Terima BPJS Ketenagakerjaan, Wabup.Heri : “Kinerja THL Harus Makin Baik” 

RUTENG, TOPNewsNTT|| Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Nabit, S.H menyerahkan secara simbolis Kartu Keanggotaan BPJS Tenaga Kerja bagi Para Tenaga Kontrak, Guru Komite dan Tenaga Harian Lepas lingkup Pemkab.Manggarai di halaman Kantor Bupati Manggarai (Senin, 7/2).

Penyerahan yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Program BPJS Tenaga Kerja di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Dalam sambutannya wakil bupati Heri Ngabut sampaikan apresiasi dan sambut baik program BPJS Tenaga Kerja Manggarai tersebut.
“Ini adalah ruang proteksi, cara negara untuk melindungi kita.” Ujar Wabup.Heri

Ia berharap melalui program ini kinerja THL semakin baik dalam mendukung kemajuan pelayanan, baik di internal birokrasi maupun pelayanan publik.

Komitmen dan kerjasama Pemkab.Manggarai dengan BPJS juga tetap terjaga, kuat dan pastikan lembaga dipercaya.

Khusus THL, wakil bupati minta selalu fokus dalam pekerjaan, mengedepankan disiplin, tapi tinggalkan diskusi politik yang justeru akan mengganggu kinerja pelayanan.
“Kalau ada yang tersumbat, diskusikan dari hati ke hati.” Pinta wabup.Heri.Ngabut akhiri sambutan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kabupaten Manggarai, Ade Nugraha Harahap, sampaikan apresiasi juga terhadap partisipasi aktif pemkab.Manggarai dalam upaya pemberian jaminan dan perlindungan kesehatan kepada THL.
“Seluruh THL di kabupaten Manggarai akan dilindungi oleh dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja akan mengcover dan melindungi teman-tekan THL mulai dari berangkat kerja, selama di tempat kerja dan sampai kembali ke rumah ” jelasnya.

Bilamana terjadi resiko kecelakaan, lanjut Ade, yang ada hubungannya dengan pekerjaan akan ditanggung oleh BPJS sepenuhnya. Yakni seluruh pembiayaan atas indikasi medis tanpa ada batasan plafon atau berpapaun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Tenaga Kerja

Jika terjadi kecelakaan kerja yang dialami THL yang berakibat meninggal dunia, maka akan ditanggung juga oleh BPJS Tenaga Kerja.
“Akan mendapat penggantian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan ke BPKS ketenagakerjaan. Termasuk didalamnya santunan beasiswa untuk 2 oranf anaknya sampai tamat sekolah.” Terang Ade lagi

Perlindungan juga diberikan kepada THL yang alami cacat akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia diluar hubungan kerja. Peserta dan ahli waris tetap akan mendapat jaminan.

Ade menjelaskan juga Program Terbaru BPJS ketenagakerjaan per 1 Februari 2022 yakni Bantuan Bagi THL Yang Kehilangan Pekerjaan.
“Ketika perusahaan mem-PHL karyawannya, dia bisa mendapat bantuan sebesar 70% gajinya yang akan diterima selama 6 bulan.” Jelasnya.**{juli br}

Sp prokopim setda kab.manggarai