Undana Teken MoU Pembentukan 3.442 POSBANKUM Desa/Kelurahan Di NTT
Kupang, TopNewsNTT.Com|| Universitas Nusa Cendana turut menandatangani MoU peluncuran 3.442 Pos Bantuan Hukum di NTT yang digelar dan diresmikan oleh Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) provinsi NTT. Peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan inisiatif strategis Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.
Rektor Undana Prof.Jefry S.Bale,S.T, M.Eng hadir sekaligus menandatangi MoU Pembentukan POSBANKUM ini bersama gubernur dan unsur lain yang ikut berkolaborasi di Kupang bertempat di Aston Hotel pada Kamis, 19/2-2026.
Kepada awak media, Rektor Undana Prof.Dr.Jefry Bale mengatakan bahwa dengan adanya POSBANKUM di NTT, maka akan memanfaatkan sdm dan kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan juga mahasiswa serta keberadaan dari Fakultas Hukum yang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi POSBANKUM.
“Dengan adanya MoU pembentukan POSBANKUM dengan Undana, maka sdm dan kompetensi dosen dan mahasiswa serta keberadaan Fakultas Hukum Undana bisa dimanfaatkan.” Ungkap dosen berusia muda ini.
Terkait POSBANKUM, menurut Rektor Jefry Bale, bukan hal baru bagi dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum, “karena selama ini di Undana sudah ada keterlibatan baik secara individu, dari Dosen dan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkaitan dengan penanganan hukum sudah ada. Dan dengan adanya MoU ini kan hubungannya antar institusi maka akan ada banyak hal yang bisa kita lakulan dalam hal konteks pengembangan POSBANKUM.” Jelas Prof.Dr.Jefry.
Terkait pendidikan Notaris dengan beasiswa dari Kementerian Hukum RI bagi anak NTT yang kedepannya akan melibatkan berbagai Universitas di NTT, termasuk UNDANA, Prof.Dr.Jefry Bale menyatakan siap mendukung.
Sekilas tentang POSBANKUM (Pos Bantuan Hukum)
Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Desa/Kelurahan digelar dan diresmikan oleh Kementerian Hukum (sebelumnya Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di berbagai daerah. Program ini bertujuan memperluas akses keadilan secara merata, bahkan hingga ke tingkat kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.
Peran Kementerian Hukum: Kementerian Hukum (Kemenkum) aktif meresmikan ribuan Posbankum di berbagai provinsi untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis.
Tujuan: Memberikan layanan hukum yang dekat, mudah, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat kurang mampu, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Sinergi: Kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), serta perguruan tinggi.
Contoh: Peresmian Posbankum di DIY, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan NTB yang dilakukan oleh Menteri Hukum.
Peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan inisiatif strategis Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.
Meskipun inisiator utamanya adalah Kanwil Kemenkum NTT, peran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) sangat krusial dalam keberhasilan program ini, khususnya dalam hal:
Penyediaan Wadah dan Infrastruktur di Desa: Kemendesa PDTT melalui perangkat desa dan pendamping desa memfasilitasi tempat bagi Posbankum di kantor desa/kelurahan, memastikan layanan hukum mudah dijangkau oleh masyarakat desa.
Sinergi dan Pendampingan (TPP): Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa se-Indonesia dilibatkan secara aktif untuk mendukung operasional Posbankum, memastikan Posbankum bukan hanya simbolis tetapi aktif beroperasi.
Penguatan Ekosistem Hukum Desa: Kemendesa PDTT berperan dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana masalah diselesaikan melalui musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini.
Penggerak Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum): Bersama Kemenkum, Kemendesa mendukung pembentukan kelompok Sadarkum dan paralegal desa yang beranggotakan tokoh masyarakat, adat, dan aparat desa.
Konteks Peresmian:
Peresmian ini merupakan bagian dari upaya menjadikan NTT sebagai “laboratorium penegakkan hukum” dan wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Kemenkum, Kemendesa, Kejaksaan, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. || jbr