Pertajam Peran Strategis Pers Dalam Proses Pembangunan, Dinas KOMINFO NTT Gelar Bimtek Jurnalis

NTT, TOPNewsNTT||Pertajam dan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran strategis pers dalam mengawal proses pembangunana di NTT, Dinas KOMINFO NTT gelar Bimtek Jurnalis bago 35 Pimpinan media online dan jurnalis TV, Radio, cetak dan online.

Bimtek berlangsung di Aula Kominfo NTT (Jumat, 18/03).
Membuka kegiatan, Kadis KOMINFO NTT Abba Maulaka menyebut dengan digelarnya Bimtek Jurnalis ini, dinasnya sudah memenuhi janji terhadap PWI NTT tentang peningkatan sdm jurnalis yang pernah didiskusikan sebelumnya.
Didampimgi moderator Joni Waleng (Kabid.Bidang Media) dan Hilanius F.Jahang (Ketua PWI NTT) senagai Pemateri, Abba menyatakan bahwa selama 2 tahun penilaian indeks kebebasan pers, kegiatannya ini nilainya nol.
“Kita punya indeks kebebasan pers terlalu turun karena, ini kegiatan tidak jalan, belum jalan sama sekali. Oleh karena itu, pak ketua PWI tolong disiapkan bagus-bagus dokumentasinya sehingga nanti dalam pengisian dokumen penilaian kita bisa tulis dengan gagah perkasa. Sebentar kita akan bagikan sertifikat bagi peserta bimtek. Penyelenggaranya Pemprov.NTT lewat Dinas Kominfo NTT.” Ujar Abba.
Abba juga sampaikan salam hormat, terima kasih dan apresiasi gubernur dan wakil gubernur NTT terhadap peran strategis pers dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di provinsi NTT.
“Luar biasa perkembangan terakhir, perhatian publik, dunia terhadap terhadap NTT sangat luar biasa, ini antara main karena kontribusi dari teman-teman yang memberitakan NTT apa adanya. Saya sedang menugaskan tim ikut rakor virtual untuk persiapan penyambutan kunjungan presiden. Dan NTT kini jadi perhatian publik nasional dan internasional. Dengan bukti di Labuan Bajo saat ini sedang dilalsanakan G20 dan mata seluruh pemimpin dunia sedang tertuju kepada NTT. Untuk melihat potensi di NTT dan pintu gerbangnya ada di Labuan Bajo. Wakil presiden sudah di Labuan Bajo, selanjutnya presiden akan ke Belu untuk resmikan UnHan.” Jelas Abba.
Dalam menulis berita, ia minta jurnalis dapat mengutamakan unsur-unsur penting agar berita benar-benar faktual, bisa dipercaya dan bawa dampak positif. Berita harus dengan referensi dengan menggunakan literasi digitalisasi.
Ia minta peran dan kiprah pers harus menggunakan transformasi literasi digital yakni mendorong masyarakat lebih cakap digital. Namun tentu harus memiliki kecakapan dan bijak sesuai UU Pers, dan etika jurnalis.
Pejabat publik harus menaati UU keterbukaan informasi dan kontrak kerja yang sudah dibuat dan ditandatangi oleh gubernur NTT tentang keterbuaan informasi publik dijalankan.
Bukan hanya melalui TPID dan pejabat penyedia informasi tetapi melalui media.
Jika ada pejabat tidak mau membuka informasi yang dibutuhkan pers dan layak dipublikasikan, maka pers dapat mempertanyakan komitmen pelaksanaan kontrak kerja keterbukaan informasi publik tersebut.
Jadi kalau ada pejabat publim tidak taat kontrak kerja tersebut tapi indeks keterbukaan informasi naik, maka perli dipertanyakan bagaimana bisa naik?
Abba juga berjanji akan menggelar lagi Bimtek serupa dalam tahun ini.
Hilanius F.Jahang sebagai pemateri memaparkan tentang Etika Pers dan Standar Jurnalisme Profesi.
Hilanius menjelaskan bahwa ada etika dan stamdar yang wajib ditaati jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Yakni menghormati hak asazi manusia, tidak tergoda iming-iming nara sumber yamg hendak memberikan suap atau amplop agar berita tidak objektif, menolak intervensi pihak luar dalam bentuk apapun terhadap kerja pers.
Pers harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Dalam menjalankan profesi jurnalis, pers harus memiliki substansi, etika dan standar profesi yakni pemberitaan dapat disusun dan disajikan dalam bentuk berita langsung (hard mews) dan berita kisah (news feature) dengan memperhatikan substansi, isi atau kandungan materi berita harus menaati ketentuan standar jurnalisme profesional, kode etik jurnalis atau etika pers dan harus akurat dan faktual, objektof, berimbang, tidak bias, fair, tidak diskriminatif dan berpihak.
Pers juga diharapkan menempuh cara-cara uang profesional dalam menjalankan tugas, tidak menyiarkan atau menyebut identitss korban kejahatan susila atau anak yang menjado korban kejahatan.

Menyajikan informasi dengan menguji kebenaran informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, tapi menerapkan asaz praduga tak bersalah.
Wartawan memiliki hak tolak dan melindungi nara sumber yang tidak ingin identitasnya diketahui, menaati ketentuan embargo (penundaan sebuah informasi yang dianggap belum lengkap atau belum.layak tayang), informasi latar belakang atau informasi “off the record.”
Tidak boleh mempublikasikan beroya hoax, fitnaj, sadis dan cabul. Dan berbagai ketentuan lain sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999.**{juli br}