Serukan Pemenuhan Hak Asazi Perempuan Tanpa Kekerasan, Jurnalis Perempuan Gelar Sosialiasasi

NTT, TOPNewsNTT||Serukan Pemenuhan Hak Asazi Perempuan Tanpa Kekerasan, Jurnalis Perempuan  menggelar Sosialisasi dan Diskusi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang biasa diperingati setiap 25 Nopember.

Foto bersama

Kegiatan Sosialisasi mengusung Thema Pemenuhan Hak Asazi Perempuan Tanpa Kekerasan dan sub thema Yang melahirkan Peradaban tanpa dilecehkan pada Senin, 22/11 di Gedung DPD Provinsi NTT jalan Polisi Militer, Oebobo.

Komisi Perempuan mencatat perempuan Indonesia rentan mengalami kekerasan.

Hadir sebagai nara sumber antara lain : Dra.Margarita Boekan, S.H.M.Hum, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas P3A Provinsi NTT, Fridinari D.Kameo, Panlt.Asusila dan Reskrim Polersta Kupang, Lesry Mindrom Nastemty Dite, SH.MHum dari Kanwil  Hukum ‘ Dan HAM NTT, Ketua LPA NTT Vicktorya Atta, SH.

Perserta berjumlah 50 orang dari kalangan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa, Pelajar, pekerja dan Jurnalis.

Chintya Pella, ketua Panita Kegiatan mengatakan latar belakang digelarnya kegiatan ini karena fakta bahwa setiap saat kita lihat, dengar dan baca di media, maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan di seluruh Indonesia, bahkan di NTT.

Fenomena ini sangat memprihatinkan, ujar Cintya, para jurnalis perempuan sering menemukan fenomena kekerasan yang dialami perempuan seperti eksploitasi dan diskriminasi.

Oleh karenanya mereka berinisiatif melakukan gerakan bersama menyerukan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Peserta diharapkan menjadi perpanjangan tangan dan agen menyerukan menolak segala bentuj kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing

Kegiatan sosialisasi dan pemerintah serta elemen terkait lainnya agar dapat menghargai harkat dan mastabat perempan.

“Perempuan harus dijadikan subyek pembangunan, bukan menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan segelntir orang. Tujuan dari kegiatan sosialisasi dan diskusi ini untuk menyatukan pemahaman bersama soal apa itu kekerasan terhadap perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT diwakili Kabid.Pemberdayaan Perempuan Dra.Margarita Boekan mengatakan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asazi manusia dan berakar pada beragam penyebab masalah yang kompleks dan beragam serta terus berkembang.

Dampak utama dan kerugian yang diaalami korban kekerasan adalah trauma, cacat fisik, HIV, infeksi menular seksual, adanya kematian, dan mengalami gangguan mental dan trauma berat.

Semua dampak tersebut berpotensi menyebabkan penyakit sosial yang dapat mempengaruhi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dinas PPPA NTT juga mencatat data kekerasan terhadap perempuan dan anak 5 tahun terakhir terus meningkat.

Pada 2017 tercatat 780 kasus, 258 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Pada 2018 dari total 425 kasus, 149 kasus adalah kekerasan seksual.

2019 dari total 281 kasus yang dilaporkan, 166 adalah kasus kekerasan seksual.

2020 tercatat sebanyak 648 kasus, dengan 207 kasus adalah kekerasan seksual.

Sementara data per Nopember 2021 menunjukkan tercatat ada 585 kekerasan 208 kasus adalah kekerasan seksual.|| juli br