Ini 2 Alasan Pemprov.NTT Tetapkan Tarif Masuk Rp3.75 juta Ke Taman Nasional Komodo

Birokrasi Hukum & Regulasi Pariwisata Budaya Regional

NTT, TOPNewsNTT||Mulai 1 Agustus 2022, pemerintah provinsi NTT efektif berlakukan tarif masuk baru ke Taman Nasional (TNK) Komodo di Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Tarif masuk (tiket) ke TNK ditetapkan Rp3.750.000 per orang/wiasatawan baik nusantara maupun mancanegara.

Untuk memberikan pemahaman tentang dasar, alasan dan tujuan dibalik kenaikan tarif ini, pemerintah NTT melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Sony Libing, didampingi Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisilia Pareira, menggelar jumpa pers kepada awak media di Kupang (Senin, 4/7). Dalam penjelasannya, Sony mengungkapkan 2 alasan mendasar yang merupakan hasil kajian Tim Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidip dibalik kebijakan penetapan tarif Rp3.75 juta tersebut, yakni  pertama :  terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di pulau Komodo. Oleh karena itu perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan atau hilangnya nilai jasa ekosistem.

Kedua : perlu dilakukan pembatasan, dikedua pulau ini, 200 ribu pertahun. Selama ini kita bisa mencapai 300 sampai 400 ribu.
Hasil kajian mengatakan untuk menjaga kelangsungan komodo di kedua pulau ini, jumlah kunjungan harus dibatasi ke kedua pulau ini.

Hasil kajian juga merekomendasikan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di kedua pulau itu.

Sedangkan item-item yang akan dibiayai dari penerimaan tarif baru terssbut ada empat yakni : Pertama :  untuk biaya konservasi, Kedua : untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal, Ketiga : biaya peningkatan capacity buiilding bagi pelaku pariwisata di kedua pulau ini dan Keempat : untuk biaya monitring dan pelayana kesehatan.

Lebih  jauh Kadis pariwisata NTT Sony Libing menjelaskan,
“Begini, Taman Nasional Komodo dan sekitarnya yang didalamnya ada komodo sudah ditetapkan sebagai salah satu destinasi super prioritas dari 5 destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia. Karena itu untuk TNK harus dilindungi. Karena hanya satu-satunya di dunia, tidak ada lain di dunia hanya satu-satunya  di Indonesia. Karena itu harus dilindungi dan dilestarikan.” Tandas Sony menegaskan.

Setelah dikelola pemerintah pusat menjadi Taman Nasional, lanjut Sony,  “Kita, pemerintah NTT  berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan TNK mengajukan permintaan untuk ikut berkesempatan mengelola, melestarikan menjaga dan mengkonservasi TNK, dan permintaan kita disetujui oleh pemerintah pusat. Yang diikuti dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup.”

Setelah pemprov NTT di berikan kesempatan ikut mengelolanya, lanjut Sony, maka pemprov.NTT meminta tim ahli dari kementerian  Lingkungan Hidup mengkaji potensi di pulau Komodo dan Pulau Padar, yakni daya dukung dan daya tampung dipulau Komodo.

“Dan hasil kajiannya ada dua yakni  pertama :  terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di pulau Komodo. Oleh karena itu perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan atau hilangnya nilai jasa ekosistem.

Kedua : perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan  dikedua pulau ini  yakni sebanyak 200 ribu pertahun.

“Selama ini kita bisa mencapai 300 sampai 400 ribu, hasil kajian mengatakan untuk menjaga kelangsungan komodo di kedua pulau ini, jumlah kunjungan harus dibatasi ke kedua pulau ini dan kita pemerintah menentapkan 200.000 ribu kunjungan wisatawan saja.” Jelas Sony.

Hasil kajian juga mengatakan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di kedua pulau itu.

“Angka hasil kajian adalah 2,9 sampai 5,8 juta perorang untuk menutupi biaya konservasi. Pemerintah provinsi NTT menghitungkan dan menganbil rance tengah Rp3.75 juta per orang per tahun.” Sebut Sony.

“Pertanyaan kemudian mulai muncul untuk apakah uang Rp3.75 juta tiket masuk itu?” Ujar Sony lagi.

“Dana itu adalah untuk pembiayaan, Satu : untuk biaya konservasi, Dua : untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal, Tiga : biaya peningkatan capacity buiilding bagi pelaku pariwisata di kedua pulau ini dan Empat : untuk biaya monitring dan pelayanan kesehatan.” Sebutnya merinci.

“Karena siapa yang bisa memastikan keselamatan kalau orang datang menyelam. Siapa yang bisa memastikan kalau orang datang ada ilegal fishing. Pelayanan kesehatan. Ada wisatawan yang datang ke sana dan jantungan? Untuk memenuhi amenitas, kamar mandi, wc, air minum, pengelolaan sampah karena berserakan dimana-mana. Kita butuh biaya karena dipakai untuk policy dan PMD bagi pemerintah provinsi dan kabupaten kota uang tiket masuk Rp3.75 juta itu dipakai untuk beberapa item yang saya sebutkan, bagi pengelolaan TNK di kedua pulau.” Tanyanya lagi.

