Derap Langkah Yos Lede : Dari Legislatif Ke Eksekutif “Terus Bekerja Untuk Rakyat” Kabupaten Kupang

OELAMASI, TOPNewsNTT.Com|| Masyarakat Kabupaten Kupang tentu mengenal figur pria berusia 49 tahun, kelahiran Sabu Raijua, 25 Desember 1975, Yosef Lede,S.H.

Politisi Partai Gerindra yang masih tergolong berusia muda namun matang dalam dinamika politik Kabupaten Kupang ini, mencatatkan karir politiknya di kancah politik Nusa Tenggara Timur, khususnya kabupaten Kupang dengan cukup cemerlang. Terpilih tiga periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang yakni periode 2009/2014, 2014/2019 (ketua DPRD kabupaten Kupang) dan tepilih kembali untuk periode ketiga (2019/2024) sebagai anggota DPRD kabupaten Kupang.

Ia mengawali karir politiknya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kupang pada pemilu legislatif 2009 dari Partai Gerindra dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2009/2014, karir politiknya terus meningkat saat untuk kedua kalinya ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2014/2019 dan kembali terpilih sebagai anggota periode ketiga dan bahkan dipercaya partai Gerindra sebagai ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2014/2019.

Dari catatan atau treck recordnya sebagai politisi yang berhasil dalam 3 kali pemilu berturut, Pimpinan Partai, kader dan konstituennya merasa Yos Lede yng terkenal cukup vokal selama menjabat sebagai legislatif dan politisi yang punya komitmen serta loyalitas membangun partainya, dan mewakili konstituennya sangat vokal memperjuangkan aspriasi rakyat, sosok Yos Lede cukup kualified masuk bursa Pemilihan Bupati Kupang pada Pemilukada 2024.

Selama menjalani jabatan anggota legislatif, Yos Lede dikenal vokal, tajam mengkritisi kinerja eksekutif, kukuh dan komit memperjuangkan aspirasi rakyat kabupaten Kupang yang diwakilinya, dan ia juga cukup akrab dan dekat dengan masyarkat, terkhusus orang muda sehingga dalam pemilukada kabupaten Kupang 2024, arus dorongan untuknya merambah pilbup.Kupang cukup kuat dan membuatnya akhirnya mendaftarkan diri ke beberapa partai sebagai Balon Bupati Kupang.

Terpilih kembali sebagai anggota legislatif prriode 2024-2029  Yosef Lede,S.H makin mantap menapaki tangga politik dari kursi legislatif ke ruang eksekutif dengan Visi : “terus bekerja untuk rakyat” dan  tageline :  ##kalo bicara harus berbuat, jangan hanya omen-omon sa##” 

Mengusung Visi  “Menuju kabupaten Kupang emas” dan misi: “Mewujudkan masyarakat kabupaten Kupang yang unggul di berbagai sektor demi tercapainya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat”, Yosef Lede makin memantapkan langkahnya ke kursi eksekutif.

Peluang dukungan Partaipun makin besar  dengan amanat hasil Rakornas Partai Gerindra tanggal 7 Mei 2024 yang disampaikan oleh sekretaris DPD partai Gerindra Fernando Osorio Soares pada Pembukaan Rakorda Partai Gerindra di Kupang yang menginstruksikan agar setiap DPC di NTT harus mendukung kader partai dalam Pilkada 2024 yang bakal dihelat pada Nopember mendatang.

Sempurnakan visi misinya, Yosef Lede menetapkan 54 program kerja Calon Bupati lima tahun (2024-2029), yakni :
1. Percepatan Pembentukan Ibu Kota Oelamasi sebagai pusat ibu kota kabupaten Kupang (Ibu Kota Metropolitan Kabupaten Kupang).
2. Kartu Kabupaten Kupang Pintar (K3P) bagi mahasiswa/i dan penyandang disabilitas.
3. Pembangunan Universitas Tirosa Kabupaten Kupang.
4. Sekolah Kedinasan bagi putra-putri kabupaten Kupang.
5. Pembangunan dan penyediaan Balai Diklat kabupaten Kupang.
6. Pembangunan rumah sakit non-rujukan di kabupaten Kupang.
7.  Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang prima dan bebas stunting.
8. Pengalihan bantuan langsung tunai (blt) ke program bantuan sosial (bansos) Kementerian.
9. Pemberdayaan bagi kaum marginal (perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin) yang inklusi.
10. Penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan UMKM dan koperasi.
11. Percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang.
12. Program kesetaraan gender dan peran perempuan dalam ruang publik.
13. Penguatan lembaga adat, pelestarian budaya dan kearifan lokal.
A. Pemberian insentif bagi kepala suku ketua lembaga adat.
B. Pelestarian seni tari dan seni musik daerah.
14. Program santunan duka bagi masyarakat kabupaten kupang yang mengalami kedukaan.
15. Program penyediaan sistem pelayanan perijinan terpadu satu pintu mall pelayanan yang inklusi.
16. Program pelayanan pemerintahan dengan sistem smart city dan gram pelayanan rescep (respon cepat) pemerintahan
17. Program pelayanan sistem administrasi kependudukan secara digital/online.

