Kota Kupang Tuntaskan Input Data Aksi Konvergensi Stunting, Masuk Tahap Reviu dan Penajaman Penandaan Anggaran 2025-2026

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting melalui pelaksanaan Rapat Reviu Aksi Konvergensi bersama perangkat daerah terkait yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S.STP, MM.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial dan Dinas Kominfo serta para operator perangkat daerah.

“Rapat ini menjadi lanjutan dari konsolidasi sebelumnya bersama seluruh kecamatan dan kepala puskesmas se-Kota Kupang. Hasilnya, seluruh data berhasil diinput dalam waktu lima hari. Ini berkat kerjasama seluruh Camat, Kepala Puskesmas dan para operator Puskesmas, PLKB dan Setcam’, demikian disampaikan Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S.STP, MM.

Pada tahap reviu ini, fokus diarahkan untuk memastikan kualitas dan kelengkapan indikator dan penandaan anggaran pada seluruh tahapan Aksi Konvergensi khusus di tahun berjalan 2026 yang merupakan Tahapan Aksi 3a (Penguatan Pelaksanaan Penandaan Anggaran Tahun Berjalan 2026).

Hingga rapat berlangsung, Data Sasaran, Data Pendukung, serta Data Capaian Layanan semester I dan II telah selesai diinput, dengan pengecualian data JKN dan Akta Kelahiran yang masih dalam proses penyempurnaan hari ini.

Empat OPD telah melakukan penginputan penandaan anggaran baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025–2026, yakni Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. Sementara OPD lainnya tetap berperan strategis, antara lain Dinas Sosial dalam penyediaan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dalam penyediaan data Akta Kelahiran dan KIA, Dinas Kominfo dalam mendukung publikasi seluruh rangkaian Aksi Konvergensi.

Bappeda Kota Kupang menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran tahun berjalan dan tahun rencana, dengan tenggat akhir 31 Januari, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.4.2/0807/Bangda.

Dalam diskusi teknis, disepakati bahwa penginputan tidak dapat dilakukan untuk satu kegiatan yang memiliki dua sumber pendanaan berbeda. Dinas Kesehatan, sebagai OPD dengan volume input terbanyak, menyampaikan kendala pada satu sub-kegiatan dan satu indikator dengan sumber dana beragam. Solusi yang diusulkan adalah melakukan catatan pada tahapan penandaan anggaran sub kegiatan yang bermasalah untuk dilaporkan pada Bina Bangda Kemendagri.

Seluruh hasil penginputan akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi di tingkat kota, sekaligus bahan pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang akan dihadiri oleh Walikota Kupang. Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa ketepatan data dan disiplin waktu menjadi kunci agar intervensi stunting benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.(**)

rilis.