Kanwil.Kemenkum NTT Gelar TTD MoU Pengelolaan Parkir Jalan Provinsi dan Rakor Reformasi Hukum Bersama Para Kepala Daerah se-NTT
Kupang, TopNewsNTT.Com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar kegiatan Diskusi dan penandatanganan MoU tentang sinergi dalam penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan sepanjang provinsi NTT bersama antara Pemprov.NTT dan Walikota serta para Bupati se-Provinsi NTT.
Hadir Wisnu Nugroho staf Ahli Menteri Bidang Hukum mewakili Menkum RI.
Kakanwil.Kemenkum Provinsi NTT Silvester Sili Laba dalam sambutannya membuka kegiatan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menjamin terlaksananya kepastian hukum bagi masyarakat di Daerah. “Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Reformasi Hukum.” Ujar Silvester
Silvester pun menyampaikan gambaran singkat kronologis yang melatarbelakangi hadirnya forum ini: “Pada Bulan Januari 2025, kami mendapat informasi bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kota Kupang telah mengadakan rapat yang membahas khusus mengenai pengelolaan parkir pada ruas jalan provinsi di Kota Kupang. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesamaan persepsi terkait terhadap kewenangan pengelolaan retribusi parkir.” Kata Silvester.
Ia menambahkan bahwa di satu sisi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Kupang memiliki kewenangan memungut retribusi parkir tepi jalan umum di seluruh wilayah Kota Kupang. “Namun di sisi lain, Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan mengelola retribusi pada tepi jalan provinsi. Permasalahan normatif inilah yang menyebabkan terjadinya polemik administratif dan memerlukan penyelesaian yang bijaksana.” Sebutnya.
Kanwil Kementerian Hukum NTT, papar Sikvester menegaskan,”Selanjutnya menerima permintaan pendapat hukum dari Pemerintah Kota Kupang mengenai Polemik pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan provinsi. Pada bulan Maret 2025, Kanwil kemudian memberikan pendapat hukum yang merekomendasikan agar sebelum ditempuh mekanisme penyelesaian formal, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang perlu duduk bersama dalam nuansa musyawarah mufakat, untuk mencari solusi terbaik yang sesuai peraturan perundang-undangan dan bermanfaat bagi masyarakat.”
Silvester menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum NTT sesuai dengan kewenangan, kemudian mencoba berada pada posisi sebagai mediator, untuk memfasilitasi permasalahan normatif ini melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT.
“Dalam pertemuan terakhir dengan Bapak Gubernur, kita membahas bersama satu solusi berupa penataan kewenangan pengelolaan parkir pada ruas jalan provinsi melalui MoU antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, sehingga ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan retribusi parkir di seluruh wilayah Provinsi NTT.” Sebutnya.
“MoU yang akan kita diskusikan dan tandatangani hari ini, bukan hanya menyelesaikan polemik kewenangan, tetapi juga menjadi fondasi sinergi baru dalam penataan kewenangan antar pemerintahan. Diharapkan agar MoU ini akan berdampak langsung pada sinergitas pemerintahan, peningkatan pendapatan daerah, dan optimalisasi pemanfaatan ruang jalan bagi masyarakat.”lanjutnya menegaskan.
“Saya berharap diskusi hari ini berjalan konstruktif dan memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga implementasi MoU ini dapat berlangsung dengan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” Tutup Silvester.
Hadiri melakukan tanda tangan MoU secara digital antara lain pemkab. TTU (Bupqti Valen Kebo, SBD (Bupati Ratu Wula, Kabupaten Kupang (Sekda), TTS (wakil bupati), Ngada (Bupati Raymundus), Kab.Rote Ndao, dan Sabu Raijua yang berlangsung di Ball Room Aston Hotel Kupang pada Selasa, 9 /12/ 2025.
Kegiatan dirangkai dengan pembukaan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait di Daerah “Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam reformasi hukum menuju Indonesia Emas” dan kuliah umum bersama 1000 mahasiswa dari seluruh Universitas negeri dan swasta di Kota Kupang.
Pemberian Apresiasi kepada 23 Pemerintah Daerah di bidang:
a. Pembentukan Produk Hukum Daerah b. 100% Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/ Kelurahan. c. Apresiasi atas Dukungan Fasilitasi Biaya Pendaftaran Kekayaan Intelektual. d.Apresiasi di bidang Administrasi Hukum Umum atas dukungan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan 3.442 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Nusa Tenggara Timur. e.Apresiasi atas Keikutsertaan dalam Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025
Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur dengan Pemerintah Daerah tentang Sinergi Pembinaan Hukum Daerah dalam hal: Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan AHU, Perceparan Pencatatan dan Pendaftaran KI, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Posbankum Desa/Kelurahan; dan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan.|| jbr
