk atau 36,17% adalah tmk produk yang expired atau kadaluarsa dan tanpa ijin edar.
Balai POM akan selalu mengedukasi masyarakat sebagai konsumen untuk lakukan ceklik kemasan (kemasan masih bagus), cek label (produk harus ada label), cek ijin edar (apakah produk ada ijin edar), dan cek kadaluarsa (apakah ada pemberitahuan tanggal kadaluarsa). Pengawasan dilakukan dengan tujuan agar memberikan rasa aman pada produk makanan dan obat sehingga aman untuk dikonsumsi, apalagi menjelang Nataru 2023-2024.
Sementara Etni IR Banunu, S.Si PFM Ahli Muda menyampaikan informasi edukasi terkait hal-hal yang harus diperhatikan tentang produk makanan dan obat yang aman jelang Natal dan Tahum Baru 2024 bahwa produk obat dan makanan harus aman dan bebas dari bahan berbahaya.
“Pastikan produk obat dan makanan yang kita gunakan aman yaiti kita lakukan cek klik. Temuan kita oaling banyak kadaluarsa, rusak dan TIE atau tanpa ijin edar. Pengawasan harus dilakukan berlapis oleh Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat. Pengawasan yang paling mudah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dengan lakukan Cek Klik Kemasan, TIE dan Ijin Edar. Kalau ini dilakukan maka kadaluarsa, TIE dan produk rusak akan berkurang di pasaran.
“Pastikan sebelum membeli atau menjual produknya kemasannya aman, tidak rusak, penyok dan bocor halus. Mungkin di kios-kios terpapar sinar matahari akan rusak. Kemasan tidak boleh rusak karsna kemasan untuk melindungi produk. Label kemasan dari produk makanan dan obat harus ada karena berisi nama produk, nama produsen dan alamat, kandungan bahan. Tanpa label dan ijin edar maka produk dipastikan tidak aman. Ijin edar juga harus ada, jika tidak ada maka dipastikan tidak aman. Sejak diberlakukan SOS RBA yang baru, ijin edar pangan berubah dari 12 digit jadi 15 digit tapi masih dalam proses namun sejak 2022 suda berubah menjadi 15 digit. Untuk memastikan produk terdaftar di Balai POM ijin edar yang terbaru download aplikasi “BETA Mobile” silahkan pakai barcode di scan akan muncul apa sebuah produk sudah punya ijin BPOM. Jika semua masyarakat punya Aplikasi Beta Mobile maka akan dapat dicek ijin edar. Memang mungkin jika ijin edar tidak ada tidak akan langsung mati tapi negara rugi karena tidak ada penerimaan pajak ke negara.
Yang berikut adalah kadaluarsa, harus dicek masa berlaku produk jangan melebihi tanggal kadaluarsa karena akan merugikan kesehatan. Lalu kemasan tidak boleh ada penyok, bocor.||jbr