Hingga Maret 2025 Penerimaan PAD dari Retribusi Parkir Sebesar RpRp.747.137 (24,98%), Perbulan Rp250 juta

Kota Kupang, TopNewsNTT.Com|| Hingga Maret 2025, penerimaan PAD dari retribusi Parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Kupang mencapai RpRp.747.137 atau 24,98%) dari target tahun 2025 sebesar Rp3 Miliar rupiah dengan penerimaan rata-rata  Perbulan Rp250 juta. Demikian penjelasan Berto Geru Kabid.Managemen dan Rekayasa mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere Kamis, 20/3/2025.

Berto menjelaskan bahwa di tahun 2025 sesuai araham BPK, Pemkot Kupang hanya mengelola parkir jalan umum (jalan nasioal, provinsi dan kota Kupang). Sementara lokasi khusus pengelolaannya ada yang oleh Pemprov,NTT, PD Pasar, instansi swasta lainnya.

“Awalnya pemerintah menetapkan Target penerimaan PAD dari retribusi parkir tahun 2025 yang didapat dari parkir jalan umum dan parkir khusus sebesar Rp.7.470.000.000 rupiah namun karena angka tersebut dianggap terlalu tinggi dan tidak sesuai potensi dan pertimbangan realisasi tahun 2024 hanya sekitar 38 persen dari target Rp3 M, sehingga di rapat penetapan anggaran murni 2025 antara pemerintah dan DPRD  menetapkan target penerimaan retribusi parkiran menjadi Rp3M. Karena sesuai potensi dan kewenangan pemkot Kupang yang hanya mengelola parkir jalan umum, sementara sesuai arahan BPK parkir lokasi khusus diserahkan pengelolaan  ke Kas Daerah.” Jelas Berto.

Berto juga menjelaskan di beberapa titik termasuk di beberapa rs yang ada pemberlakuan penambahan tarif parkir diatas 3 jam, ia megaskan bahwa bukan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Kupang tapi oleh pihak lain.

“Tidak semua pengelolaan parkir di tempat khusus dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang namun ada juga yang dikelola oleh Pemprov.NTT, PD Pasar (seluruh Pasar) dan juga oleh instansi swasta lainnya tidak melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang dan tidak bisa diintervensi oleh pemkot.Kupang.” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir di jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Kupang, diterapkan berdasarkan Perda no.1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah, parkir khusus diserahkan pengelolaannya oleh Badan Pendapatan Kota Kupang.

“Di Perda tersebut dikatakan biaya parkir Kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda 4 Rp5.000, memang dalam Perda tersebut dijelaskan  jika waktu parkir lebih dari 3 jam maka kelebihan waktu parkir ditambahkan Rp1.000 per jam. Tapi hal tersebut belum dialkulan karena rata-rata orang parkir tidak lebih dari 3 jam. Jika ada penambahan retribusi per jam jika melebihi 3 jam maka jelas bukan tanggungjawab kami. Dan jika diatas jam 11 malam masih ada pungutan parkir maka itu pungutan liar. “tegas Berto.

Lokasi parkir jalan umum yang dikelola Dishub.Kota Kupang meliputi semua jalan termasuk jalan nasional, provinsi dan kota.

Pengelolaan parkir dilakukan dengan sistem surat Perjanjian Kerjasama setiap tahun antara Dinas Perhubungan dengan pengelola. Sedangkan pengangakatan, pemberian upah dan jumlah Jukir jadi kewenangan Pengelola.

Sementara jika di suatu tempat jalan umum hanya ada ATM, maka tidak dipungut retribusi Parkir. Sementara jika lokasi ATM berada di lokasi pengelolaan parkir maka akan dipungut parkir.

Jukir bukan hanya sekedar menarik retribusi tapi juga ikut menciptakan keteraturan dan kenyamanan suatu tempat.

Pendapatan Retribusi parkir 2.889.434.400 (38,68%). Tahun 2024 dan tahun 2025 Januari hingga Maret sudah berhasil disetor Rp.747.137 (24,98%). Sejak kenaikan retribusi parkir Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda 4, setiap bulan rata-rata penerimaan retribusi parkir sebesar 2024 Rp250juta.

Di SPK jam pemberlakuan jukir menarik rateribusi parkir adalah jam 23.00 wita atau jam 11 malam.

Untuk mencegah parkiran liar diturukan staf disemua titik resmi dan tidak resmi untuk tahu tingkat ketaatan pengelola dan Jukir terhadap kesepakatan yang dibangun, kedua untuk mengecek apakah titik tersebut sudah membayar retribusi tidak indikator belum membayar adalah karcis tidak ada tapi mereka  tetap melakukan pungutan.

Pengawasan juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada pungutan liar atau tidak dititik-titik parkir resmi.

Setiap tahun juga Dinas Perhubungan bekerja sama dengan cyber pungli dengan Polda NTT untuk malakukan siang dan malam hari.

Dari semua titik parkir resmi penyetoran berkisar Rp250 juta.

Ia akui dari pengawasan ditemukan parkir liar di beberapa titik tapi dilakukan pendekatan dan jika tidak bisa diajak kompromi maka akan melibatkan kepolisian.

Berto mengakui ada karcis sah dan tidak sah karena ada pengelola yang memperbanyak dan mencap basah sendiri.|| jbr

Berto berharap media dan semua stakeholder ikut lakukan