Uji Formil di PN Kupang: Dr. Mikhael Feka Bedah Kekeliruan Prosedur Penyidikan Kasus BPR Christa Jaya
Oplus_131072
Kupang, TopNewsNTT.Com|| Keabsahan prosedur penyidikan Kejaksaan Negeri Kupang dalam menetapkan Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka kasus kredit macet kini berada di ujung tanduk. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., membedah indikasi kejanggalan prosedur yang dilakukan penyidik.
Hal ini disampaikan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., saat di wawancarai awak media ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Rabu, 18/02/2026.
Dr. Mikhael Feka secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto terkesan dipaksakan dan “prematur”. Sorotan tajam tertuju pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 26 Januari 2026.
“Kalau Sprindik dan penetapan tersangka terbit di hari yang sama, kapan penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti? Ini pertanyaan objektif yang harus dijawab,” cetus Mikhael di hadapan majelis hakim.
Menurut Mikhael, penyidikan adalah serangkaian tindakan mencari bukti setelah Sprindik terbit. Ia menilai keterangan saksi yang diambil sebelum tanggal 26 Januari 2026 tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka dalam perkara baru ini.
“Pemeriksaan saksi harus dilakukan setelah Sprindik terbit. Tidak bisa menggunakan keterangan saksi ‘stok lama’ sebelum ada perintah penyidikan resmi untuk perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mikhael mengkritik penggunaan fakta persidangan dari kasus lain untuk menjerat Chris Liyanto. Ia mengingatkan bahwa pengadilan bukanlah pabrik untuk mencetak tersangka baru secara instan. Alat bukti surat dari perkara sebelumnya bersifat netral dan harus dikonfirmasi ulang, bukan langsung dicomot begitu saja.
“Kalau hanya merujuk pada fakta sidang dan alat bukti untuk tersangka lain, lalu digunakan untuk menetapkan tersangka baru tanpa pasal penyertaan (deelneming), itu prematur dan berpotensi menjadi persoalan hukum serius,” tegas akademisi Universitas UNWIRA tersebut.
Ahli memperingatkan, jika permohonan praperadilan ini dikabulkan hakim, maka status tersangka Chris Liyanto harus gugur. Penyidik memang bisa membuka kembali kasus tersebut, namun wajib membawa novum atau alat bukti baru yang benar-benar segar, bukan sekadar mendaur ulang bukti yang sudah dinyatakan cacat prosedur oleh pengadilan.(**)
Dilansir dari website spiritnesia.com
Penulis (Melky) jurnalis spiritnesia.com