Pertamina Gas Negara Minta Ijin  Bupati Kupang Bangun Terminal Penyimpanan dan Regasifikasi LNG

Birokrasi Daerah Infrastruktur

OELAMASI, TOPNewsNTT|| Bupati Kupang, Drs.Korinus Masneno,.M.M didampingi Asisten 2 Setda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto menerima kunjungan Pertamina Gas Negara (PGN) pada Senin, 8/2 berlangsung di ruang rapat Bupati.

Hadir juga pimpinan dinas-dinas teknis diantaranya BLHK, PUPR dan Perijinan.

Tujuan pertemuan untuk membahas pengajuan permohonan PGN kepada Pemkab.Kupang yakni dukungan Bupati Kuoang untuk proses pengurusan Perijinan Berusaha yang berpedoman pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Settifikat Laik Fungsi (SLF).

Atas permohonan tersebut, Bupati menanggapinya fengan menyampaikan persyaratan dasar perijinan yang dipastikan Bupati akan dibantu oleh dinas terkait jika sesuai regulasi dan mengikuti prosedur.
“Sepanjang memenuhi persyaratan teknis pasti bisa. Apapun yang akan dikerjakan demi kebersamaan pasti pemerintah dukung.” Ujar Bupati berjanji.

Adam Nur Bawono Kepala Divisi Proyek Liquefied Natural Gas (LNG) menjelaskan soal rencana Gasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PKTMG) Kupang Peaker berkapasitas 40 mega watt yang akan berlokasi di Lufuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Fasilitas yang akan dibangun berupa terminal penyimpanan dan regasifikasi LNG beserta Marine Facilitiy dengan luas lahan yang tersedia 2,8 ha (milik PLN).**{juli br}

Sp prokopim setda kab kpg