Bawaslu NTT Awasi Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Bawaslu NTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan pengawasan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi pada Jumat (16/8/2024). Dalam pleno tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menetapkan Rekapitulasi DPS Provinsi NTT sebanyak 3.993.874 pemilih.

Ketua dan Anggota Bawaslu NTT, Nonato Da. P Sarmento, Amurunur Muh. Darwan, Melpi Minalria Marpaung, dan Magdalena Yuanita Wake memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang dibacakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan.

“Saran perbaikan yang sudah dilakukan pada pleno baik di tingkatan Kecamatan, Kabupaten/Kota maupun provinsi untuk dapat ditindaklanjuti,”ujar Nonato dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi NTT dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di Hotel Kristal, Jumat malam (16/8/2024).

Sebagai langkah – langkah pencegahan, Bawaslu NTT juga telah memberikan imbauan keterbukaan akses data pemilih Sidalih untuk dapat diakses oleh Bawaslu. Bawaslu juga meminta agar jajaran KPU melibatkan pengawas dalam proses analisis data guna memastikan data pemilih yang dihasilkan akurat dan memenuhi prinsip pemutakhiran.

Selain itu juga Bawaslu NTT meminta agar KPU menginformasikan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat analisis data kepada pengawas. Serta pemilih baru yang jumlahnya signifikan di Kabupaten Sumba Barat daya untuk dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.

“Saran perbaikan dari kami nanti kami sampaikan secara tertulis kepada KPU,” imbuh Nonato. 

Setelah ditetapkan, Bawaslu NTT menerima salinan Berita Acara (BA) Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi NTT dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan Model A-Rekap Provinsi. || jbr