Mantapkan Pengawasan Terhadap Legislatif, Bawaslu NTT Gelar Media Gathering

NTT, TOPNewsNTT.Com|| Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Media Gathering Pengawasan Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi NTT bersama 25 awak media. (Jumat, 6/9).

Amrunur Muh. Darwan, S.Si Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas mewakili Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purficarcao Sarmento membuka kegiatan mengatakan bawah kegiatan ini sesuai UU 27/2017 bahwa ini merupakan tahapan terakhir dari tugas Bawaslu untuk pengawasan Proses Pileg 2024 setelah pelantikan Anggota DPRD provinsi pada 4 September laku.

Darwan mengapresiasi suksesnya pelaksanaan proses pileg sangat membantu pengawasan oleh Bawaslu, sehingga minim pelanggaran yang ditangani oleh Gakumdu NTT.

“Padahal di tengah maraknya hoax dan potensi pelanggaran ini pengawasan kami terbantu oleh peran media yang dengan sangat masiv ikut mengawasi lewat berbagai platform media. Tugas pengawasan akan makin berat ke depan dalam proses pilkada NTT. Saya berharap teman media makin independen dan memiliki integritas tinggi dengan mengedepankan berbagai aturan pers. Tantangan kedepan makin berat menghadapi berita hoax dll. Semoga kita mengulang kesuksesan pileg 2024. Dan NTT menjadi tempat paling rawan pelanggaran.” Ungkap Darwan.

Ia berharap media bisa membantu mengatasi pelanggaran di titik-titik rawan pelanggaran.

“Mari teman media kita bersama melakukan pengawasan melalui kapasitas kita masing-masing ” ajaknya.

Pemateri dari akademisi dosen Ilmu Adkinsitras Negara FISIP Undana Dr.Syukur Muhayim Adang Djaha,.S.Sos.M.A P dengan materi “Peran legislatlif DPRD Provinsi NTR dalam membangun Kehidupan Demokrasi di Provinsi NTT.”

Syukur menjelaskan bahwa dalam pemerintahan ada eksekutif, yudikatif dan legislatif, bahwa pemerintah dapat berjalan karena adanya dua unsur yakni politik dan kekuasaan.

Syukur melanjutkan,  terkait kapasitas, tusi, tanggungjawab dan hak anggota DPRD dalam pengawasan terhadap pelaksanaan visi misi dan programnya pemerintah.

“Seharusnya seorang legisltaif menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan sumpah dan janji jabatan saat pelantikan karena itu terikat secara hukum dengan konstituen dan UU jika tidak maka media harus menjadi pengawas bagi kinerja legislatif.” Tegasnya

Selain itu Syukur juga menegaskan seharusnya media agar proaktif melakukan pengawasan terhadap kepastian legislatif melaksanakan tusinya terhadap konsistuen sesuai amant UU, maka jurnalis harus dilibatkan dan terlibat dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi para legislatif selama masa jabatanya, yakti fungsi penganggaran, penyusunan perda dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya legilatlif harus melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat agar tahu apa kebutuhan masyarakat dan bagaimana ia mengeksekusinya dalam rapat dewan.

Tiga peran dan fungsi dewan harus dijalankan dan dieksusinya agar meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga indeks demokrasi akan meningkat.

Dewan harus menjadi orang yang dipercaya bukan hanya menjadi orang yang dipilih.

Legislatif harus melibatkan media dalam pelaksanaan reses dan melaksanakan tusi dan kegiatan-kegiatan legistalif.|| jbr