OJK akan Tindak Tegas Perusahaan Pembiayaan yang Menggunakan Debt Collector Melanggar Hukum

0

JAKARTA, TOPNewsNTT||OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

Seperti apa ketentuan dan larangan tindakan debt collector dalam melakukan penagihan? Simak penjelasan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pada postingan OJK Update hari ini.|| juli br

SP Hunas OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *