Pembayaran Honor Tugas Tambahan Kasek, Guru dan Komite Dari Dana IPP Dihentikan, Lazarus Daranguru :”Akan Diatur Dalam Pergub.NTT”

Kupang, TOPNewsNTT.Com|| Pembayaran honor bagi kasek dan para guru yang mengemban tugas tambahan di SMKN 2 Kupang diberhentikan usai kasus ini mencuat ke permukaan, jadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan NTT.
Kegaduhan itu juga membawa Wakil Gubernur NTT Irjen.Pol.Johanis Asadoma mengunjungi sekolah yang dulunya bernama STM (Sekolah Teknik Menengah) Kupang ini.
Usai kunjungan Wakil Gubenrur NTT, kepada media Plt.Kasek SMKN 2 Kupang menegaskan pembayaran honor tugas tambahan kepada Kasek dan para dihentikan, sambil menunggu terbit Pergub.NTT Pembiayaan pendidikan dimana juga akan mengatur besaran dan mekanisme pungutan, dan peruntukkannya dan kewenangan sekolah dan Komite.
“Kami sudah menghentikan pembayaran honor tugas tambahan sambil menunggu aturan yang pasti dari pemprov.NTT yakni Pergub. Untuk sementara kami hindari dulu.” Tegas Lazarus.
Ia mengapresiasi kunjungan Wagub karena memberikan arahan yang positif, berjanji akan melaksanakan arahannya karena memberi solusi terbaik.
“Sesuai arahan pak wagub tadi bahwa penggunaan dana IPP diutamakan untuk membayar staf dan GTT serta pembiayaan pengembangan sekolah dan pendidikan. Untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang membrri dampak bagi kemajuan dan pengembangan sekolah. Wagub juga meminta untuk tugas tambahan boleh dibiayai tapi tidak rutin per bulan seperti honor, tapi akan diperhitungkan sebagai lembur. Karena kasek dan para guru asn sudah memperoleh gaji, tunjangan dan sertifikasi yang sudah sesuai UMR. Sehingga tugas tambahan dikerjakan sebagai sebuah peran pengabdian. Pembiayaanya tugas tambahan dihitung sebagai biaya operasional dan dianggap lembur.” Jelasnya.
Menurut Kabid.Humas SMKN 2 Kupang ChrestofelH.Natu,S.Pd., M.Si bahwa penghentian pembayaran honor tugas tambahan kasek dan guru efektif mulai bulan Agustus 2025. || jbr