Lazarus Daranguru, “Penetapan Iuran Komite dan Penggunaannya Disepakati Bersama Orangtua dan Komite, Saya Hanya Melanjutkan Saja”

Kupang, TopNewsNTT.Com||SMKN 2 Kupang (dulu bernama STM Negeri Kupang), sudah berusia puluhan tahun. Sebagai sekolah kejuruan mula-mula hadir di NTT bersama SMKK (SMKN 3) dan SMEA (SMKN 1) berkedudukan di Kota Kupang SMKN 2  Kupang sudah banyak melahirkan lulusan berkompeten yang siap kerja di NTT dan berdiaspora di luar NTT bahkan luar negeri.

Dinamika dari perjalanan SMKN 2 Kupang dengan beragam prestasi tapi tak urung diterpa berbagai masalah internal yang masih mampu diselesaikan dengan baik sambil memperbaiki kinerja hingga saat ini selain prestasi tentu sarana prasarana yang makin layak.

SMKN 2 yang memiliki jumlah siswa 2 ribu lebih saat TA 2024/2025 ini makin berbenah diri menggunakan semua sumber daya demi sebuah tujuan  bahwa jika sekolah ingin melahirkan lulusan terbaik, berkualitas dan siap diserap di dunia kerja maka semua kebutuhan organik satuan pendidikan, tendik dan sarana prasarana harus tingkatkan.

Menyadari ketersediaan Dana BOS sudah punya post pengeluaran diatur dengan juknis penggunaannya, maka pihak sekolah dengan regulasi yang jelas memanfaatkan KOMITE untuk memperoleh dukungan demi menyiapkan semua perangkat dan sarana prasarana pendukung kebutuhan KBM siswa dengan penetapan pungutan iuran komite.

Untuk penentuan jumlah dan peruntukkannya diputuskan dan dilaksanakan melalui rapat komite yang melibatkan pihak sekolah, KOMITE dan orang tua siswa. Semua proses itu dilaksanakan demi menjaga agar pelaksanaan keputusan pungutan dan peruntukkan dana K0MITE tepat sasaran dan tidak melanggar aturan serta menimbulkan masalah yang berdampak negatif bagi semua pihak terutama sekolah dalam menjalankan tusi sebagai lembaga pendidikan.

Plt.Kasek SMKN 2 Kupang Lazarus Daranguru didampingi empat Wakil Kepala Sekolah dan Humas kepada awak media menjelaskan terkait iuran komite disepakati bersama orangtua dan komite dalam rapat dan  sebagai plt.Kasek dirinya hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan selama ini terkait total iuran komite dan peruntukkannya.

“Penetapan Iuran Komite dan penggunaannya disepakati bersama orangtua dan Komite lewat rapat dan itu sudah berjalan selama ini dari pimpinan sebelumnya, saya hanya melanjutkan saja. Mengenai regulasi yang mengatur kewenangan seorang plt, saya tidak mengerti. Saya pada dasarnya hanya menjalankan apa yang sudah ada sebelumnya, dengan tidak merubah apapun karena khawatirnya akan merugikan orang lain. Dan hampir semua guru mendapatkan tugas tambahan dan semua dibayarkan menurut besaran yang sudah ditetapkan oleh pejabat sebelumnya.” Jelas Lazarus.

Didampingi empat Wakasek, Wks bidang Humas Chrestofel H. Natu, S.Pd., M.Si.,
Wks Akademik Siprianus Agat, S.Pd.,
Wks bidang kesiswaan Yohanis K.Lomi, S.Pd
Wks Bidang Sarpras Drs. Sosiawan Hadarawi, S.Pd., Lazarus Daranguru menjelaskan terkait prosedur pungutan iuran komite, peruntukkan dan jenis kegiatan yang dibiayai dari iuran komite.

“Besaran iuran Komite, dan digunakan untuk apa sebelum diputuskan dibicarakan melalui rapat dengan orang tua setiap tahun ajaran baru. Semua setuju barulah dipungut dan dipergunakan. Dan saya sebagai plt hanya menjalankan saja apa yang sudah diputuskan dan ditentukan dari semenjak pejabat sebelumnya.” Tegasnya.

