BPJS Ketenagakerjaan NTT Sukses Gelar Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT, Ini Sektor Peraih Kategori Terbaik 1, 2 dan 3

NTT,TopNewsNTT.com||BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT sukses menyelenggarakan Penganugerahan Paritrana Award 2024. Kegiatan dipadu dengan peluncuran program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan bagi masyarakat yang tersebar di 22 Kabupaten Kota dan penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJS TK yang meninggal. Kegiatan berlangsung di Hotel Harper Kupang (Senin, 21/7/2025).
Hadir Gubernur NTT Melkiedes Laka Lena, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pusat, dan Para penerima Award dalam Kategori Pemda, Usaha Makro Sektor Jasa Keuangan, Usaha Kecil Mikro, Usaha Besar Sektor Pendidikan, Usaha Besar Mamufaktur, Pertambangan dan Jasa Konstruksi, Usaha Besar Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan, Sektor Usaha Pelayanan Kesehatan.
Kategori Pemda (terbaik 3 Belu, Terbaik 2 TTU, Terbaik 1 Nagekeo), Kategori Pemdes Kelurahan kategori 3 Desa Pukuafu (Ronda), Terbaik Marapokot (Nagekeo) dan Terbaik 1 Desa Dafala (Belu).
Kategori sektor Usaha Kecil Mikro kategori Terbaik 3 UKM GHAURA, Terbaik 2 La Moringa san Terbaik 1 Padu Padan by Erwin Yuan).
Kategori Usaha Makro Jasa Keuangan (Terbaik 3 Kopdit Swastisari, Terbaik 2 Bank NTT dan Terbaik 1 Kopdit TLM).
Kategori Sektor Usaha Makro (Terbaik 3 Terbaik 2 RSU Leona dan Terbaik 1 Crisoris Jaya Mandiri).
Perdagangan, Jasa Pendidkan (Terbaik 3 St.Arnoldus, UKSW Sumba dan terbaik 1 SDH)
Usaha Besar Menengah sektor Manufaktur, Pertambangan dan Konstruksi (Terbaik 3 PT.Nusa Terang Terus, Terbaik 2 PT Nanda Karya Putera Pratama dan Terbaik 1 PT Sun Power Inti).
Usaha Besar dan Menengah sektor Perkebunan, pertanian, perternakan dan perikanan (Terbaik 3 PT Nataga Raihawu Industri, Terbaik 2 PT Muria Sumba Manis dan Terbaik 1 PT Timor Otsukhi Mutiara).
Paritrana Award NTT Terbaik 1 diraih oleh KOPDIR TLM, Terbaik 2 PT Crisorus Mandiri (RSU Siloam), dan Terbaik 3 PT Timor Otsukhi Mutiara (PT TOM).
Kepala BPJS K NTT Wawan Burhanuddin sebagai sektetaris panitia Paritrana Award Provinsi NTT menjelaskan terkait Ajang Paritrana Award 2025 sudah melalui proses seleksi dan wawancara ketat hingga sampai pada tahap penentuan dan penganugerahan hari ini sekaligus peluncuran program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan bagi masyarakat yang tersebar di 22 Kabupaten Kota dan penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJS TK yang meninggal.
Paritrana award memiliki filosofi yang cukup mendalam yakni memberikan penghargaan bagi Pemda, pemdes serta pelaku usaha yang aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan universal coverage jamsostek. Jaminan Sosial mampu menjaga martabat dan keberlangsungan hidup warga negara dan mencegah kemiskiman baru akibat resiko meninggal dunia ataupun kecelakaan. Paritrana Award juga merupakan bentuk nyata dari dulungan pemerintah untuk menjadi ekosositem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera dan menjadi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia khususnya di NTT.
Kebijakan mulia yang diambil oleh Gubernur NTT Melki-Johni sangat berarti karena keduanya berhasil menghadirkan negara ditengah masyarakat terutama pada masyarakat miskin yang masuk dalam disel 1 dan 4 terutama pada saat resiko kecelakaan hingga meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp42 juta dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar pelaksanaan Paritrana Award merupakan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI no 41/2023 tentang perubahan atas kep.Menko PMK No 28/2023 tentang penetapan panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan etc.
