Tahun 2024 NTT BNNP NTT Ungkap 4 Kasus Narkotika), Ini Upaya BNNP NTT Jaga NTT Aman

NTT, TOPNewsNTT.Com|| Kepala BNNP (Badan Narkotika Nasional) Provinsi NTT Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H sebut provinsi NTT jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia termasuk rendah kasus narkotika selama tahun 2024, hanya 4 kasus.
“Provinsi NTT termasuk masih rendah dan aman, karena kasus masih kecil dibandingkan provinsi lain di Indonesia, tahun 2024 hanya 4 kasus. Namun bukan berarti kita lengah, tapi harus waspada karena kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotila ibarat gunung es, seperti pidamida yang suatu saat bisa meledak. Kita harus sama-sama menjaga NTT aman dari narkotika.” Ujar Kepala BNNP NTT.
Ia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, Bidang Pemberantasan BNNP NTT telah mengungkap 4 kasus Narkotika di NTT. Dari seluruh pengungkapan kasus Narkotika tersebut, BNNP NTT menyita barang bukti berupa Methampethamine (shabu)
sebanyak 1,8106 gram dan THC (ganja) sebanyak 531,2067 gram. Barang bukti tersebut sudah dimusnahkan sesuai dengan prosedur.
“Selama 2024 bidang pemberantasan ada empat kasus dengan barang bukti shabu termasuk kecil sekali hanya 1,8 ribu sekian gram. Tapi untuk ganja lumayam besar 531,2067 hampir setengah kilo lebih. Kalau shabu yang tahun kemarin 1,75 gram tahun ini turun menjadi 1,8 gram lbh.” Ujar Brigpol Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H dampingi Sonny W. Siregar Kabid pemberantasan dan Inteligen BNNP saat menyampaikan pers rilisnya (Senin, 23/12).
Selain upaya pemberantasan, lanjut Brigpol Totok, selama tahun 2024 BNNP NTT juga telah melaksanakan Asesmen Terpadu melalui Tim
Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Tim Medis dan Tim Hukum terhadap 32 orang
tersangka.
Di bidang Rehabilitasi, BNNPT NTT
berhasil melakukan rehabilitasi terhadap 50 klien pecandu/penyalahguna narkotika pada pusat layanan BNNP NTT selama tahun 2024.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, petugas rehabilitasi BNNP NTT telah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi dengan hasil 2 orang petugas dinyatakan kompeten.” Jelasnya.
Dalam mengatasi kesenjangan layanan rehabilitasi di Provinsi NTT, tambah Brigpol Totok, maka dibentuklah Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Tercatat telah terbentuk 2 unit IBM dan 10 orang petugas agen pemulihan yang telah melaksanakan layanan rehabilitasi terhadap 7 orang klien.
“Di sini IBM memberdayakan potensi masyarakat setempat untuk menjadi agen pemulihan dalam melakukan penjangkauan, pendampingan, serta bimbingan bagi penyalahguna Narkotika agar perilakunya tidak berlanjut menjadi kecanduan.” Terangnya.
Sementara itu, untuk Bidang Pencegahan untuk aspek pencegahan, BNNP NTT dan BNNK Jajaran telah melaksanakan program Prioritas Nasional Bidang Pencegahan selama tahun 2024, antara lain melaksanakan program pembentukan Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) sebanyak 8 Kelurahan/Desa yaitu Desa Bolok, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang; Desa Kuanheun, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang Kelurahan Liliba, Kec. Oebobo, Kota Kupang; Kelurahan Naimata, Kec. Maulafa, Kota Kupang: Desa Tohe, Kec. Raihat, Kab. Belu; Kelurahan Atambua, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu; Desa Ofalangga, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao; Desa Tesabela, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao.
