Berkunjung Ke SMKN 2 Kupang, Wagub Minta Sekolah Berhati-Hati Gunakan Dana Publik

NTT, TopNewsNTT.Com|| Wakil Gubernur NTT Irjen.Pol.Johanis Asadoma berkunjung ke SMKN 2 Kupang pada Rabu,23 Juli 2023.
Wagub.NTT didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambros Kodo diterima oleh plt.Kasek Ir.Lazarus Daranguru didampingi para wakasek dan wali kelas.
Dalam sambutannya Wagub.Johni menyatakan ada dua hal yang akan dilakukan dalam kunjungannya yakni mencari data dan informasi terkait KBM Teknik Informatika dan masalah penggunaan dana IPP yang viral.
Johni membuka dengan ulasan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak bangsa dan kemajuan suatu bangsa. Ia minta lembaga pendidikan harus menjadi tempat menyenngkan dan ternyaman bagi akan didik untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminatif, kasar, brutal dan perlakuan yang membeda-bedakan dan guru harus punya hati nurani yamg tulus dan murni dan mencintai orangtua bagi siswa. Guru harus mengasuh dan mendidik. Guru harus berperilaku teladan. Jika terjadi pelecehan dan perbuatan negatif terhadap siswa dari guru maka itu adalah bencana.
Tegas diminta Wagub.NTT dalam penetapan besaran pungutan IPP tidak boleh sama harus ada perbedaan antara siswa orangtua mampu dan tidak mampu.
Tak lupa diingatkannya momok di semua kalangan saat ini adalah LGBT dan HIV AIDS.
“Di rs umum setiap hari 30 sampai 50 orang datang berobat karena HIV. Di NTT ada 7.981 orang terkena HIV AIDS usia 20-50 tahun, banyak ibu rt terjangkit dari suami. dan di kota Kupang 2.469 kasus HIV AIDS.”ini tanggungjawab semua.” Sekolah wajib memberi edukasi bagi para siswa baik LGBT maupun HIV AIDS.” Tegas mantan Kapolda NTT ini.
Selanjutnya Wagub Johni mengupas soal penggunaan Dana BOS dan IPP di sekolah yang jadi masalah.
“Dana BOS dan IPP sudah jadi sorotan setelah SMAN 5 Kupang. Hati-hati baik guru maupun kepala sekolah karena sudah banyak kasus terjadi karena salah penggunaannya. Dana IPP adalah dana publik yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Jika salah mempergunakan, maka akan berhadapan dengan proses-proses baik oleh inspektorat maupun APH. Saya membaca laporan-laporan Dana IPP. Honor kepala sekolah Rp8 juga. Wih honor sudah sama dengan gaji wakil gubernur. Gaji pokok kepsek sekitar Rp5 juta, tujnagan jabatan, TPP, sertifikasi dan honor total belasan juga fantastis. Jangan makan anggaran pemerintah seperti itu karena jika jadi temuan akan berhadapan dengan hukum. Namanya kasus korupsi walau 10 tahun lagi bisa diproses. Jadi hati-hati menggunakan uang negara. Minimal harus dikembalikan, tapi jika sudah ratusan juta akan jadi masalah. Termasuk guru yang terima honor jika jadi temuan maka harus dikembalikan jika jumlahnya ssdikit, tapi kalau banyak? Jika diaudit dan ada temuan salah penggunaannya, maka termasuk penerima akan diproses. Komite juga terima honor komite Rp4 juta, bagaimana orangtua dan siswa tidak ribut? Saya minta semua pihak harus kendalikan diri tidak menerima atau menggunakan dana yang bukan haknya, agar jangan terlibat masalah hukum. Yang sudah terima dan pakai siap-siap sudah mengembalikan. Hati-hati gunakan dana publik.” Tandas Wagub.
Wagub menyoroti banyak sarpras pendukung seperti mubelair salah satunya yang rusak dimintanya gunakan dan BOS dan IPP untuk pengadaannya. “Cukupi dan perbaiki sarpras. Bukan untuk honor-honor guru ASN. Kecualì untuk membayar guru honor. ASN tidak boleh menerima lagi karena sudah menerima gaji pokok, tunjangan jabatan (kasek), tpp dan sertifikasi. Sudah lebih dari cukup dan sudah sesuai UMR.” Ujarnya.
Terkait tugas tambahan kasek dan para guru, Wagub.NTT minta agar diperhitungan san dibayar sebagai lembur. “Jangan dibayarkan secara glondongan begini. Tapi diperhitungkan sebagai lembur dan pembayarannya dihitung sesuai jam pelaksanaannya. Jangan dibayarkan setiap bulan. Ini jumlahnya fantastis lebih besar dari gaji gubernur dan wakil.” Imbaunya.
Kepada media Wagub menegaskan semua hal terkait aturan main SPMB, penetapan dan penggunaan iuran IPP sedang dievaluasi ulang dan akan diatur dalam Pergub yang sedang digodok.
Terkait masalah penggunaan Iuran IPP untuk honor tugas tambahan kasek dna para guru, Joni mengatakan biarkan berproses karena sedang diperiksa Kejaksaan.
Kepada media plt.Kasek SMKN 2 Kupang Ir.Lazarus Daranguru mengatakan sangat bersyukur atas atensi, intervensi dan arahan Wagub.NTT terkait masalah yang sedang terjadi. Ia berharap agar segera selesai.
Sambil menunggu Pergub selesai disusun, pihak SMKAN 2 Kupang saat ini sudah menghentikan pembayaran honor kepada kasek dan para guru yang melakukan tugas tambahan.
“Sambil menunggu Pergub selesai ditetapkan kami sudah menghentikan pembayaran honor tugas tambahan sejak masalahnya merebak. Saya siap diperiksa oleh APH baik inspektorat Kejaksaan. Biar semuanya terurai dan kembali diatur secara benar agar tidak ada kesalahan berpotensi hukum sehingga kita konsen kerja lagi.” Tandasnya tenang.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambros Kodo kepada media menjelaskan terkait Pungutan Wajib yang hanya boleh dilakukan sekolah adalan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) yang diatur dalam PP 48. Tapi terkait hal lain penentuan jumlah dan penggunaannya sedang diatur dalam Pergub.
Sementara Komite seperti diatur dalam PP nomor 75 adalah lembaga yang dibentuk Sekolah dengan pengurus dari luar sekolah orangtua siswa dan kewenangannya tidak boleh lakukan pungutan tapi penggalangan dana dan sumbangan dari luar sekolah. Dan komite tidak bisa ikut mengelola IPP tapi hanya sekolah tapi komite bisa mengawasi sekolah dalam hal penggunaan dana IPP.
Semua hal mengenai mekanisme terkait IPP dna Komite yang sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah akan diatur dalam Pergub.
Ambros juga menegaskan tugas tambahan kasek dan guru memng dibutuhkan, tapi mekanisme pembayaran akan diatur dalam pergub.|| jbr