BNNP NTT Berhasil Tangkap A.M Pemilik Narkotika Ganja Sebesar 125 gram dan 97,8084 gram Dimusnahkan

NTT, TopNewsNTT.Com||BNN Provinsi NTT berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis ganja sebesar 125 gram dengan penangkapan tersangka A.M sebagai pembeli dan pemakai pada Sabtu, 15 Maret 2025 di Desa Noelbaki, saat tersangka AN bersama dua temannya B dan J sedang mengisapnya bersama.

Pengungkapan dilakukan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi  NTT dan paza Rabu, 26 Maret dilakukan Pers rilis dan pemusnahan. Dari total 125 gram ganja yang dikemas dalam 3 paket masing-masing berukuran 100,17 gram, 7,79 gram, 1,27 gram dari total 125 gram dipisahkan 1,6755 gram (paket 1 : 0,5854 gram, paket 2 : 0,5548 gram dan paket 3 : 0,5353 gram) untuk uji lab, untuk persidangan seberat 3,7499 gram (Paket 1 : 2,2821 gram, paket 2 : 1.2720 gram dan paket 3 : 0,1958 gram) untuk Barang Bukti di Persidangan dan sisanya total 97,8084 gram (paket 1 : 97,3025 gram,  paket 2 :5, 9632 gram dan paket 3 : 0,5389 gram) dimusnahkan (dibakar) di halaman kantor BNN provinsi NTT pada Rabu, 26Maret 2025 di hadapan Perwakilan Ketua PN Kupang, Perwakilan Kepala Kemenkumham NTT, Perwakilan Kajati NTT, Perwakilan Polda.NTT, perwakilan Balai POM Kupang dan perwakilan BNN provinsi NTT.

Kepala Bidang Pemberantassn dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol.Sonny.W.Siregar,.S.P,.M.M  kepada media menjelaskan,  “Kronologi pengungkapan dan penangkapan yaitu berawal dari Informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial A.M. Dengan adanya Informasi tersebut maka saya selaku Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT segera mengumpulkan dan memerintahkan Personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen untuk melakukan Penyelidikan terhadap Informasi
yang didapat.” Ungkap Sony.

Dari hasil Penyelidikan, lanjut Sony, “maka pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 3.15 Wita Personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT melakukan Penangkapan terhadap Tersangka A.M dirumahnya beralamat di Kel. Kelapa Lima Kec. Kelapa Lima Kota Kupang. ” jelasnya.

“Dari hasil Penggeledahan badan
ditemukan 1 (satu) kotak plastik segi empat dengan tutupan warna kuning berisi Narkotika jenis Ganja dan dilanjutkan Penggeledahan dikamar milik Tersangka A.M, pada belakang pintu kamar tergantung tas dan dalam tas terdapat 2 (dua) bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ganja, dengan ditemukan 1 (satu) kotak plastik segi empat dengan tutupan warna kuning berisi Narkotika jenis
Ganja dan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Ganja, Tersangka A.M mengakui memiliki dan menguasai Narkotika golongan | jenis Ganja, selanjutnya Tersangka A.M dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTT untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil Uji Lab BPOM di Kupang terhadap barang bukti dinyatakan positif mengandung Ganja.” Ungkapnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) kotak segi empat dengan tutupan warna kuning berisi narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis Ganja milik Tersangka A.M berupa narkotika dan non narkotika.

BB Narkotika Ganja  total berat total 125 gram yang dikemas dalam 3 paket masing-masing seberat (100,17 gram, 7,79 gram dan 1.27 gram).

Uji Lab : masing-masing diambil 0,5854 gram, 0,5548 gram dan 0,5353 gram atau total seberat 1,6755 gram, untuk BB persidangan masing-mssing seberat 2,2821 gram, 1,2720 gram dan 0,1958 gram atau total seberat 3,7499 dan pemusnahan masinf-masing paket seberat 97,3025 gram 5,9632 gram dan 0,5389 gram atau total yang dimusnahkan seberat 97,8084 gram.

Sementara BB non narkotika berupa  1 (satu) pak kertas linting bertuliskan ROYO warna biru orange berjumlah 23 (dua puluh tiga) buah,
1 (satu) pak linting bertuliskan ROYO warna hitam orange berjumlah 61 (enam puluh satu) buah, 1 (satu) linting bertuliskan Rolling Paper berwarna hitam putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna hitam.

Pasal yang dilanggar untuk Tersangka A.M terbukti telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunan Narkotika dengan cara “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ” dan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli
menerima, menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika
Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat
(1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Menurut Sony, Modus Operandi yang digunakan oleh Tersangka A.M dalam melakulan pembelian Narkotika jenis
Ganja dengan cara melakukan chatting dengan seseorang yang dikenal melalui media sosial Instagram.

“Setelah chatting sepakat Tersangka A.M melakukan transfer uang berjumlah Rp5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Ganja sebanyak 125 (Seratus Dua Puluh Lima) gram
yang apabila dilinting menjadi lintingan berjumlah 375 lintingan dan jika diuangkan
masing-masing 1 (satu) linting Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka estimasi total pendapatan sebesar Rp18.750.000,- (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperkirakan keuntungan yang diperoleh Tersangka A.M sebesar Rp.13.550.000
apabila dijual/diedarkan. Sehingga Tersangka A.M berupaya mengelabui petugas dengan memberikan alamat kepada pengirim, namun alamat yang digunakan oleh Tersangka A.M untuk menerima kiriman Narkotika jenis Ganja adalah alamat palsu.” Ulas Sony.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya pengungkapan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT yang berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 125 gram yang apabila dilinting memperoleh 375 lintingan dengan demikian BNN Provinsi NTT sudah dapat berhasil menyelamatkan ± 300 jiwa generasi muda di wilayah Provinsi NTT khususnya di wilayah Kota Kupang.

Langkah-langkah yang dilakukan membuat Laporan Kasus Narkotika (LKN), membuat Surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pengujian Sampel terhadap barang bukti jenis Ganja, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka an. AM alias A.

Turut hadir, Polda NTT (diwakili Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., M.H), Kejati NTT (diwakili Kasie B Jaksa Madya Jonathan S. Limbongan, S.H., M.H), Pengadilan Tinggi Kupang (diwakili Panitera Muda Pidana Anik Sunaryati, S.H), Kanwil Hukum Prov. NTT dihadiri oleh Kakanwil Hukum Prov.NTT Pembina Utama Madya Silvester Sili Laba dan BPOM di Kupang (diwakili oleh PFM Ahli Madya Yasinta Udayana Nona, S.H).

Usai pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh semua pihak terkait.|| jbr.