Jaga Generasi Muda Berliterasi Yang Baik di Media Sosial, Diskominfo Kota Kupang Gelar Digital Literacy Goes to Campus Di FISIP Undana

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Pemerintah Kota Kupang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang menggelar Digital Literacy Goes to Campus di FISIP Undana (Kamis, 26/8) di Lantai 2 Aula Fisip Undana.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan FISIP Undana Kupang di buka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang Jefry Pelt di dampingi oleh Kadis Kominfo Ariance M.Baun,S.E.,.M.si, dan wakil Dekan 1 FISIP Undana Dr Mas’amah, S.Pd.,M.Si.
Ketua Panitia kegiatan Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominfo (Admiral Manafe) dalam sambutannya melaporkan bahwa kegiatan ini digelar dengan tujuan thema “Smart Media dan Keamanan Sosial”, dengan thema “Menangkal provokasi dengan dukungan Polri dan cek fakta mandiri.”
Latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah karena saat ini semua orang dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat dan tentunya sangat mempengaruhi aktifitas.
Persebaran informasi yang sangat masiv, cepat dan tak terbatas ini, serta berpegangan pada perkembangan internet yamg semakin maju menuntut semua orang untuk memiliki edukasi yamg benar dalam hal bermedia sosial, serta penggunaan teknologi dan internet secara cakap agar tidak terjadi korban informasi palsu atau hoax, konten berbahaya atau tidak pantas secara online seperti judi online, pornografi, perundungan, kekerasan, provokasi, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan dlsnya.
Tahun ini Dinaskominfo Kota Kupang melalui Program Kabas Hoax, sudah melakukan edukasi kepada para pelajar dan mahasiswa mulai jenjang sekolah dasar, hingga PT dan hari ini di FISIP Undana. Memilih FISIP Undana karena merupakan salah satu mitra internal program Kabas Hoax.
Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan literasi digital, mencegah penyebaran issue, provokatif dan radikal, mengurangi ketergantungan pada informasi tidak terverifiksi.
Tujuan umum adalah memberikan edukasi kepada para mahasiswa agar cerdas dan bijak dalam literasi secara digital, dan tanggap terhadap persoalan isue hoax dan konten-konten negatif.
Peserta berjumlah 80 orang yang merupakan perwakilan mahasiswa dari lima prodi di FISIP Undana.
Wakil Dekan 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan FISIP Undana (Dr. Mas’amah, S.Pd., M.Si) saat sampaikan sekapur sirih mengatakan apresiasi kepada pemkot Kota Kupang yang sudah memilih FISIP Undana untuk menggelar kegiatan ini.
“Thema ini sangat kompeten dengan prodi di FISIP karena akan memilih kepala daerah sehingga akan banyak informasi yang hoax di media sosial dan akan mengakses informasi dan sharing tanpa melihat kebenarannya dan tanpa tahu aturan bermedia sosial yang baik dan itu akan jadi jejak digital yang buruk jika akan mencari pekerjaan.
Dr Ma’samah selanjutnya meminta seluruh peserta serius menyimak dna menjadi agen ke teman-teman, keluarga dan masyarakat semua informasi yang akan diberikan dalam kegiatan ini.
Sambutan Asisten 1 Setda Kota Kupang sekaligus membuka kegiatan Jeffry E. Pelt, SH.,M.Si mengatakan peserta harus menghargai kegiatan dan materi yang akan diberikan dan jadilah corong dan agen bagi orang lain.
Kegiatan edukasi ini sangat bagus dan merupakan program strategis nasional Kementerian Kominfo yang harus mengedukasi masyarakat tentang literasi di media sosial, karena jika salah maka akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Ini hanya sedikit strom untuk merefleksi diri dalam bermedia sosial.
Misal orang celaka bukannya menolong malah direkam dan post duluan, artinya tidak ada kebijaksaan dalam menolong manusia lebih mendahulukan konten di media sosial daripada rasa kemanusiaan.
Jefry mencontohkan banyak hal yang tidak bijak dalam menggunakan alat informasi digital HP dan bermedia sosial karena tidak mengerti, intinya semua informasi harus disaring baru share.
Jefry juga memperingatkan apalagi akan memasuki pilkada maka harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial karena bisa berdampak secara hukum pidana karena media sosial berada dibawah UU ITE.
“Mari mengedukasi diri sendiri dan orang lain agar selamat dalam segala hal. Jadi bijak dan arif dalam bermedia sosial agar mabfaat dari teknologi yang semakin maju dapat membangun kota Kupang. Dan sebentar akan terjadi penggantian pimpinan kepala daerah dengan program-program yang membangun kota ini secara fisik dan sdm.” Ajak Jefry.
Sementara itu Kapolresta Kupang Kota, Aldinan R.J.H.Manurung,S.J.,S.I.K.,M.Si saat memaparkan materi “Peran POLRI dalam Menangkal Isu Provokatif dan Radikalisme Di Media Sosial” menjelaskan bahwa kita harus Polri juga ikut berperan dalam setiap upaya mengedukasi, menginformasikan, menjaga dan mengawasi masyarakat bagaimana bijak dalam menggunakan literasi dalam media sosial sebagai dampak perkembangan digitalisasi. POLRI juga punya payung hukum dalam melindungi masyarakat agar jangan terdampak oleh literasi digital media sosial, menindak pengguna media sosial yang melanggar aturan UUD, KUHP dan UU ITE.
