Siap-Siap, Pemkot Kupang Buka Lowongan Bagi 135 CPNS Tenaga Teknis Ini

KUPANG, TOPNewsNTT.Com|| Pemkot Kupang membuka lowongan CPNS untuk formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) formasi bagi tenaga Dokter dengan kualifikasi pendidikan Spesialis, Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor lainnya di Kota Kupang siap-siap dan segera mengurus syarat administrasi lantaran pemkot Kupang sudah membuka seleksi penerimaan ASN (CASN) untuk lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Sesuai surat  pengumuman yang diterima media ini (Selasa, 20/8/2024), berkop resmi Pemerintah Kota Kupang yang ditandatangani oleh Sekda Kota Kupang  A.DE.E.Manafe Nomor : 615/BKPPD.800.1.2.2/VIII/2024 berisi tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 dan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Kupang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dengan ketentuan sebagai berikut mengumumkan bahwa pemerintah Kota Kupang.

Dasar hukum Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 berdasarkan UU No : 20/2023 ttg Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No :  141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897), Permen No :  11/ 2017 ttg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No : 6037) sebagaimana telah diubah dengan Permen No : 20/2020 tentang Perubahan atas Permen No : 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477), KepMen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 283 Tahun 2024 tentang
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2024.

Syarat calon pelamar sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; Ketentuan Usia tersebut
dikecualikan bagi pelamar Jabatan :
a. Dokter dengan kualifikasi pendidikan Spesialis,
b. Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis
c. Dokter Pendidik Klinis,
d. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
(Jabatan-jabatan tersebut di atas dapat melamar dengan usia paling
tinggi 40 tahun pada saat melamar),
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran atau jika terdapat perubahan data dilampirkan bersama Surat Keterangan Ralat dari Perguruan Tinggi dengan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur (berlaku juga jika terdapat kesalahan Nama pada Ijazah);
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,                              6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,          7.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 8.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,          9.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,      10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
11.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
13.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14.Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
15.Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAKES/LAM PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan
yang tertulis pada ijazah; dan
16.Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

D. PERSYARATAN KHUSUS
1.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
3.Pelamar Formasi Umum merupakan lulusan :
Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
4. alam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.
5.Pelamar Formasi Disabilitas:
a.Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b.Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib
melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat
Kedisabilitasannya, dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
c.Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus, wajib datang memenuhi undangan dari Tim Verifikasi Administrasi jika diperlukan, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
6.Pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh
melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pelamar harus  mengunggah dokumen melalui laman SSCASN dalam bentuk scan dokumen berwarna, yang meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk asli/Surat Keterangan Kependudukan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pas Photo terbaru ukuran 450 x 660 pixel menggunakan Kemeja Putih/Jas dengan latar warna merah (tidak menggunakan Peci/Cadar);3. Surat lamaran asli diketik dengan menggunakan komputer yang ditujukan kepada Pj. Wali Kota Kupang dan ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
4. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar;
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar;
6. Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (dapat berupa tangkap layar) pada saat kelulusan pelamar (bukan terkini), jika di ijazah sudah tertera akreditasi dapat menggunggah kembali ijazah;
7. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
8. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Kupang dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan ditandatangani diatas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
9. STR asli yang masih berlaku bagi pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
10. Bagi Pelamar yang melamar formasi Disabilitas, mengunggah surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan
link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Alur pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal pada jadwal yang tertera pada
pengumuman ini.

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Pada Saat Pendaftaran yakni :
a. Pelamar harus memperhatikan Kualifikasi Pendidikan pada setiap Formasi Jabatan yang akan dilamar;
b. Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti Yudisium TIDAK BERLAKU;
c. Pada saat pendaftaran secara online, Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran, alur seleksi yang terdapat
pada laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
d. Pelamar CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
e. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Pelamar Seleksi CPNS, wajib mempersiapkan NIK dan KK telah tersinkronisasi oleh
DUKCAPIL;
f. Apabila Pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan KK Pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
g. Semua informasi/data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen
asli adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila data yang diisi tidak benar, makapelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut sertadapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.”

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahapan dengan sistem gugur, yaitu:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2. Pelaksanaan SKD dan SKB dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) BKN; dan
3. SKB dilaksanakan setelah lulus SKD berdasarkan Nilai Ambang Batas
(Passing Grade).

Panitia seleksi menyiapkan waktu sanggah dan jawab sanggahan jika Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat
mengajukan Sanggahan paling lambat 3 (tiga) kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui laman SSCASN masing-masing.

Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan Pelamar.

Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 dapat menerima alasan sanggahan dalam hal
kesalahan bukan berasal dari Pelamar.

Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 berdasarkan persetujuan Ketua Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.

Pengumuman selengkapnya  dapat dilihat dalam dokumen surat pengumuman seleksi berikut ini :  untuk melamar dapat mengakses laman ini : https://kupangkota.go.id dan https://bkppd.kupangkota.go.id|| jbr