Tahun 2022 TKD Kabupaten Kupang Akan Diakomodir Jadi Peserta BP JAMSOSTEK

OELAMASI, TOPNewsNTT|| Bertempat di Kantor Bupati Kupang diselenggarakan kegiatan FGF terkait penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK dan tindaklanjuti Instruksi Presiden No.2 tahun 2021 dan Permendagri 27/2021 di Kabupaten Kupang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi dalam kesempatan tersebut menguraikan program jaminan sosial letemagakerkaan bagi pekerja penerima upah diantaranya : jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang merupakan perlindungan dari resikp lecelakaan kerja uamg dialami oleh pekerja pada saat bekerja.
Manfaat yang diberokan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selain itu pula, diberikan jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Disinggung Christian Sianturi bahwa pada acara penganugerahaan Paritrana Award tahun 2019 (12 Agustus) sesuai arahan wakil presiden dan stimulis pemerintah bagi pekerja, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan arahan agar pemerintah daerah mendorong seluruh pekerja Non ASN untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, tenaga kerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan ialah pekerja penerima upah/pekerja formal, pekerja informal dan pekerja jasa konstriksi.
Berikut pegawai non ASN yang meninggal dunia pada tahun 2021 yang akan menerima jaminan kematian diantaranya :
1. Harun Kefi, unit Dinas Koperasi kabupaten Kupang,
2. Tony Takameha, unit Kerja TK RSUD Naibonat,
3. Bluzio de Araujo, unit kerja Dinas Pol.PP Kabupaten Kupang.
Kepada mereka diberikan jaminan kematian yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah kabupaten Kupang Obed Laha.
Atas nama Pemkab.Kupqng, Bupati Kupang melalui Sekda Obed Laha menyampaikan terima kasih kepada BP Jamsostek Perwakilam NTT yang telah mengegendakan kegiatan ini, dalam rangka mengevaluasi kerjasama dan kemitraan yang telah terjalin, antara Pwmkab.Kupang dan BP Jamsostek dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja di Lingkup Pemerintahan kabupaten Kupang.
Terhitung kerjasama yang dilakukan sejak 2017 lalu, lanjut Sekda, sebanyak 2.912 tenaga kontrak daerah kabupaten Kupang telah diakomodir sebagai peserta dan diberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BP Jamsostek. Artinya bahwa dengan jumlah peserta tersebut,maka Pemkab.Kupang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan iuran peserta bagi tenaga kontrak daerah tersebur, setidaknya sebesar 367 juta lebih dalam APBD pada setiap tahun anggaran.
Lebih lanjut dikatakan Sekda Obed Laha bahwa FGD saat ini berfokus pada diskusi tentang kesiapan APBD Kabupaten Kupang dalam melanjutkan kerjasama dengan BP Jamsostek di tahun 2022, serta rencana perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagaan kerjaan di daerah, sebagaimana instruksi Presiden RI No.2/2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekda.Obed Laha mengharapkan melalui FGD ini dapat dipaparkan secara rinci jumlah tenaga kerja kabupaten Kupang, baik penerima upah maupun bukan penerimanya upah yang telah dilindungi maupun belum teelindungi, serta simulasi perhitungan anggaran bulanan maupun tahunan yang perlu dialokasikan, untuk mengoptimalkan kepesertaan tenaga kerja kita dalam program jaminan sosial ketenagaankerjaan.
Dari 160 desa di kabupaten Kupang dengan jumlah aparat desa yang mencapai kurang lebih 1.600 orang, hanya 2 desa yakni desa Bolok dan desa Penfui Timur yang telah mendaftarkan perangkat desanya sebagai sebanyak 17 orang. Atas hal tersebut, perlu diskusikan bersama dalam FGD ini, sehingga optimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kupang yang saat ini baru mencapai 11% dari total angkatan kerja yang ada, dapat berangsur-angsur ditingkatkan.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan Inpres no 2/2021 serta diskusi.|| juli br
Sp forkompim setda.ntt