Kadis P & K provinsi NTT Tegaskan pembayaran Honor Tugas Tambahan Kasek dan Guru Sah-Sah Saja Selama Bisa Dijelaskan Alasan Penggunaannya

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Usai mendampingi Wakil Gubernur berkungjung dan berdialog dengan kasek dan para guru SMKN 2 Kupang, menanggapi masalah yang tengah terjadi di sekolah tersebut terkait nominal pembayaran honor kasek dan para guru yang berjumlah fantastis dan jadi viral, Kadis P&K Provinsi NTT menegaskan, “Sah-sah saja selama bisa dijelaskan tujuan penggunananya. Karena bagaimanapun sekolah masih kekurangan tendik dan tugas tambahan diberikan untuk mendukung KBM dan pengembangan sekolah.” Tegasnya.
Namun, tambahnya, “Penggunaannya harus sesuai PP padal 48 dan tadi sesuai arahan Wakil Gubernur, pembiayaan tugas tambahan kasek dan para guru akan dihitung sebagai lembur bukan honor dan tidak dibayarkan setiap bulan” tegasnya.
Tugas tambahan kasek dan guru, ungkap Ambros, “Memang masih ssngat dibutuhkan disetiap sekolah guna menunjang KBM dan pengembangan pendidikan. Karena kita terkendala distribusi guru secara kualitas dan kuantitas dan faktanya masih banyak guru yang harus melaksanakan tugas tambahan lain selain tugas pokok mengajar. Maka perlu apresiasi dan pembiayaan tambahan yang selama ini diambil dari IPP. Kalau hanya mengajar tidak perlu kita pikirkan karena tendik masih belum cukup jadi untuk memperlancar kegiatan KBM di sekolah butuh bantuan guru. Kecuali sekolah yang cukup tendiknya. Maka misal mau ujian guru tinggalkan serahkan materi ujian saja ke staf. Maka guru hanya melaksanakan tugas pokok yakni mengajar. Itu faktabya sehingga kita masih butuh partisipasi siswa atau orangtua wali. Tapi seperti apa formulanya masih digodok.” Tandasnya.
Terkait pembayaran honor tugas tambahan dari IPP seperti yang terjadi di SMKN 2 Kupang, Ambros menegaskan, “Sepanjang bisa jelaskan untuk apa penggunaannya maka sah-sah saja. Dibeberapa sekolah bahkan sudah diperiksa oleh Aparat Pemeriksa (BPK) ternyata hal tersebut bisa diterima sebagai operasional tugas tambahan. Tapi nanti akan diatur dalam Pergub tugas tambahan tidak dibayarkan per bulan tapi lembur.” Imbaunya.
Ambros mengingatkan pungutan hanya dapst dilakukan oleh sekolah yakni IPP yang sudah diatur dalam PP nomor 48. Sementara Komite hanya boleh menggalang sumbangan dari luar sekolah yang diatur dalam PP nomor 75.
“Semua hal terkait IPP dan Komite ada ketentuan dan aturan yang mengatur tapi yang jelas aturan untuk IPP sesuai OP nomor 48 jelas hanya sekolah yang wajib memungut dan mengelolanya. Sementara Komite dalam pp nomor 75 pengurus dari luar sekolah dsn hanya boleh menggalang dana sumbangan sesuai kebutuhan sekolah yang tidak tercover dari dana IPP dan BOS. Jadi jelas tugas fungsi dah kewenangan masing-masing.” Ujar Ambros.
“Jadi pungutan di sekolah itu sah. Tetapi soal besaran memang belum ada aturan yang menetapkan itu.” Tandas Ambros.
Bagaimana ketentuan memungutnya, ditegaskannya “Sekolah punya rencana kerja menengah dan tahunan. Rencana kerja tahunan itu dibahas bersama komite, mana yang sudah dicover dana BOS dan mana yang masih butuh dukungan partisipasi siswa/i. Selama ini banyak digunakan untuk membiayai gaji atau upah guru honor atau GTT. karena kita punya persoalan distrubusi guru dari segi aspek kualitas dan kuantitas dan untuk pengembangan siswa. Misalnya guru harus dampingi siswa yang ikut kegiatan diluar sekolah dibiayai dari dana IPP tersebut. Karena anak hebat dikelas tapi tidak pernah tampil mau tahu perkembangam prestasi dia dari mana?” Ungkap Ambros.
Tapi, tambahnya, “yang penting adalah kita mesti peduli pada kondisi keuangan orangtua. Itu arahan Pak wagub tadi jelas. Oleh karena itu kita sedang menggodok sebuah peraturan yang kita sebut Pergub dimana mengatur pembiayaan pendidikan yang diatur dengan rasa keadilan melihat tibgkat kemampuan ekonomi orangtua siwsa. Pads tingkat yang mana boleh dan tidak berkontribusi.” Ulasnya.
Ia menegaskan sesuai PP 48 sekolah berhak memungut iuran wajib dari siswa yakni IPP, dna Komite tidak boleh melakukan pungutan.”dalam PP nokor 75 jelas Komite tidak boleh melakukan pungutan. Clear! Pungutan hanya oleh sekolah, komite hanya boleh menggalang dana dan mengumpulkan sumbangan dari luar sekolah.” Ujar Ambros.
“Bendahara IPP hanya boleh dari sekolah, komite sesua PP nomor 75 adalah masyarakat san orangtua siswa. Yang lakukan pungutan IPP hanya pihak sekolah dan yang bertanggungjawab asalah kepala sekolah, maka bendahara IPP harus dari dalam sekolah.” Tegasnya.|| jbr