“Selain Program Pembentukan Desa Bersinar, juga dilaksanakan Intervensi Ketahanan
Keluarga Anti Narkoba sebanyak 40 Keluarga, Pelatihan Softskill bagi Guru BK SMA Sederajat
kepada 10 Sekolah, Pelatihan Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba bagi 30 orang remaja,
pembentukan 130 Relawan Anti Narkoba dan Penyebarluasan Informasi dan edukasi P4GN
kepada 17.154 Pelajar dan Mahasiswa dengan Capaian Indikator Kinerja Bidang Pencegahan
yaitu Indeks Ketahanan Diri Remaja (Dektari) Anti Narkoba dan Indeks Ketahanan Keluarga
(Dektara) Anti Narkoba kategori “Tinggi”.” Ungkap Brigpol Totok.
Dalam aspek Pemberdayaan Masyarakat, BNNP NTT dan jajaran telah membentuk
Penggiat P4GN sebanyak 240 orang dari lingkungan Pemerintah, Pendidikan, dan Masyarakat serta melaksanakan Tes Urine untuk Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika di lingkungan instansi pemerintah, pendidikan, swasta dan masyarakat sebanyak 1.752 orang.
“Capaian Indikator Kinerja Kegiatan yaitu Indeks Kemandirian Partisipasi Masyarakat kategori berkategori “Mandiri”. Selain itu, BNNP NTT dan jajaran juga melaksanakan kegiatan-kegiatan inovatif antara lain : Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir Kota Kupang dan Labuan Bajo, Pemilihan Duta Anti Narkoba NTT, penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN untuk masyarakat NTT melalui penyiaran podcast, memberikan layanan sosialisasi/penyuluhan secara berkeliling dan
stationer di wilayah Kota Kupang hingga Kabupaten Kupang menggunakan Mobil Layanan Masyarakat BNNP NTT, CFD Sehat Bersinar Bersama BNN setiap Sabtu di arena CFD Kota Kupang, dan Menggelorakan Mars BNN di sekolah-sekolah, ruang publik dan media elektronik melalui kerja sama dengan radio dan televisi di Kota Kupang.” Terangnya.
Untuk kolaborasi pada tahun 2024, BNNP NTT meningkatkan cooperation dengan berbagai stakeholder.
“Selama tahun 2024, BNNP NTT juga telah menandatangani 6 dokumen kerja sama diantaranya dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Badan Pengurus Cabang Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Manggarai Barat, dan Balai Taman Nasional Komodo.” Sebutnya.
Selain penandatanganan PKS, BNNP NTT juga menjalin hubungan kerja sama dengan
pemerintah daerah NTT untuk membentuk regulasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan
P4GN di Provinsi NTT, TP PKK Provinsi NTT dalam pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, dan Pemkab. Manggarai Barat terkait Deklarasi Masyarakat Pesisir Labuan Bajo Anti Narkoba.
Guna mewujudkan Indonesia Bersinar, BNNP NTT juga melakukan sinergitas dengan
Kwarda NTT, RRI Kupang, dan Komunitas Pemuda Kota Kupang.
Memerangi Narkotika secara maksimal memerlukan sinergitas dan kolaboratif yang
kuat. Karena itulah, BNNP NTT memberikan apresiasi atas partisipasi dan peran aktif seluruh stakeholders yang selama ini menjadi mitra dalam upaya Penangulangan Narkotika, baik dalam aspek Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, ataupun Pemberantasan.
Media Sosial
Dalam perkembangan teknologi, upaya perang melawan Narkotika membutuhkan strategi
penyerbarluasan informasi yang masif dan menjangkau masyarakat luas.
Dalam hal ini, BNNP NTT memiliki media sosial dengan dengan beberapa konten unggulan, seperti Santun, Warung Mince Series, dan Si Pena. Media sosial milik BNNP NTT, antara lain:
Facebook: Bnn Provinsi Ntt, Instagram: infobnn_prov_ntt Twitter: @bnnpntt, MT Youtube: BNN Provinsi NTT
Tiktok: bnnpntt Website: ntt.bnn.go.id|| jbr