Kota Kupang Terima Penghargaan Capaian Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama
KUPANG, TOPNEWSNTT.COM||Komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjamin hak dasar kesehatan warganya kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kota Kupang resmi menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 kategori Pratama, atas keberhasilannya memperluas akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan inklusif bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dari BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (27/1). Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar, didampingi Menteri Kesehatan RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Capaian ini menempatkan Kota Kupang sebagai salah satu pemerintah daerah yang dinilai progresif dan konsisten dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga tahun 2026, kepesertaan UHC di Kota Kupang tercatat mencapai 115 persen dari total fasilitas pelayanan kesehatan, melampaui standar minimal nasional.
Wali Kota Kupang dalam keterangannya menegaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja bersama dan keberpihakan kebijakan kepada rakyat. “Penghargaan ini bukan tentang pemerintah, tetapi tentang hak masyarakat Kota Kupang untuk hidup sehat tanpa dibebani biaya dan prosedur yang rumit. Prinsip kami sederhana: jangan biarkan satu pun warga menunda berobat hanya karena tidak punya uang atau terkendala administrasi,” tegas Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang memandang kesehatan sebagai fondasi utama pembangunan manusia. “Kesehatan bukan privilese, tetapi hak dasar. Kalau rakyat sehat, mereka bisa bekerja, belajar, dan berdaya. Itulah inti pembangunan yang ingin kami dorong di Kota Kupang,” ujarnya.
Dalam sambutannya pada acara tersebut, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Masyarakat tanpa jaminan kesehatan sangat rentan terjebak dalam kemiskinan. JKN hadir sebagai proteksi. Negara telah hadir sebagai enabling state yang membebaskan rakyat dari beban finansial kesehatan dan membuka ruang untuk hidup lebih produktif dan berdaya,” katanya.
Ia menyebut pencapaian UHC oleh pemerintah daerah bukan sekadar capaian administratif, melainkan investasi strategis jangka panjang yang mencegah masyarakat jatuh miskin akibat biaya kesehatan, sekaligus wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan pencapaian UHC tercepat di dunia. “Dalam waktu sekitar sepuluh tahun, Indonesia mampu mencapai UHC. Ini capaian luar biasa dan menjadi rujukan internasional. Banyak negara dan universitas dunia belajar dari sistem JKN kita,” ujarnya. Penghargaan UHC Awards 2026 sendiri diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan indikator cakupan kepesertaan, tingkat keaktifan peserta, serta kepatuhan pembayaran iuran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, menjelaskan bahwa salah satu faktor kunci keberhasilan Kota Kupang adalah penerapan UHC Non Cut-Off. Melalui skema ini, warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tetap dapat dilayani meski status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif. “Pengaktifan kepesertaan bisa dilakukan dalam waktu 1×24 jam hingga 3×24 jam. Warga cukup menunjukkan KTP, dan seluruh pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang telah mencakup lebih dari 80 persen populasi sasaran. Program ini juga terbukti efektif dalam penanganan cepat warga terdampak bencana, seperti kejadian di Belo beberapa waktu lalu, serta memberikan fleksibilitas bagi warga dari daerah sekitar, termasuk Kabupaten Kupang, yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di Kota Kupang.(**)
sp.hms.prokopim.setda.kota.kpg