Charlie Paulus Tegaskan Perubahan Status PT BPD Bank NTT Ke Perseroda Perkuat Peran Bank Dalam Pembangunan Ekonomi NTT 

NTT, TopNewsNTT.Com|| Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menegaskan bahwa perubahan status PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama, melainkan langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan Charlie menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPD NTT menjadi Perseroda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Paripurna DPRD NTT pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan perusahaan daerah berbadan hukum Perseroda.

“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujar Charlie.

Ia menjelaskan, terdapat dua dimensi utama dari perubahan menjadi Perseroda. Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi daerah.

“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.

Dari sisi tata kelola, Charlie memastikan bahwa saat ini Bank NTT telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal juga telah berjalan melalui keberadaan komisaris serta sejumlah komite seperti komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi.

Namun demikian, dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas. Hal ini dinilai akan semakin memperkuat sistem kontrol dan akuntabilitas perusahaan.

Selain aspek tata kelola, percepatan perubahan status ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Charlie mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.

Secara administratif, perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.

Meski demikian, Charlie menegaskan bahwa secara operasional dan struktur dasar sebagai perseroan terbatas tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status “Perseroda” lebih merupakan penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap pembangunan daerah di NTT. ***