Tim penilai (Ketua: Sekda NTT), Sekretaris Kepala BPJS K NTT, anggota : kadisnaker NTT ketua Apindo, ketua Konsiderasi SPSI NTT, Waket Dewan Pengupahan Provinsi NTT, Ahli ekokomi Muhammad Ansor, Ahli Kebijakan Publik DR.Rudy Rohi dan Ahli Hukum Maria.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan RI Program Pramudya Iriawan Buntoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa penganugarahan Paritrana Award ini bukan sekadar simbol seremonial, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia. Seperti yang telah diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025, serta menginisiasi surat edaran dan regulasi lainnya yang melindungi perangkat desa dan pekerja rentan.
Langkah ini diikuti pula oleh beberapa Kabupaten seperti Sabu Raijua, Nagekeo, TTU, Manggarai, Manggarai Barat, Belu, dan Rote Ndao, yang turut menganggarkan perlindungan melalui APBDes.
Regulasi yang diterbitkan ini menjadi dasar dalam program-program strategis Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Masyarakat NTT seperti Program Perlindungan Pekerja Rentan sebanyak 100.000 orang yang dibiayai dari APBD Provinsi NTT Tahun 2025.
Saat ini, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT telah mencapai 34,90%, dengan cakupan pekerja formal sebesar 77,3% dan informal 14,12%. Dengan tambahan 100.000 pekerja rentan yang didanai dari APBD Provinsi, cakupan ini akan meningkat secara signifikan, menciptakan perlindungan yang lebih luas dan merata.
Melki Laka Lena Gubernur NTT dalam sambutannya mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola anggaran sebesar Rp790,8 triliun per Februari 2025. Nilai dana kelolaan itu naik 9,53% dibanding tahun 2024.
Ia mengapresiasi kolaborasi pemda NTT dan BPJS Ketenagakerjaan NTT sehingga mampu mengcover 100.000 pekerja miskin, miskin ekstrim dan pekerja rentan. Ini adalah janji Melki dan Joni bahwa seluruh pekerja di NTT harus didorong menjadi peserta Jamina Sosial Ketenagakerjaan dimulai dari 100.000.
Dan ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 3. Kami sudah menghitung akan ada 100.000 pekerja miskin,miskin ekstrem dan rentan jika tidak dijamin oleh Jamsostek maka akan muncul 100.000 masyarakat miskin ekstrem jika terjadi resiko kecelakaan hingga meninggal pada pekerja tersebut karena keterbatasan diri tidak menjadi peserta Jamsostek.
Data di NTT dari 1 juta pekerja informal hanya 13 persen atau 191.000 yang tercover dalam Program UC Jamsostek. Dari 100.000 pekerja yang kami beri jaminan hari ini maka kami ingin menambah makin banyak pekerja informal terutama rentan dan miskin di NTT terlindungi.
Bekeŕja di sektor informal itu pendapatan harian tidak menentu, kontrak tidak jelas, minim akses terhadap kesehatan dan hal lainnya, sehingga apabila mereka mengalami musibah itu mimpu buruk bagi mereka. Luka saja sudah mimpi butuk bagi mereka apalagi sampai meninggl. Maka tugas kita yang diberi kewenangan dan kelebihan dari Tuhan agar bagaimana pekerja rentan dan miskin diberi perlindungan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Kita mulai bulan Juli ini dan saya minta semua pimpinan daerah kita gotong royong untuk program ini.” Ajaknya.
Ia apresiasi BPJS K yang sudah menggelar paritrana award ini sebagai apresiasi bagi semua pihak yang sudah berupaya keras mendukung program ini.
Perlindungan adalah jika terjsdi kecelakaan akan diurus oleh BPJS K dan apabila meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santuan Rp42 juta. (jbr)