Wali Kota Kupang: Dokumen RT2KPK Jadi Langkah Strategis Atasi Permukiman Kumuh

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya penyusunan dokumen Rencana Tindak Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RT2KPK) sebagai dasar kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan permukiman rentan.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pencegahan dan peningkatan pemukiman kumuh Kota Kupang yang digelar di Neo Aston Hotel pada Selasa (29/7/2025)..

Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut bahwa persoalan permukiman kumuh bukan hanya menyangkut tata kelola ruang yang buruk, tetapi juga menjadi indikator ketimpangan sosial dan ekonomi.

“Kawasan kumuh mencerminkan kurangnya akses terhadap layanan dasar, menurunnya daya beli masyarakat, hingga ketiadaan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen RT2KPK sangat penting untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru serta meningkatkan kondisi kawasan yang telah ada agar menjadi lingkungan yang layak huni.

“Permukiman yang sehat akan melahirkan manusia yang sehat. Dari sana, kita bangun SDM yang berkualitas dan berkarakter,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi keterlibatan aktif tim ahli, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen tersebut.

Ia menekankan bahwa otonomi daerah bukan semata soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Bustaman, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RT2KPK dilakukan melalui tujuh tahapan. Dokumen ini akan menjadi pedoman (kompas) bagi Pemerintah Kota Kupang dalam menyusun program dan kebijakan penanganan permukiman kumuh.

“RT2KPK juga merupakan dokumen teknis yang dibutuhkan sebagai syarat integrasi program pembangunan dengan kebijakan pusat, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian dan Dirjen Cipta Karya,” jelas Bustaman.

Ia menambahkan bahwa dokumen ini harus disinergikan dengan dokumen lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) agar seluruh kebijakan berjalan selaras dan terintegrasi.

“RT2KPK ini akan menjadi rujukan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Kupang,” pungkasnya.|| jbr