Apresiasi Untuk Polresta Kupang Karena Berhasil Ringkus 3 Tersangka Pelaku Penikaman JR Di Belo

KUPANG, TOPNewsNTT.Com|| dilansir dari HarianDetik.com, Apresiasi patut diberika kepada Polresta Kupang Kota karena dalam waktu singkat berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan penikaman hingga menyebabkan korban JR meninggal dunia.

Para pelaku tersebut berinisial H, Y dan O, yang merupakan teman dari korban.

Dalam keterangan pers, yang digelar pada Senin, 7/10/24, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika para tersangka dan korban duduk bersama untuk minum Minuman keras.

Setelah selesai minum minuman keras , Korban kemudian pulang ke rumahnya.

Berselang 2 jam kemudian korban kembali lagi ke lokasi tempat berkumpul semula, namun dalam perjalanan korban berpa- pasan dengan para pelaku di jalan karena telah selesai pesta miras.

Saat itulah terjadi percecokkan di pinggir jalan antara korban dan para pelaku yang kemudian terjadilah aksi pengeroyokkan dan penikaman.

“Pelaku H yang menjadi eksekutor penikaman, sedangkan O membantu menahan tangan korban, Dan Y yang memukul wajah korban dari depan.” Ucap Kapolresta.

“Pelaku H menikam korban di bagian paha sebelah kanan menggunakan sebilah pisau yang masuk hingga kedalaman 12 senti meter, sehingga memutuskan pembuluh darah di paha korban hingga terjadi pendarahan yang sangat banyak.” Tambah Kapolresta.

Selesai melakukan penikaman salah satu pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit untuk bisa mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.

Pihak Polresta Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari beberapa saksi, serta melakukan pra rekonstruksi, maka ketiga pelaku tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Atas peristiwa tersebut, tambah kapolresta, pasal yang diterapkan adalah pasal berlapis yaitu satu tujuh puluh ayat dua, pasal tiga lima empat ayat dua dan pasal tiga lima satu, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Turut hadir dalam konferensi pers, Kapolsek Maulafa, Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H dan Kasat Reskrim, Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K.(***)

(Hasil karya jurnalis MN/Derapperistiwa.id)