Bupati Kupang Perintahkan Pemeriksaan Terhadap Wilhelmus Geri Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Kupang, TopNewsNTT.Com||Polemik yang mengiringi pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Kali ini, sejumlah anggota koperasi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Wilhelmus Geri kepada Bupati Kupang, karena diduga meninggalkan tugas dan bepergian ke Jakarta tanpa izin resmi.
Laporan tersebut disampaikan setelah Wilhelmus Geri yang diketahui masih berstatus ASN disebut ikut menghadiri agenda terkait polemik koperasi di Jakarta, sementara yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas kedinasannya sebagaimana mestinya.
Menanggapi laporan itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Saya sudah perintahkan kadis pendidikan dan juga BKPSDM untuk periksa,” tegas Yosef Lede kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Langkah cepat Bupati Kupang itu mendapat apresiasi dari kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildat Thonak. Menurutnya, seorang ASN wajib tunduk pada aturan disiplin dan tidak boleh menggunakan jabatan atau statusnya untuk kepentingan di luar tugas resmi tanpa izin.
Bildat menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk serangan pribadi, melainkan upaya mendorong penegakan aturan dan etika ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau benar yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin untuk mengikuti agenda di Jakarta, maka itu harus diperiksa secara serius. ASN memiliki aturan disiplin yang jelas dan tidak boleh diabaikan,” tegas Bildat Thonak, S.H.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Menurut Bildat, persoalan ini tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di tengah polemik besar yang sedang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Semua harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wilhemus Geri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari sendiri hingga kini terus bergulir, terutama terkait proses pelantikan pengurus dan pengawas periode 2026–2028 yang sebelumnya menuai protes dari sejumlah anggota koperasi karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan hasil perolehan suara.(**)
sp.hms.AMPK Ntt