Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite SMKN 1 Larantuka Tahun 2022, Negara Alami Kerugian Rp323 Juta

Larantuka, TopNewsNTT.Com|| 3 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Flores Timur kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Kamis, 3 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang ditetapkan yaitu LYTF, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H..
Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tersangka diduga kuat melanggar:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
• Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Sebelum penahanan, Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan SEHAT untuk menjalani masa penahanan.
Proses pengantaran Tersangka ke Rutan dilakukan dengan aman dan lancar pada pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA, sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Kejaksaan Negeri Flores Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.(**)
Pr.hms.kejaksaan.ntt