Penetapan Status Tersangka Andry Umbu Dangu, Kuasa Hukum : “Bertentangan Dengan Keputusan MK” ; Saksi Ahli : “Prosedur Dan Dokumen Tidak Ada Pelanggaran”

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Sidang pra peradilan dalam kasus perdata Bendungan Irisan Wae Cis Manggarai tahun 2021 dengan PPK I Andry Umbu Dangu sebagai Pemohon dan Kejaksasn Tinggi Provinsi NTT sebagai termohon, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Jasa Konstruksi Andre Koreh (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT) dan Saksi Fakta yakni Penyidik Kejaksaan NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang (Selasa, 3 Juni 2025).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Andry Umbu Dangu merupakan mantan PPK dalam proyek Irigasi Wae Cis Manggarai yang diberhentikan sebagai PPK hanya dalam waktu empat hari usai menandatangani kontrak, kemudian digantikan dengan PPK yang baru. Saat ini Andry Umbu Dangu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kajati NTT.
Dalam persidangan tersebut Andre Koreh menjelaskan terkait dokumen dan prosedur adminsitrasi perencaan yang lazimnya dilakukan oleh PPK, apakah sudah memenuhi unsur yang seharusnya atau tidak, dan apakah ada unsur yang dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
Sementara saksi fakta penyidik Kajati NTT mrnjelaskan terkait prosedur seperti apa dan alat bukti awal apa yang dipakai dalam penetapan Andry Umbu Dangu sebagai tersangka.
Dalam penjelasan saksi Pemyidik Kajati NTT, menjelaskan bahwa pada intinya penyidik sudah dilakukan sesuai prosedur yakni 3 kali pemanggilan untuk pemeriksaan awal dengan dua alat bukti dan ekspos pra peradilan, sebelum penetapan status tersangka terhadap AUD
Namun, Mel Ndaumanu mewakili dua Tim Kuasa Hukum Andry Umbu Dangu lainnya, usai sidang terungkap fakta (dari jawaban penyidik Kajati NTT) bahwa tidak lakukan pemeriksaan terhadap AUD sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan syarat dua alat bukti minimun tidak terpenuhi.
“Pertama klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka diperiksa sebagai calon tersangka. Tadi jawaban saksi fakta atau penyidik, justeru calon tersangka diketahui setelah gelar perkara. Artinya saksi tidak diperiksa sebagai calon tersangka tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan itu bertentangan dengan keputusan MK.” Ujar Mel.
Fakta kedua terkait alat bukti, lanjut Mel, “Dari pernyataan Penyidik, bahwa dari sisi Penyidik terungkap tidak mengumpulkan bukti-bukti perencanaan sehingga terkesan pemohon tidak membuat perencanaan. Padahal sesungguhnya, bukti-bukti perencanaan itu ada dan itu juga kita ajukan sebagai bukti.”
Menurut Mel lagi dari hasil persidangan hari ini, menyatakan dua kesimpulan, “Pertama penetapan kliennya (Andry Umbu Dangu) sebagai tersangka tidak memenuhi syarat minumun dua alat bukti sesuai keputusan MK dan kedua juga tidak dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Keputusan selanjutnya kami serahkan kepada Hakim karena kami sudah mengajukan bukti-bukti.” Tandas Mel.
Sementara itu Andre Koreh kepada media usai memberikan ketersngan dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai pokok perkara.
Andre menegaskan dirinya sebagai ahli yang 35 tahun berkiprah di bidang jasa kosntruksi, menyatakan bahwa pemohon, Andry Umbu Dangu, hanya melaksanakan tugas pada masa pra kontrak, sementara perbuatan yang terjadi yang menjadi wan prestasi dan diduga sebagai perbuatan melawan hukum, terjadi di masa kontrak.
“Diproses kontrak itu, saya melihat sebagai ahli yang berpengalaman di bidang jasa konstruksi, belum ada unsur yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum. Ini pendapat saya sebagai orang yang ahli di bidang jasa kosntruksi, apa yang dilakukan oleh saudara Andry adalah hal yang juga dilakukan oleh hampir semua PPK yakni menggunakan perencanaan dari seksi perencanaan, karena itu yang harus dilakukan. Kalau itu dianggap sebagai sesuatu yang salah, pertanyaannya salahnya dimana? Sementara proses transaksi terjadi pada masa kontrak. Dan itu bukan tanggungjawab dia lagi karena diganti setelah empat hari. Seorang PPK menjalankan tugas empat hari, kemudian selama masa kontrak dia tidak terlibat, harus bertanggung jawab, maka secara normatif saya tidak melihat ada yang salah.” Ujar Andre tegas.
“Kecuali, ada hal-hal kemudian saudara Umbu turut terlibat, walaupun sudah tidak lagi bertugas atau istilahnya dia ikut campur atau lakukan intervensi, nanti dilihat dalam dokumen yang ada. Tapi nanti itu kita lihat di pokok perkara. Tapi kalau melihat dari proses yang ada, yakni dari aspek perencanaan yang tidak valid, perencanaan yang tidak relevan atau seperti yang disebutkan sebagai perencanaan yang kadaluarsa, dalam dunia jasa konstruksi, tidak ada istilah kadaluarsa. Yang kadaluarsa hanya dalam obat dan makanan. Resep dokter saja tidak ada yang kadaluarsa. Jadi logika-logika itu yang saya lihat belum ada perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai pelanggaran yang merugikan negara.” Ungkapnya.
Menurutnya, keuangan negara itu keluarnya pada masa kontrak, “saya tidak tahu kalau dibelakang itu ya. Tapi setidaknya dari fakta-fakta yang saya lihat dalam prosedur administrasi sebagai PPK, itu sudah tepat dan sesuai aturan. Itu diluar fakta bahwa dalam penetapan Umbu sebagai tersangka mungkin ada hal-hal lain yamg dinilai penyidik memenuhi unsur untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka itu nanti terungkap dalam sidang pokok perkara. Namun saya melihat prosedur yang ditempuh Umbu sebagai PPK yang bertugas sebelum kontrak, semuanya sudah berjalan. Terbukti dengan tender berlangsung, pemenang ada, kontrak berlangsung, berartikan seluruh tugas dia sudah dilaksanakan.
“Dokumen Perencaanan adalah materi yang dia ambil dari seksi perencaan yang memang harus dia pakai. Karena memang tugas seksi perencanaan adalah membuat perencaan supaya dipakai oleh seksi pelaksanaan. Sekali lagi tidak ada perencanaan yang kadaluarsa, kecuali tidak presisi, maka dibuatlah presisi. Misalnya volume yang dari 10 ke 11 dipresisikan, dan hal itu dibolehkan. Secara umum saya berkesimpulan saudara Umbu sudah menjalankan semua sesuai prosedur, diluar itu saya tidak tahu.” Tegas Andre menutup penjelasannya.
Sidang selanjutnya mendengarkan kesimpulan kuasa hukum pemohon dan termohon dijadwalkan digelar Rabu, 4 Juni 2025.|| jbr