Luncurkan Program Perlindungan bagi 100.000 Pekerja Rentan, Bukti Nyata Keberpihakan Gubernur & Wakil Gubernur NTT pada Kaum Marginal

NTT,TopNewsNTT.Com||“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT, tentu kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik, karena ini adalah janji dari saya dan Pak Wakil Gubernur, Johni Asadoma untuk memastikan seluruh pekerja di NTT harus kita dorong menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari 100.000 orang ini.”

Demikian disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam sambutannya pada acara _Launching_ Perlindungan 100.000 Pekerja Miskin, Miskin Ekstrem, dan Pekerja Rentan di Provinsi NTT yang digelar di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang, Senin (21/07). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara Penganugerahan Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT.

Menurut Gubernur Melki, perlindungan sosial bagi para pekerja merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945 khususnya pasal Pasal 28H ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2). Berdasarkan amanat UU 1945 itulah, Melki-Johni merumuskan Dasa Cita ke-4 yakni “Sejahtera Bersama : Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat”. Landasan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami sudah menghitung bahwa 100.000 pekerja rentan, miskin, dan miskin ekstrem ini, apabila terjadi sesuatu, sulit untuk mendapatkan perlindungan sosial karena keterbatasan dirinya. Data di NTT, dari kira-kira satu juta pekerja informal, hanya sekitar 13% atau 141 ribu yang tercakup dalam program _Universal Coverage Jamsostek._ Masih sangat kecil. Jadi, 100.000 orang yang ditambahkan ini bagian dari usaha kami menambah agar makin banyak pekerja, khususnya yang rentan, miskin, dan miskin ekstrem, bisa terlindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut mengungkapkan bahwa para pekerja di sektor informal berada dalam posisi rentan, karena pendapatan harian dan kontrak yang tidak menentu, serta minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan berbagai hal lainnya. Karena itu, menurutnya, sudah menjadi tugas negara untuk memikirkan bagaimana kaum pekerja rentan bisa dilindungi secara baik sesuai kemampuan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi NTT mulai dengan menanggung asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan.

“Kami tentu berharap agar para Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para pimpinan DPRD Tingkat II seprovinsi NTT juga bisa bersama-sama gotong royong dalam program ini. Karena sejatinya, ini rakyat kita bersama, yang ada di tingkat dua, di tingkat kecamatan, dan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh NTT,” ujarnya.

Melki berharap, para pekerja rentan, miskin dan miskin ekstrem mulai terlindungi oleh Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dua program BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Provinsi NTT.

Melki pun menyatakan apresiasinya terhadap Paritrana Award Tingkat Provinsi NTT 2024 sebagai pengakuan atas perlindungan sosial komprehensif yang diberikan.

Sementara itu, Wawan Burhanudin, Sekretaris tim Penilai Paritrana Award 2024 sekaligus Ketua Panitia, mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut memiliki filosofi yang cukup mendalam. Menurutnya, Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa serta pelaku usaha yang aktif mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan _Universal Coverage Jamsostek._

Lebih lanjut, Wawan menyatakan bahwa Paritrana Award merupakan bentuk nyata dari dukungan pemerintah untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera serta menjamin hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia khususnya di NTT.

Wawan menambahkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Melki-Johni, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, sangat berarti, karena berhasil menghadirkan negara di tengah masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa peluncuran program perlindungan adalah momentum penting bagi semua yang hadir.

“Kita sama-sama menyaksikan bahwa komitmen tinggi Gubernur NTT dalam konteks memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di NTT. Hari ini menandai bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada para pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya lebih lanjut.

Pramudya pun turut mengapresiasi langkah nyata Gubernur NTT melalui penerbitan Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan jamsostek bagi para pekerja di NTT.

Kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris penerima manfaat santunan meninggal dunia, pemberian _mock up_ kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT kepada perwakilan penerima manfaat, serta penandatanganan Pakta Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100.000 Pekerja Rentan di NTT Tahun Anggaran 2025 oleh para Kepala Daerah se-NTT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BI NTT, Forkopimda Provinsi NTT, Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Rote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Nagekeo, Bupati Sumba Timur, Bupati Alor, Bupati Lembata, para wakil bupati, Anggota DPRD NTT, Mohamad Ansor, Sekda kabupaten/kota se-NTT, panitia dan tim penilai, serta para nominator Paritrana Award 2024.(**)

Sp.biro.adpim.setdantt