Kapolresta Aldinan mengatakan dampak perkembangan digital adalah makin cepatnya penyebaran informasi positif dan negatif di berbagai platform media sosial, muncul pengguna media sosial yang menjadi konten kreator, selebgram, youtuber yang berpenghasilan ratusan juta. Namun dampak negatif juga marak terjadi akibat tidak bijak menggunakan media sosial sehingga merugikan diri sendiri dan pihak lain, baik personal maupun institusi.
Bahkan ancaman terbesar adalah munculnya kejahatan siber yang menimbulkan kekacauan, keributan massal, dengan informasi sesat dan salah, menipu dan memnipulasi kebenaran menjadi kejahatan, bahkan kejahatan disamarkan menjadi hal baik sehingga menimbulkan kerugian besar bahkan memakan korban. Misalnya informasi hoax, penipuan, judol, traficing, penyebaran informasi berisi faham radikalisme, isu bermuatan sara yang membahayakan kesatuan dan keutuhan bangsa.
Untuk ikut menjaga, meminimalisir dan memberi efek jera secara hukum, POLRI punya payung hukumnya
“Jadi konten kreator, selebgram, youtuber dll harus bijak jangan semua hal pribadi di share ke media sosial karena akan memberi dampak buruk bagi diri sendiri dan keluarga misalnya jadi sasaran penjahat baik secara digital dan fisik. Dan menanggapi postingan orang dengan komen dll yang berpotensi pelanggaran terhadap UU Pidana dan ITE. Maka bijak dan berhati-hati sangat penting.” Ungkap Aldinan yang sudah 5 tahun bertugas di Kupang.
Radikalisme artinya ingin merubah hal-hal yang sudah turun temurun dengan cara cepat yang salah dan menimbulkan kekerasan misalnya ideologi, agama, etnis, budaya, faham dll. Radikalisme tidak berdasarkan ajaran agama saja tapi bisa dalam hal apa saja. Radikalisme itu adalah upaya mendoktrin atau merubah cara pandang orang terhadap suatu faham yang benar ke faham yang sesat.
Cara meredam isue di masyarakat oleh Polresta Kupang Kota yakni managemen isue dan managemen media. Managemen isue dengan membuat cyber patrol bekerja sama Badan Cyber Nasional dan BIN dengan Kominfo berpatroli di media maya dan pengelolaan informasi atau managemen media yakni terkait pemberitaan baik media sosial maupun media massa yakni harus dengan benar.
Karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan mengontrol semua hal yang akan di share di media terkait apapun.
Pola penanganan adalah dengan berpatroli di media maya, pendekatan hukum dilakukan paling akhir jika sudah tidak bisa dilakukan pendekatan lain. Pola penanganan kerja sama dan kolaborasi dengan instansi untuk edukasi bijak bermedsos dan pelibatan masyarajat denga membentuk gabungan satgas dan sarpras canggih untuk melakukan penyadapan, training dan sdm ITE yang handal untuk mengendalikan peralatan siber, namun itu tetap butuh kedewasaan dan kesadaran masyarakat dalam bermedsos.
“POLRI punya Dasar hukum yang jadi payung dalam pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan di platform media sosial yakni UU ITE. Sedangkan tentang provokasi dan radikalisme ada UUD 45, KUHP, UUD ITE dan peraturan POLRI bagaimana bermedsos. Jangan suka gibah, sensi, reaktif dan asal posting saja tapi harus saring dan shering karena akan berdampak negatif. Perkembangan jaman tidak bisa dihindari tapi harus diikuti.” Tandas Aldinan.
Dampak positif semakin cepat akses informasi dan dapat tanggapan dan menanggapi melalui berbagai aplikasi. Tapi dampak buruknya sering terlalu reaktif dan menjadi sarana menjatuhkan, menjelekan dan menyakiti orang lain lewat postingan kita. Dulu mainan kita kelereng dll tapi sekarang ff, pubs G dan orang tidak bersosialisasi dengan baik. Banyak isu sara, radikalisme, penipuan, judol, porstitusi online pinjaman online dll. Dan banyak kejadian buruk terjadi akibat judol dan pinjaman online. Makanya itulah pentingnya bijak dan cerdas bermedia sosial agar selamat dakam segala hal.
Isu provokasi biasanya merupakan informasi terupdate, terpanas, viral yang menarik perhatian orang banyak yang tidak di saring dan dikaji tapi langsung dikonsumsi dan dishare.
“Isu provokasi jika langsung dikonsumsi dan dishare tanpa dikaji dan disaring akan mengakibatkan dampak negatif seperti provokasi negatif bagi diri sendiri dan orang lain dan berdampak hukum pidana, sosial dll bahkan menimbulkan kegaduhan. Maka bijak bermedia sosial sangat dibutuhkan agar kita terhindar dari dampak negatifnya.Media sosial tidak bisa dihindari maka kita harus beri warning kepada generasi muda agar bijak bermedia sosial.” Pesan Aldinan menutup pemaparannya.
Pemateri kedua : Maria V D.Pabha Swan,S.Dos.,M.Med.Kom dari Mafindo Kupang dengan materi : “Cek Fakta Secara Mandiri Terhadap Informasi Yang Beredar”
Pemateri ketiga adalah Koordinator Prodi Ilmu Komunikasi Dr.Yeremi Manafe,.s.Sod.,M.Si tentang “Budaya Bermedia Sosial.”
Pemateri keempat yakni dari Bawaslu Kota Kupang Yunior Adichandar Nange,S.IP dengan materi “Persiapan Pemilukada Kota Kupang”
Kegiatan terselenggara berkat dukungan sponsor dari PT. Indosat, Hotel On The Rock, Happy Puppy Family Karaoke, Master Piece Family Karaoke, dan Alfamart berupa goodybag, produk dan voucher sebagai dooprize bagi peserta.|| jbr