Terkait Pemberitaan Media Online Dugaan Korupsi Dana BOSP Di SMPN 4 Kupang, Ini Klarifikasi Kasek Susy Aprijanti,S.Pd

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Menjawab berita dugaan penyalahgunaan DANA BOSP dalam pembelian buku pelajaran di SMPN 4 Kupang, kepada media ini Kamis, 16 April 2026, Susy Aprijanti,S.Pd mengirimkan surat klarifikasi yang ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tertanggal 16 April 2026 dengan perihal surat “Klarifikasi  Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSP di SMP Negeri 4 Kupang.”

1. Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan dana BOSP.

Salah satu komponen pengelolaan dana bos dari 10 komponen adalah pengelolaan buku.

Komponen pengelolaan buku merupakan komponen wajib sehingga diwajibkan untuk  menganggarkan minimal 10% dari total anggaran yang diterima oleh sekolah selama 1 tahun.

Jika sekolah membeli buku kurang dari 10% maka pada saat pelaporan sistem atau aplikasi akan menolak. Selanjutnya dikarenakan jumlah siswa yang banyak (1018 Siswa) dan kebutuhan buku merupakan kebutuhan yang wajib bagi siswa sehingga kami menganggarkan buku lebih dari 10% dari total anggaran dalam 1 tahun.

2. Penyusunan RKAS Dana BOSP Tahun 2025 berjalan pada bulan November 2024 kemudian penginputan ke ARKAS pada bulan Desember 2024. Batas penginputan (dikunci oleh sistem) ARKAS yaitu tanggal 15 Januari 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Pada saat penginputan ARKAS, CP (Capaian Pembelajaran) mata pelajaran pada buku teks wajib/buku kementrian belum berubah sehinggal kami melakukan penginputan untuk pembelian buku teks kementrian menggunakan buku teks dengan CP lama.

3. Pada Bulan Juli 2025, Kementerian merubah CP untuk beberapa mata pelajaran. Pada saat merubah CP Kementerian masih memerlukan waktu untuk menyusun buku teks sesuai CP.

4. CP (Capaian Pembelajaran) dan Buku HET merupakan produk yang disusun oleh Kementerian. Maka penyedia buku hanya berperan sebagai penyedia dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menyunting isi Buku HET.

5. Dalam klausul yang berlaku, disebutkan bahwa perorangan diperbolehkan mencetak dan memperdagangkan Buku HET dengan syarat sebagai berikut:

a. Naskah Buku HET diperoleh dari situs resmi SIBI (Sistem Informasi Perbukuan Indonesia): https://buku.kemendikdasmen.go.id/

b. Buku diperdagangkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan

c. Proses perdagangan mengikuti ketentuan sistem pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah

6. Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan perubahan atau penyuntingan buku berada sepenuhnya pada Kementerian. Sistem pada SIBI juga mengatur bahwa apabila terdapat buku HET versi terbaru, maka versi sebelumnya akan ditarik (take down).

7. Dengan demikian, penyedia buku tidak dapat melakukan penyuntingan. Di Kementerian terdapat Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) yang terdiri atas dua bagian, yaitu bidang kurikulum dan bidang perbukuan. Dalam beberapa kasus, terjadi ketidaksinkronan, di mana bagian kurikulum telah memperbarui CP, tetapi bagian perbukuan belum menyesuaikan buku teks.

8. Buku Teks Utama merupakan tanggung jawab Kementerian, baik dalam penyusunan maupun revisinya. CP terbaru berdasarkan Keputusan BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) Nomor 046/H/KR/2025 diterbitkan pada 16 Juli 2025. Sementara itu, sebagian besar buku teks utama yang beredar saat ini diterbitkan sejak tahun 2022, sehingga masih banyak yang belum sesuai dengan CP terbaru. Dalam penyusunan/revisi buku teks kementrian membutuhkan waktu penyusunan, harmonisasi, pengeditan dan penyuntingan buku sesuai dengan CP terbaru. Sehingga tidak serta merta regulasi keluar pada bulan Juli 2025 dan buku teks revisi langsung diterbitkan.

9. Hanya beberapa judul buku yang telah disesuaikan oleh Kementerian. Terkait alasan mengapa sebagian besar buku belum diperbarui, penjelasan yang pasti hanya dapat diberikan oleh pihak Kementerian.

10. Dikarenakan hal tersebut, maka kami dari sekolah melakukan pembelian buku lewat SIPLAH yang mana buku teks utama tersebut masih menggunakan CP yang lama. Hal ini dikarenakan kementrian belum mengeluarkan buku versi terbaru/buku edisi revisi pada situs SIBI (Sistem Informasi Perbukuan Indonesia) di tahun 2025. Sehingga penyedia buku masih menggunakan buku teks utama dengan CP lama sesuai dengan buku yang ada pada situs SIBI (Sistem Informasi Perbukuan Indonesia).(**)