Ketua KPU Kota Kupang Tegaskan Pilwalkot 2024 Tanpa Paslon Perseorangan

KUPANG, TOPNewsNTT.Com|| Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe kepada media menegaskan bahwa hingga pukul 23.59 wita Minggu, 13/5 wita tidak ada paslon Wali Kota Kupang untuk Pilwalkot Kota Kupang tahun 2024 yang menyerahkan berkas dukungan untuk diverifikasi oleh KPU Kota Kupang. Pukul 23.59 adalah batas waktu penyerahan berkas dukungan yang sudah dijadwalkan oleh KPU dan dan itu artinya untuk calon perseorangan tidak ada paslon yang ikut sebagai kontestan pemilukada 2024 yang akan digelar November 2024 mendatang. (Senin, 13 Mei 2024).
Lebih jelasnya Is Manoe menyerahkan rilis tertulis yang berisi penjelasan detil hasil pleno:
“KPU Kota Kupang melaksanakan Fasilitasi Penerimaan Penyerahan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang dalam Pemilihan Tahun
2024, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 dengan hasil Rapat Pleno Rutin KPU Kota Kupang, Senin (06/5/2024) yang salah satu agendanya adalah Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 445/PL.02.2-SD/53/2024
rapat pleno perihal Jadwal Penerimaan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang dalam Pemilihan Tahun 2024 yang
berlangsung pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.
Dalam rangka pengajuan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang oleh Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi mengajukan permohonan pembukaan akses Silonkada dengan nomor surat Nomor 03/SP.YATL/BC.Walkot/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 Perihal surat Mandat Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Operator Silon KWK-KPU atas nama Yoseph Sahat Maruli Tua Lumban Gaol.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi juga
menyampaikan waktu pendaftaran persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan
Walikota dan Wakil Walikota Kupang kepada KPU Kota Kupang melalui surat nomor
05/SP.YATL/BC.Walkot/V/2024 tanggal 09 Mei 2024 yang dijadwalkan tanggal 12 Mei 2024
Pukul 17.00 Wita.
Pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024 mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul
23.59 Wita dan tidak terdapat penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon
perseorangan oleh Tim Bakal Calon Pasangan Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi
ataupun bakal pasangan calon lainnya (nihil).
Dikeluarkan di Kota Kupang.
Jadwal pendaftaran bagi balon walikota yang lolos seleksi Parpol bagi paslon Parpol akan dibuka dari 20-27 Agustus 2024.|| jbr