PENYULUHAN HUKUM TERPADU, ASISTEN UMBU NIKO : KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAPAT DITINGKATKAN
KAKULUK MESAK, TOPNewsNTT|| Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Belu, Drs. Nikolaus U. K. Birri, MM membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Aparatur di Kecamatan Kakuluk Mesak.
Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema Implementasi Gerakan Membangun Budaya Hukum Menuju Belu Yang Sehat Berkarakter dan Kompetitif ini berlangsung di Aula Kantor Camat Kakukuk Mesak, Rabu (14/09/2022).
Pada kesempatan tersebut, Asisten Umbu Niko mengatakan, kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap berbagai produk hukum kepada masyarakat dan aparatur itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, sehingga tercipta ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan dan keteraturan hidup bermasyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan kajian yang terukur, sehingga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang segala urusan yang berhubungan langsung dengan hukum,” katanya.
Disampaikan pula, masyarakat harus memahami persoalan yang sementara ini terjadi dalam kehidupannya sehari-hari.
“Saya minta kepada camat, desa, tokoh pendidik, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mendengar dan menyimak dengan baik materi yang disampaikan, sehingga dapat menjadi bekal ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat,” ajak Asisten Umbu Niko.
Pada prinsipnya, kita dapat bersinergi untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang apa yang mereka belum ketahui.
“Sehingga pada saatnya nanti, mereka tidak melakukan apa yang menjadi larangan. Itulah maksud dari pada tujuan penyuluhan ini,” ucapnya
Selain itu, Umbu Niko meminta untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh hari ini kepada masyarakat dan keluarga dirumah, tentang bagaimana kita hidup bermasyarakat dengan taat hukum.
“Selama ini banyak kejadian yang tidak kita inginkan, pada akhirnya terjadi, dan dengan penyuluhan hukum hari ini kita dapat mengetahui hal-hal yang selama ini belum kita ketahui,” tukasnya.||juli br
Sp (prokopimbelu)