Ditambabkan Humas SMKN 2 Kupang Kris dengan tegas  bahwa apa yang dilaksanakan pada kepemimpinan plt.Kasek saat ini, sudah dilaksanakan dari dulu. Pejabat saat ini hanya melanjutkan tanpa merubah apapun, “dan selama ini tidak terjadi masalah. Bahkan dalam rapat bersama orangtua tidak ada orangtua yang mengajukan keberatan apapun.” Ujarnya.

Wakasek Akademik Siprianus Agat menambahkan jiga bahwa iuran komite yang dipungut dari orangtua dipergunakan untuk pembiayaan beberapa item, antara lain membayar honor bagi guru dan kepala sekolah yang mendapatkan tugas tambahan, membayar honor 65  guru GTT (70 ribu per jam per bulan dikalikan dengan jam mengajar setiap guru), honor staf dan membiayai kegiatan-kegiatan siswa di luar sekolah yang pada dasarnya semua untuk menunjang peningkatan kualitas pembelajaran sekolah..

Siprianus menegaskan pula bahwa besaran pungutan Iuran Komite pun tidak seutuhnya masuk sesuai jumlah siswa yang terdata,  karena terkendala oleh fakta ada siswa yang hanya membayar setengah, tidak membayar karena alasan ekonomi orangtua, ada yang memperoleh pembebasan karena termasuk keluarga tidak mampu, dan ada pembebasan bagi siswa daerah 3T.

Dari catatan hasil pungutan iuran komite selama ini, hanya sekitar 60 sampai 70 persen siswa yang membayar iuran komite. Dan pihak sekolahpun fleksibel dalam hal ini. Artinya tidak memaksakan siswa membayar, bahkan ada siswa yang sudah luluspun masih belum membayar iuran hingga saat ini.”Dalam menerapkan pungutanpun tidak dipaksa atau diusir. Jika siswa belum melunasipun kami tetap ijinkan ikut proses pembelajaran dan ujian.” Jelas Siprianus.

“Tapi peruntukkan dana Komite kami diprioritaskan untuk membayar honor guru honor (GTT) dan pegawai. Sementara untuk pimpinan dan wakasek jika terjadi kekurangan dipending.” Ungkap Siprianus.

Selain itu kendala lain adalah masih begitu banyak ijasah yang belum diambil itu artinya masih begitu banyak dana Komite yang tertahan di ijasah.

“Iuran Komite juga dipakai untuk menunjang pelaksanaan ujian online, yang untuk suksesnya butuh tim yang harus bertanggungjawab dan mereka ini adalah dsri guru yang diberi tugas tambahan dan harus diberikan insentif yang diambil dari dana Komite. Dan banyak kegiatan lain dinilai sekolah menunjang peningkatan kualitas sekolah. Yang jelas jika sekolah mau maju maka harus ada inovasi dan kegiatan-kegiatan yang menunjang dan itu semua butuh biaya yang tidal bisa diambil dari Dana BOS karena sudah ada post penggunaannya sesuai Junkis.” Ujarnya.

Pembiayaan lain adalah untuk tim pengembangan sekolah, lanjut Siprianus,

“Untuk memajukan sekolah maka dibentuk tim pengembangan sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Para Wakasek ditambah para Kepro. Tugas tim pengembangan sekolah yakni melaksanakan tugas-tugas yang tidak bisa dilaksanakan staf. Misalnya untuk kegiatan dari Kurikulum harus melibatkan semua.” Tegasnya.

Ia menambahkan penetapan iuran Komite dilakukan saat tahun saat SPBM dan disetujui dalam rapat bersama orangtua. Pihak sekolah mengajukan ke Komite dan Orangtua setelah melewati perhitungan analisis kebutuhan setiap siswa dalam konsentrasi dalam program keahlian yang merupakan program nasional, sehingga ditetapkan sebesar Rp150.000 per siswa. Dan dalam rapat semua orang tua setuju dan tidak ada yang ajukan keberatan dan ada berita acara.

Banyak hal yang dibiayai dari iuran Komite dan semuanya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Tahun Ajaran 2025/2026 SMKN 2 Kupang memperoleh 600an siswa, tahun aharan 2024/2025 jumlah siswa sebanyak 663 orang.|| jbr