Pemkot Gelar FGD Penyusunan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2025

Kupang, TopNewsNTT Com|| Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Kupang Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pelangi, Kelapa Lima, dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Replita Lega, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos., M.Si., perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, perwakilan dari Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, para kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Kupang, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP atas inisiatif penyelenggaraan FGD ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah sangat ditentukan oleh terciptanya perilaku masyarakat yang disiplin dan tertib sebagai bagian dari budaya hidup sehari-hari.
“Budaya tertib lahir dari kesadaran kolektif untuk menaati hukum, menghormati hak orang lain, dan menyeimbangkan hak dan kewajiban. Dalam suasana yang tertib, akan tercipta rasa aman dan damai yang pada akhirnya mendukung iklim pembangunan yang kondusif di segala sektor,” ujar Ignasius.
Ia menyoroti sejumlah persoalan ketertiban yang masih kerap terjadi di Kota Kupang, seperti penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima, pemeliharaan ternak di lingkungan permukiman tanpa memperhatikan aspek kebersihan dan sanitasi, serta berbagai perilaku yang mencerminkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat.
“Kita menghadapi persoalan yang cukup kompleks karena Kupang adalah ibu kota provinsi. Pola perilaku masyarakatnya berbeda dengan wilayah kabupaten. Karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.
Ignasius menjelaskan bahwa akar dari berbagai permasalahan tersebut antara lain adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta lingkungan sosial yang belum sepenuhnya mendukung terciptanya budaya tertib. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu menghadirkan regulasi yang lebih kuat dan responsif melalui penyusunan Perda ini.
Ia juga berharap, Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi alat pengendali sosial, tetapi juga mampu menciptakan Kota Kupang yang lebih tertib, nyaman, bersih, dan indah. Selain itu, ia meminta agar Satpol PP meningkatkan kinerjanya secara menyeluruh dan tidak lagi memilih-milih dalam penegakan aturan.
“Saya berharap, perda ini melahirkan kebijakan yang berpihak pada ketentraman warga serta memperkuat tekad bersama dalam membangun kesadaran hukum dan karakter masyarakat Kota Kupang yang mencintai ketertiban serta menghargai ruang hidup bersama,” tambahnya.
Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kupang, dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 38 Tahun 2021. Keduanya mengatur secara jelas mengenai tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemikiran dan masukan dari berbagai pihak sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata, khususnya dalam mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang tertib dan sadar hukum,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan mengenai substansi Raperda yang akan diusulkan. Diskusi difokuskan pada aspek pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, perlindungan terhadap hak-hak warga, serta pencegahan terhadap berbagai tindakan yang merugikan masyarakat. Total sebanyak 50 peserta terlibat dalam kegiatan ini.(**)
sp.hms.protokolkota.kpg