Tolak PPK-BLU, Ini PERNYATAAN SIKAP GMNI Kupang

Pendidikan

NTT, topnewsntt.com., Korlap GMNI Undanan Marianus K. Haukilo dalam orasi demo terhadap BLU Undana Rabu, 9/8/2018 di depan Kampus Undana membacakan 3 (butir) tuntutan dan penolakan bagi PPK-BLU Undana. GMNI diketuai oleh Yoseph A. Sukario dan sektreraris Aprianto P. Kono.

Demo yang bertujuan menolak penerapan sistem PPK-BLU Undana ini didahului oleh penguraian tentang apa pendidikan itu secara hakiki dan hak warga negara dalam UUD 1945.

“Pendidikan merupakan hak seluruh warga masyarakat dan Negara wajib menjalankan tugasnya secara konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945.  Hal ini ditegaskan lagi dalam UUD 1945 pasal 31 (ayat 1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. ujarnya.

Lebih jauh Haukilo meneriakkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mutu pendidikannya masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain bahkan sesama anggota negara ASEAN. Hal ini terjadi karena pendidikan di Indonesia bisa dikatakan belum berfungsi secara maksimal. Untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia maka diperlukan sitem pendidikan yang responsif terhadap kondisi masyarakat.
Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan pada mutu sumber daya manusianya dan kemampuan peserta didiknya untuk mengetahui pendidikan dan teknologi.

” Namun pada kenyataan saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenyam pendidikan karena faktor ekonami. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus mengambil kebijakan untuk mengatasi maslah tersebut guna mengembangkan sumber daya manusia Indonesia yang berwawasan gelobal. Indonesia sekarang menganut sistem pendidikan Nasional artinya pendidikan yang berdasrkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.” Lantang Haukilo menuturkan.

Ia juga membeberkan kekecewaannya terhadap peran BLU yang jauh dari tujuan pembetukannya dalam prakrek dilapangan.
“Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan pada masyarakat (mahasiswa) berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakaan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada perinsip efisiensi dan produktivitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pasal 9 ayat 1: BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Tarif layanan dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek Kontinuitas dan pengembangan layanan, Daya beli masyarakat, Asas keadilan dan kepatutan, dan Kompetisi yang sehat.
Universitas Nusa Cendana (Undana) merupakan salah satu pergurutan tinggi negeri yang ada di Nusa Tenggara Timur dan saat ini sudah beralih status dari satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Namun dalam prakteknya BLU Undana tidak sesuai dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang baik seperti Transparansi, Akuntabilitas, Respondsibilitas, Kewajaran, Kemandirian dan Proporsional.
Kenyataan ini nampak dalam beberapa kasus seperti Jilid hologram skripsi calon wisudawan yang tidak efisien dan efektif serta Surat pemberitahuan tentang pemeriksaan kesehatan bagi seluruh mahasiswa baru dengan biaya yang tidak sesuai dengan biaya standar Nasional. Hal ini sangat meresahkan mahasiswa Undana dan masyarakat NTT. Dalam kasus tersebut ditemui Sikap pihak Undana yang inkonsisten terhadap kebijakan yang sudah dibuat dan tengah dijalankan. Oleh karena itu, jelas bahwa sumber daya penunjang sistem PPK-BLU di Undana ini belum memadai, baik itu kuantitas maupun Kualitas Tenaga Kerja.” Lantang Haukilo menjelaskan.

Atas dasar itu maka GMNI menduga PPK-BLU yang diterapkan oleh Undana hanyalah tameng bagi elit kampus dalam menggelar pungutan liar secara legal untuk memperkaya diri.

“Berdasarkan pokok pikiran diatas maka Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak sistem PPK-BLU di UNDANA
2. Mendesak Rektor UNDANA agar segera melakukan pembenahan kelembagaan kampus Undana demi terlaksana serta tercapainya Perguruan Tinggi yang berkarakter dan Berkualitas.
3. Mendesak Rektor Undana agar segera mengajukan permohonan kepada Kementrian terkait untuk mengembalikan status Undana dari BLU ke Satuan Kerja.” Paparnya diakhir orasinya.

Marianus Haukilo  berharap  agar Pihak Undana kembali berbenah,  dengan reformasi mental Birokrasi Undana, juga dalam hal ini Rektor  kiranya bisa mengantisipasi agar jangan terjadi  PUNGLI. Menghentikan diskriminasi dan intimidasi kepada mahasiswa lewat kebijakan yang tidsk pro mahasiswa, dan harapan  terakhir GMNI Kupang yaitu meminta agar Rektor Undana segera mengubah status BLU kembali ke Satker karena BLU belum layak di terapkan di  UNDANA.” Papar Haukilo kepada Media ini lewat pesan whattsapp.**)juli br