18. Program penyediaan bank data kabupaten Kupang.
19. Program penguatan kelembagaan keagamaan 10 miliar /tahun.
20. Program pemberdayaan kemandirian berkelanjutan bagi karang taruna tiap desa Rp150.000.000., /tahun.
21. Program pelatihan berbasis kompetensi berupa desain grafis dan digitalisasi bagi pemuda/i dan masyarakat pra kerja.
22. Program pemberdayaan bagi peternak babi, ayam dan budidaya ikan air tawar.
23. Program peningkatan jalan hotmix 350 km /lima tahun.
24. Program pembangunan rumah bantuan layak huni bagi rakyat kurang mampu 2.000 unit /lima tahun.
25. Progam pembangunan pasar modern dan pasar transit di kabupaten kupang.
26. Program pasar malam bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
27. Program bantuan rumah jual lapak bagi para pedagang.
28. Program penyediaan 2.000 unit kontener booth bagi para pedagang, pemuda/i.
29. Program hilirisasi pertambangan, pertanian, perikanan dan pariwisata.
30. Program pembangunan dan pengembangan destinasi wisata rohani patung Krristus di desa Letbaun Pulau Semau, pembangunan
wisata pantai, dan wisata danau di kabupaten Kupang.
31. Program swasembada pangan dan swasembada ternak.
32. Program optimalisasai pemanfaatan lahan dan pembukaan lahan pertanian baru.
33. Program perkebunan jagung terpadu.
34. Program pembangunan infrastruktur pertanian dan bangunan air (sumur bor 1.000 unit dan embung 300 unit / lima tahun ).
35. Program penyediaan traktor 200 unit dan
hand traktor 500 unit / lima tahun
36. Program ketersediaan pupuk dan bibit bagi petani melalui bumdes.
37. Program penyediaan pabrik beras (rice mill).
38. Program penyediaan bagi seratus desa peternakan (100 ekor sapi tiap desa/tahun).
39. Program pembangunan tempat pendaratan ikan (tpi) didesa Noelbaki.
40. Program pembangunan dermaga rakyat dan tempat pendaratan ikan (TPI) di desa Bolok, dermaga dan tempat penyandaran perahu nelayn.
41. Program pemberdayaan bagi nelayan, masyarakat pesisir dan penyediaan alat tangkap ikan.
42. Program pelayanan air bersih di seluruh wilayah kabupaten Kupang (PDAM ).
43. Program penyediaan sarana dan prasarana olahraga.
44. Program penyediaan anggaran peningkatan prestasi olahraga sebesar 5 miliar /tahun.
45. Program desa/kelurahan terang.
46. Program desa/kelurahan inklusi.
47. Program kabupaten kupang sehat dan kabupaten bersih.
48. Program pemasangan internet gratis di tempat-tempat umum.

49. Program penyediaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
50. Program penyediaan tempat pemakaman umum (TPU).
51. Program pemberian sertifikat gratis bagi masyarakat (Proda).
52. Program percepatan pembangunan desa,
peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kesejahteraan bagi kepala desa, perangkat desa, bpd dan aparat desa.

a. Dana rebutan Rp250.000.000., bagi 10 desa terbaik per tahun.
B. Bimtek bagi kepala desa dan perangkat desa.
C. Penambahan tunjangan penghasilan bagi bpd dan aparat desa.
D. Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, aparat desa, bpd dan perangkat desa.
E. Program peningkatan sdm (kuliah gratis) bagi kepala desa dan aparat desa.
F. Penambahan tunjangan insentif bagi kader posyandu di desa.
53. Program peningkatan kesejahteraan bagi ASN, guru non ASN dan pegawai tidak tetap (PTT).
A. Pembangunan rumah bagi ASN 3.000 unit.
B. Penambahan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi ASN.
C. Program tunjangan beras bagi PNS di alihkan langsung ke beras.
D. Penambahan penghasilan bagi pegawai tidak tetap (PTT)/guru non PNS sesuai dengan upah minimun regional (UMR) daerah.
54. Pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).
A. BLUD hasil tambang dan perbengkelan.
B. BUMD peternakan.
c. BUMD perikanan, rumput laut dan garam.
D. BUMD pabrik pembuatan pakan ternak.
E. Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
F. Perusahaan Daerah (PD) Agrobisnis.||jbr

Sumber data : CV Yosef Lede,S.H.