15 Tahun Berproses, Wali Kota Kupang Serahkan Seritifikat Tanah Hibah Untuk BNN Kota Kupang
Kupang, TopNewsNTT.Com|| Setelah melalui proses panjang hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Kepastian hukum aset yang lama dinantikan tersebut terwujud di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos.,M.Sc.
Penyerahan sertifikat tanah hibah itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K, M.H, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1). Hadir dalam penyerahan tersebut Kasubbag Umum, Maria Martina Deru Bate beserta segenap jajaran BNN Kota Kupang. Turut hadir mendampingi Wali Kota, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH.,M.Si dan Kepala BKAD Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, SE.,MM serta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin baik antara Pemerintah Kota Kupang dan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah.
“Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tapi legalitasnya belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wali Kota.

Ia mengungkapkan, persoalan hibah tanah untuk kantor BNN Kota Kupang telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan tersendat karena berbagai kendala administrasi dan kewenangan. Namun, sejak awal masa jabatannya, Wali Kota menegaskan komitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Di akhir 2025 saya panggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar urusan aset, tetapi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap lembaga negara yang berada di garis depan pemberantasan narkoba.
Ia juga membuka ruang kolaborasi lebih luas ke depan, termasuk dukungan program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan dan rencana tes urin bagi ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Wali Kota Kupang yang dinilai berhasil memecahkan persoalan yang telah berlangsung sangat lama.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor, sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkapnya.
Nelson, menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai wujud goodwill dan kepemimpinan yang tegas. “Kami ini instansi negara. Kantor sudah ada, asetnya jelas. Tidak ada yang sulit kalau ada niat baik. Hari ini kami merasakan langsung komitmen itu,” tambahnya.
Diketahui, tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi, sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang. Proses hibah telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.(**)
sp.prokopim.setda.kota.kpg
