Bupati Manggarai Timur : “POSBANKUM Kuatkan Hukum Adat”

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Bupati Manggarai Timur Andreas Agas menegaskan bahwa pemda Manggarai Timur sangat mendukung pembentukan 3.442 Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan di NTT karena akan memperkuat pelayanan, penanganan, penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat dengan hukum adat yang sudah berjalan yang dilakukan oleh para Tokoh Adat di desa dan kelurahan. POSBANKUM dapat bersinergi dengan Para Tokoh Adat dalam menjalankan fungsinya.

“Di kabupaten Manggarai Timur sudah terbentuk POSBANKUM di 176 desa dan kelurahan. Dan untuk impelentasi di lapangan akan ada paralegal di setiap desa dan kelurahan akan didampingi oleh para tokoh adat. Hal ini dijelaskan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas usai mengikuti Peresmian 3.442 POSBANKUM di NTT yang digelar oleh Kementerian Hukum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM provinsi NTT pada Kamis, 19 Pebruari 2026 di Kupang bertempat di Hotel Aston Convention Center.

Selama ini menurut Andreas Agas yang sudah dua periode menjabat bupati Manggarai Timur ini bahwa upaya bantuan dan penyelesaian hukum yang berlaku di wilayahnya sudah berjalan melalui hukum adat, dan peresmian POSBANKUM ini sebagai legalitas yang yang akan memperkuat hukum adat.

“Penyelesaian persoalan di tingkat masyarakat selama ini di Manggarai Timur kan sudah berjalan dengan hukum adat yang dilaksanakan oleh para Tokoh Adat. Namun penyebutannya dulu beda dan statusnya belum legal secara hukum pemerintahan. Prakteknya sudah kami jalankan dan sekarang dilegalkan saja dengan penandatangan ini dalam penyebutan resmi POSBANKUM atau Pos Bantuan Hukum.” Jelas Andreas.

Andreas berharap dengan adanya POSBANKUM akan berjalan selaras dan bersinergi dengan para Tokoh Adat dengan hukum adatnya dan dapat meredam masalah-masalah sosial yang berpotensi masalah hukum ditingkat bawah dengan peran POSBANKUM dan Hukum Adat.

“Kami berharap kedepannya,  tidak semua masalah yang muncul di masyarakat, jangan semuanya  dibawah ke ranah hukum, kecuali kejahatan atau masalah yang memang butuh penyelesaian secara hukum. Tapi kalau masalah-masalah sosial dan sengketa-sengketa cukup diselesaikan di tingkat bawah saja. Sehingga tercipta kedamaian, dan masyarakat belajar tentang aturan hukum dan pemerintah bisa fokus menjalankan program kerja dan roda pemerintahan berjalan normal, ekonomi juga bettumbuh. Dengan adanya Posbankum hukum adat makin kuat berperan. Kita sebagai pemerintah sangat mendukung.”ujarnya.

Bupati Andreas Agas juga berharap peran POSBANKUM  bukan hanya sekedar pada penyelesaian masalah hukum, tapi juga dapat berperan dalam hal sosialisasi dan edukasi tentang hukum.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan inisiatif strategis Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.

Meskipun inisiator utamanya adalah Kanwil Kemenkum NTT, peran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) sangat krusial dalam keberhasilan program ini, khususnya dalam hal:

Penyediaan Wadah dan Infrastruktur di Desa: Kemendesa PDTT melalui perangkat desa dan pendamping desa memfasilitasi tempat bagi Posbankum di kantor desa/kelurahan, memastikan layanan hukum mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

Sinergi dan Pendampingan (TPP): Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa se-Indonesia dilibatkan secara aktif untuk mendukung operasional Posbankum, memastikan Posbankum bukan hanya simbolis tetapi aktif beroperasi.

Penguatan Ekosistem Hukum Desa: Kemendesa PDTT berperan dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana masalah diselesaikan melalui musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini.

Penggerak Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum): Bersama Kemenkum, Kemendesa mendukung pembentukan kelompok Sadarkum dan paralegal desa yang beranggotakan tokoh masyarakat, adat, dan aparat desa.

Konteks Peresmian:

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya menjadikan NTT sebagai “laboratorium penegakkan hukum” dan wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Kemenkum, Kemendesa, Kejaksaan, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.

Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Desa/Kelurahan digelar dan diresmikan oleh Kementerian Hukum (sebelumnya Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di berbagai daerah. Program ini bertujuan memperluas akses keadilan secara merata, bahkan hingga ke tingkat kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.

Beberapa poin penting mengenai penyelenggaraan Posbankum:

Peran Kementerian Hukum: Kementerian Hukum (Kemenkum) aktif meresmikan ribuan Posbankum di berbagai provinsi untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis.

Tujuan: Memberikan layanan hukum yang dekat, mudah, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat kurang mampu, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

Sinergi: Kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), serta perguruan tinggi. Contoh: Peresmian Posbankum di DIY, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan NTB yang dilakukan oleh Menteri Hukum.|| jbr