Kepastian Hak Santunan: PT Jasa Raharja Sumba Barat Daya Verifikasi Ahli Waris Korban Meninggal Dunia

Waitabula, TopNewsNTT.Com|| Pada tanggal 21 Juni 2025, PT Jasa Raharja Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan survey untuk memverifikasi keabsahan ahli waris korban kecelakaan bermotor. Insiden tragis terjadi di Jalan Raya Kampung Ngikamodo, Desa Ana Goka, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, di mana seorang pejalan kaki kehilangan nyawa akibat kecelakaan.
Korban dengan inisial R.R.B, berasal dari Kampung Lara Hondi, Desa Lete Loko. Saat menyeberang di Jalan Raya Kampung Ngikamodo, ia tiba-tiba tertabrak oleh sebuah mikrobus yang melaju dengan kecepatan sedang dari arah Desa Waikadada. Benturan tersebut menyebabkan luka serius pada korban sehingga meskipun telah menjalani perawatan intensif di Puskesmas Bondo Kodi, nyawanya tidak tertolong.
Menanggapi informasi kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Samsat Waitabula, Khairuddin Anwar Ali, segera turun ke lokasi untuk melakukan survey terkait keterjaminan kasus. Beliau juga mengunjungi rumah duka korban guna memverifikasi keabsahan ahli waris. Hasil survey mengungkapkan bahwa yang berhak menerima santunan adalah kedua orang tua korban.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017, orang tua korban dinyatakan berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. “Dalam rangka memastikan kebenaran kasus kecelakaan dan keabsahan ahli waris, kami telah melakukan survey secara menyeluruh dan objektif untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan faktual mengenai insiden ini,” ujar Khairuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Khairuddin juga menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada keluarga korban. “Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Metode survey yang ketat dan profesional ini menjamin keakuratan data yang diperoleh. Hasil survey nantinya akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat dan adil untuk penanganan kasus kecelakaan tersebut.(**)
pr.hmsjrk