Sony juga menyebut, bahwa selama ini tiket masuk Rp7.500 juta bagi wisatawan dalam negeri dan Rp100 000 bagi wisman terlampau murah.

“Akibatnya konservasi tidak berjalan, perawatan dan pelayanan tidak berjalan baik. Amenitas tidak ditemui, pelayanan kesehatan tidak bisa dilakukan, sampah tidak bisa dikelola dengan baik, dana itu untuk membiayai semua itu.” Ujarnya memberi alasan.

Jadi bukan untuk PAD saja tapi untuk item-item diatas, pemerintah provinsi tidak hanya memikirkan satu hal. Tapi dua konsep yakni pertama pembangunan pariwisata sebagai base tourism, kedua suistanaible tourism, yakni membangun pariwisata dengan menjaga kelesetarian, lanjut Sony.

Pemerintah, lanjutnya,  tidak memikirkan hari ini tapi memikirkan masa depan, warisan pariwisata di provinsi ini bagi anak cucu kita. Karena itu dua konsep ini kita jalankan.”

“Seharusnya sebagai kadis pariwisata seharusnya memikirkan bagaimana mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya, tapi bagi saya tidak, karena kita juga harus menjaga keseimbangan dan kelestrian alam pariwisata.”

Besaran pembagian ke PAD sedang dikaji, ujar Sony, “tapi yang jelas dari Rp3.75 juta itu jumlah terbesar adalah untuk konservasi. Dan pemberlakukan harga tiket Rp3.75 juta adalah pada 1 Agustus 2022.”

Terkait kebijakan ini Sony mengakui akan ada pro kontra, tapi ia optimis kunjungan tetap akan tinggi. Tapi kebijakan ini hanya untuk 2 pulau yakni pulau Komodo dan Padar. Sedangkan pulau lainnya yakni Rinca dan yang lainnya tetap berlaku tarif normal. Justeru dengan kebijakan ini, maka akan menciptakan destinasi baru di wilayah lain, menurut Sony.

Perlindungan, konservasi dan pelesetarian bukan hanya  bagi pulau Komodo dan Padar, tapi akan dilakukan juga terhadap pulau lain di sekitar pulau komodo yakni akan ada  aturan utama yaknj tidak boleh ada kerusakan.

“Mans tourism diharapkan tidak merusak pulau. Akan ada perhatian serius dari pemerintah pusat dan provinsi NTT agar pulau-pulau lain juga harus dijaga. Contoh di Fatumnasi, semua orang datang ke sana dan duduk diatas bonsai alam yang usia 200 tahun itu, dan berfoto-foto. Kita akan buat aturan tidak boleh lagi foto-foto dan merusak alam.” Katanya.

Sarana prasarana pendukung di kedua pulau dengan tiket masuk Rp3.75 juta menurut Sony sudah berjalan seiring dengan penetapan tarif baru tiket masuk. Paralel dia berjalan, ujar Sony.
“Sarana prasarana itu, termasuk media online kita siapkan untuk registrasi online. Termasuk kapal-kapal pesiar akan kita tertibkan administrasinya. Karena kalau kita hitung bisa jadi tidak memenuhi syarat mengangkut penumpang dan akhirnya tenggelam. Kapten tidak profesional sudah tahu angin gelombang dia tetap jalan, tabrak dan tenggelam. Maka akan kita tertibkan.” Ungkap Sony.

Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan kenaikan tarif masuk dan amnesty bagi wisatawan, maka akan disipakan satgas monitoring dan pengamanan melibatkan semua sektor. AL, Kepolisian, Bea Cukakdan TNK. Melibatkan semua stakeholders.

Termasuk menjamin kesehatan wisatawan maka akan menghidupkan pos pelayanan kesehatan. Ada kejadian beberapa wisatawan sakit dan digigit komodo tapi tidak bisa peroleh layanan kesehatan karena tidak ada nakes disana. Maka jika belum ada kerja sama, tidak boleh masuk mengelolanya, baik pemerintah provinsi, apalagi pemerintah kabupaten. Karena itu kewenangan pemerintah pusat. Karena itu gubernur minta tolong beri kami kewenangan untuk mengelola. Karena kami bertanggungjawab atas kelestarian TNK.

Strategi pemprov NTT  mendatangkan wisatawan ke pulau komodo usai ditetapkannya tarif baru adalah dengan mewujudkan Konsep  5A pembangunan pariwisata yakni  attractions, accessibility, amenities, available packages, activities, ancillary services di sana. Saat ini dunia lebih cenderung dengan membangun pariwisata dengan tetap menjaga dan melestarikan alam.

Sedangkan target kunjungan wisatawan ke 2 pulau ini setelah penetapan kenaikan tarif masuk ini adalah 200.000 orang saja, pertahun.

Sony mengatakan tujuan  pembatasan itu dilakukan agar kelestarian lingkungan tetap berjalan.

Diakhir press confress Sony menegaskan prinsip membangun pariwisata oleh pemerintah NTT adalah mendatangkan wisatawan, pemberdayaan dan pelestarian lingkungan.|| juli br