Gubernur NTT Melki Laka Lena Tetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 Berdasarkan PP No.49/2025

NTT, TopNewsNTT.Com|| Pemerintah Provinsi NTT Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69 berdasarkan PP No.49/2025.

Besaran ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,5% atau senilai Rp142.143,69 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.186.826. Meskipun penetapan teknis di akhir tahun 2024 (11 Desember) sempat diumumkan oleh Penjabat Gubernur sebelumnya sesuai regulasi nasional, Melki Laka Lena yang telah resmi menjabat dan dilantik sebagai Gubernur NTT periode 2025–2030 kini bertanggung jawab atas implementasi kebijakan upah tersebut mulai 1 Januari 2025.

“Penetapan UMP berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perusahaan dilarang menurunkan upah jika sebelumnya sudah membayar di atas nilai UMP yang baru ditetapkan. Pada 23 Desember 2025, Gubernur Melki juga telah menetapkan UMP NTT untuk tahun 2026 mendatang sebesar Rp2.455.898 (naik 5,45%). akhirnya mengumumkan Penetapan Upah Minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan, dimana dasar perhitungan Upah Minimum di setiap Wilayah pada Tahun 2026 dengan memperhitungkan tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi untuk menuju Kebutuhan Hidup Layak masyarakat, dengan rentang angka penyesuaian (Alpha) dari 0,5 s/d 0,9 yang disesuaikan pada kondisi suatu wilayah.

Pembahasan dan rekomendasi untuk besaran Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari Keterwakilan Unsur Pekerja/Buruh, Pengusaha (Appindo), Akademisi dan Birokrasi (OPD terkait) dan anggota terbanyak merekomendasikan untuk menggunakan Rentang Alpha 0,7 sebagai nilai perhitungan yang direkomendasikan kepada Gubernur NTT untuk menetapkan Besaran Nilai UMP 2026, yaitu dengan kenaikan sebesar Rp. 126.929,- (naik 5,45%) dari Upah Minimum Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969, sehingga Upah Minimum Provinsi 2026 menjadi Rp.2.455.898,-

Penetapan UMP NTT Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang penetapan Upah Minimum 2026; untuk menjadi pedoman agar setiap pemberi kerja di wilayah NTT baik Pemerintah maupun swasta wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan Gubernur ini;

Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT untuk melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha lain yang sudah menetapkan upah diatas Upah Minimum Provinsi dilarang untuk menurunkan upah;

Upah Minimum Provinsi NTT ini mulai berlaku sejak 01 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026;

Agar pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi 2026 sebagai jaring pengaman guna mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis.|| jbr