Pemkab.Manggarai dan Manggarai Timur Teken MoU Kerjasama Antar Daerah Berbatasan Langsung

Birokrasi Daerah

BORONG, TOPNewsNTT||Pemkab.Manggarai dan Manggarai Timur menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait kerjasama daerah, pada pukul 11.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Manggarai Timur.

“Kesepakatan bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Kedua peraturan tersebut memerintahkan agar daerah yang berbatasan langsung dan memiliki eksternalitas daerah wajib melakukan kerja sama daerah.” Jelas Herybertus Nabit, Bupati Manggarai.

Dalam kunjungan Pemerintah Kabupaten Manggarai tersebut, untuk menyepakati beberapa hal terkait dengan kerjasama kedua kabuaten yang berbatasan wilayah langsung tersebut.

“Kami melihat dari keterbatasan-keterbatasan yang tidak bisa tidak; harus diselesaikan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.” Ujar Bupati Nabit menambahkan.

Motivasinya, lanjut Bupati Nabit, adalah untuk kesejahteraan bersama dan pelayanan yang lebih baik yang harus sediakan bagi kesejahteraan masyarakat kedua wilayah.

Sementara mengenai ruang lingkup kesepakatan, diuraikan Bupati Nabit, antara lain adalah, “Perencanaan pembangunan, pekerjaan umum dan penataan ruang, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, perindustrian, penanaman modal, kebudayaan, pariwisata, pertanahan, lingkungan hidup kesehatan, peternakan pertanian, penanggulangan bencana di daerah perbatasan aset P3D, perhubungan darat, dan bidang lainnya sesuai kesepakatan para pihak.” Papar Bupati menjelaskan.

“Yang paling penting pastikan mana yang bisa diimplementasikan tahun ini dan paling lambat tahun depan.” Ia memastikan.

Sementara objek kesepakatan bersama dalam kerja sama tersebut adalah urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.|| jbr